• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Regional

Ringankan Beban Warga, Pemkab Bandung Bebaskan PBB

bydejurnalcom
Senin, 11 Mei 2020
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com Bandung – Pandemi covid-19 berdampak besar terhadap pengusaha hotel dan restoran, ini diakui oleh salah satu pemilik rumah makan di Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Donny.

“Pengujung yang datang ke sini sekarang sangat sepi akibat pandemic covid-19,“ katanya.

BacaJuga :

Sambut Tahun Baru 2026, Pemdes Bumiwangi Gelar Tabligh Akbar

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

DPMD Kabupaten Bandung Gelar Monev Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Pacet

Sehingga, ketika pemerintah memberi kebijakan insentif sebesar 50 persen, Donny dan pengusaha restoran lainnya sangat mengapresiasi. Demikian pun untuk pajak hotel dan reklame sebesar 30 persen. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang sebelumnya tidak mempunyai tunggakan pajak tahun sebelumnya. Untuk ke tiga pajak tersebut berlaku mulai Mei sampai Juni 2020.

Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan insentif juga untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020. Hal ini untuk meringankan warga akibat wabah colid-19. Pembebasan tersebut diberikan bagi wajib pajak yang tercatat dalam buku satu dan buku dua di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang memiliki pajak terutang di bawah Rp 500.000,- (lima ratus ribu).

Sedangkan bagi wajib pajak yang memiliki pajak terutang dibawah Rp 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) diberikan kebijakan insentif sebesar 50 persen.

“Kebijakan ini dilaksanakan Bupati Bandung melalui Bapenda atas dasar Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 27 tahun 2020,” ungkap Kepala Bapenda Kab Bandung, Drs. Usman Sayogi, didampingi Kabid pendapatan 2 Kankan. M.Si, Senin (11/5/2020).

Untuk pajak restoran diberi kebijakan insentif sebesar 50 persen sedangkan untuk pajak hotel dan reklame sebesar 30 persen. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang sebelumnya tidak mempunyai tunggakan pajak tahun sebelumnya. Untuk ke tiga pajak tersebut berlaku mulai Mei sampai Juni 2020.

Beberapa warga yang berhasil dihubungi merasa bersyukur atas pembebasan pajak terutang PBB tahun 2020 ini, ”dengan adanya kebijakan ini saya merasa terbantu meringankan beban yang biasanya setiap tahun membayar PBB Rp 380.000,-“ Kata Ny. Pipit warga desa Gajah Mekar kec Kutawaringin.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Bandung
Previous Post

Disperindag Karawang : Konsumsi Gas 3 Kg dan BBM Menurun

Next Post

Kodam III Siliwangi Bakal Tinjau PSBB Pasar Baru Karawang

Related Posts

Kades Mandalahaji Bangga Warganya Senang dan Gembira Dapat Bantuan BLTS – Kesra
deNews

Kades Mandalahaji Bangga Warganya Senang dan Gembira Dapat Bantuan BLTS – Kesra

Kamis, 1 Januari 2026
Kabupaten Bandung Raih Juara 2 dan 3 Anugerah Gapura Sri Baduga Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat
deNews

Kabupaten Bandung Raih Juara 2 dan 3 Anugerah Gapura Sri Baduga Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat

Rabu, 31 Desember 2025
Bupati Bandung Komitmen Perkuat Kaderisasi  Ulama Desa untuk Pemulasaraan Jenazah
Kalam

Bupati Bandung Komitmen Perkuat Kaderisasi Ulama Desa untuk Pemulasaraan Jenazah

Selasa, 30 Desember 2025
Sambut Tahun Baru 2026, Pemdes Bumiwangi Gelar Tabligh Akbar
GerbangDesa

Sambut Tahun Baru 2026, Pemdes Bumiwangi Gelar Tabligh Akbar

Sabtu, 27 Desember 2025
deBisnis

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Rabu, 24 Desember 2025
DPMD Kabupaten Bandung Gelar Monev Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Pacet
deNews

DPMD Kabupaten Bandung Gelar Monev Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Pacet

Rabu, 24 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Gabungan Masyarakat Padaawas Karyamekar (GMPK) berfoto pasca audiensi mendorong pembangunan jalan dan PJU, Jumat (8/8/2025)

Proyek Rekonstruksi Jalan Pasirwangi-Darajat Senilai Rp 1,9 Milyar Disoal, 2025 Berlalu Pekerjaan Belum Tuntas?

Kamis, 1 Januari 2026

Pasca Gempa Bumi 4,3 SR, Kalak BPBD Garut Sampaikan Kondisi Terkini

Rabu, 1 Februari 2023

Bupati Lantik Dewan Pendidikan Garut Periode 2019-2024

Senin, 9 Desember 2019

Warga Korban Banjir Sungai Cimanuk Gerudug Gedung DPRD Garut

Rabu, 10 Juli 2019

Aplikasi Daluwang, Solusi Tanda Tangan Untuk Dokumen Dimasa Pandemi

Rabu, 7 Oktober 2020

Mada Barak Indonesia Cianjur Siap Ciptakan Pilkada Cianjur Kondusif

Minggu, 23 Agustus 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste