• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Desember 12, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Tim Kuasa Hukum Musda X DPD Partai Golkar Indramayu Resmi Ajukan Penyelesaian Perselisihan Ke Mahkamah Partai

bydejurnalcom
Rabu, 29 Juli 2020
Reading Time: 3 mins read
Tim Kuasa Hukum Musda X DPD Partai Golkar Indramayu Resmi Ajukan Penyelesaian Perselisihan Ke Mahkamah Partai
ShareTweetSend

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Dejurnal.com, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum MUSDA X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, secara resmi mengajukan Permohonan Perselisihan Internal Partai Politik menyangkut Pengesahan Penyelenggaraan Musyawarah Daerah (MUSDA) X DPD Partai Golkar Kabupaten Kabupaten Indramayu, yang di gelar di Hotel Handayani, Kamis,(16/7/2020) lalu, beserta seluruh hasil keputusan-keputusannya,  kepada Mahkamah Partai Golkar, Rabu (29/7/2020) di Jakarta.

Obyek permohonan tersebut berdasarkan register perkara nomor 12/PI-GOLKAR/VIII/2020 yang sudah didaftarkan kepada Panitera Mahkamah Partai Golkar di Sekeretaris DPP Jalan  Anggrek Nelly Murni XI A, Slipi, Jakarta Barat pada 29 Juli 2020.

‘Kami Tim Kuasa Hukum MUSDA X  didampingi tujuh advokat professional dari Jakarta, secara resmi mendaftarkan permohonan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar sebagai Pemohon, melawan DPD Partai Golkar Jawa Barat sebagai Termohon,” Kata Ketua Tim Kuasa Hukum, Mahpudin di Jakarta melalui press release yang diterima dejurnal.com.</diMenurutnya, penyelenggaraan MUSDA X DPD Partai GOLKAR Kabupaten Indramayu, yang dilaksanakan pada 16 Juli 2020 kemarin, telah memenuhi segala aspek prosedural dan aspek substansial sebagaimana yang diatur dalam Konstitusi Partai GOLKAR dan Peraturan-peraturan lainnya.

Oleh karenanya, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Partai GOLKAR untuk menyatakan penyelenggaraan MUSDA X DPD Partai GOLKAR Kabupaten Indramayu tahun 2020 tanggal 16 Juli 2020 beserta seluruh hasil keputusan-keputusannya adalah sah secara hukum.

Dasar permohonan yang diajukan, kata Mahpudin, telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Anggaran Dasar Partai GOLKAR hasil Musyawarah Nasional Partai GOLKAR ke X berbunyi “untuk menyelesaikan perselisihan internal Partai GOLKAR dibentuk Mahkamah Partai”  dipertegas lagi dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor : PO-16/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang perubahan Peraturan Organisasi DPP Partai GOLKAR Nomor : PO-14/DPP/GOLKAR/V/2014 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai GOLKAR di Mahkamah Partai GOLKAR berbunyi ayat 1, Mahkamah Partai DPP Partai GOLKAR adalah Mahkamah yang bersifat mandiri dan independen dibentuk untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan di lingkungan Partai Golongan Karya berdasarkan hukum dan AD/ART Partai Golongan Karya, serta tercatat dalam database Partai Politik di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Selain itu, dalam ketentuan Peraturan Mahkamah Partai GOLKAR Nomor 2 Tahun 2016 khususnya Pasal 3 telah menentukan Objek yang bisa diajukan dalam perkara perselisihan internal Partai GOLKAR, diantaranya adalah, Ayat (1) Perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan, Ayat (2) Pelanggaran terhadap hak anggota partai, Ayat (7) Dugaan Pelanggaran AD/ART, Keputusan dan Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, Ayat (8): Penyalahgunaan Kewenangan Pengurus, dan Ayat (12): Keberatan terhadap keputusan partai politik.

“Maka permohonan kami mengenai Pengesahan Penyelenggaraan Musyawarah Daerah X Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Indramayu, tanggal 16 Juli 2020, telah sesuai dengan Pasal 41 Ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Partai GOLKAR, Surat DPD Partai GOLKAR Provinsi Jawa Barat Nomor : B-14/GOLKAR/1V/2020 tanggal 22 Mei 2020 Perihal Pelaksanaan MUSDA Kabupaten/Kota; Instruksi Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR Nomor : SI-03/GOLKAR/VII/2020, tanggal 1 Juli 2020 tentang Merencanakan, Mempersiapkan dan Menyelenggarakan MUSDA Partai GOLKAR tingkat Kabupaten/Kota; Pasal 39 ayat 1 – 9, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 49 Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai Golongan Karya Nomor : JUKLAK-2/DPP/GOLKAR/II/2020 tentang Musyawarah-musyawarah dan Rapat-rapat Partai Golongan Karya Perubahan Atas Petunjuk Pelaksanaan Nomor : JUKLAK-5/DPP/GOLKAR/VI/2016 tentang Perubahan JUKLAK-4/DPP/GOLKAR/XII/2015 tentang Penyelenggaraan Musyawarah-Musyawarah Partai Golongan Karya di Daerah,” tuturnya.

Pihaknya mengaku, sudah mengajukan surat keberatan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR melalui Surat Nomor : 50/DPD.GOLKAR/VII/2020, tanggal 21 Juli 2020, perihal Laporan Terkait Penyelenggaraan MUSDA X DPD Partai GOLKAR Kabupaten Indramayu, akan tetapi sampai dengan saat ini DPP Partai GOLKAR belum menyelenggarakan rapat khusus untuk mendengarkan pembelaan diri Panitia MUSDA X, sehingga berdasarkan putusan Mahkamah Partai GOLKAR dalam perkara nomor 32/PI-GOLKAR/VII/2017, tanggal 31 Agustus 2017, Mahkamah Partai GOLKAR berwenang memeriksa dan mengadili Permohonan.

Ia menjelaskan, mengingat pada Sabtu, 25 Juli 2020 kemarin bertempat di hotel Wiwi Perkasa Indramayu Pengurus berdasarkan Keputusan DPD Partai GOLKAR Provinsi Jawa Barat Nomor : KEP-17/GOLKAR/V/2020 tanggal 20 Juli 2020, tentang Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Indramayu Masa Bakti 2016-2020, telah melaksanakan Rapat Pleno untuk menyelenggarakan MUSDA X DPD Partai GOLKAR Kabupaten Indramayu yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 s/d 10 Agustus 2020, maka pihaknya memohon kepada Mahkamah Partai GOLKAR menerbitkan Penetapan Provisi yang isinya, memerintahkan Termohon untuk menghentikan segala kegiatan-kegiatan persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan MUSDA X DPD Partai GOLKAR Kabupaten Indramayu yang dilakukan oleh Pengurus berdasarkan Keputusan DPD Partai GOLKAR Provinsi Jawa Barat Nomor : KEP-17/GOLKAR/V/2020 tanggal 20 Juli 2020, tentang Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Indramayu Masa Bakti 2016-2020 sampai putusan pokok perkara berkekuatan hukum tetap.

“Ada lima petitum yang kami ajukan, salah satunya adalah Majelis Mahkamah Partai mengesahkan seluruh hasil MUSDA X, memerintahkan DPD Partai GOLKAR Provinsi Jawa Barat untuk menerbitkan Keputusan Pengesahan Komposisi dan Personalia DPD Partai GOLKAR Kabupaten Indramayu Masa Bakti 2020-2025 hasil MUSDA X DPD  Partai GOLKAR Kabupaten Indramayu, tanggal 16 Juli 2020, memerintahkan Termohon untuk melakukan pelantikan terhadap pengurus DPD Partai GOLKAR Kabupaten Indramayu Masa Bakti 2020-2025 hasil MUSDA X DPD  Partai GOLKAR Kabupaten Indramayu, tanggal 16 Juli 2020, serta memerintahkan Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR untuk mengawasi pelaksanaan putusan nanti,” pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

IWO Kabupaten Sukabumi Pertanyakan Lanjutan Bantuan Covid-19 Untuk Wartawan, Dinsos : Sabar, Semoga Awal Agustus Ini Cair

Next Post

Sukses Kawal PISEW, Legislator Nasdem Diapresiasi Masyarakat Ponorogo

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

Kamis, 9 Oktober 2025

Dorong Literasi Media, Komunitas Gada Membaca Bersama IJTI Gelar Workshop Jurnalistik dan Broadcasting

Sabtu, 28 Juni 2025

Haru Biru! Demi Jalankan Wasiat Ibunda, Kedua Mempelai Ini Rela Menikah di Ruang ICU RSUD Ciereng

Jumat, 31 Maret 2023

Dorong Transformasi Digital Layanan Publik, Disdukcapil Ciamis Gencarkan Perekaman e-KTP untuk Pelajar

Kamis, 22 Mei 2025

Mengaku Ada “Rekomendasi” Pejabat Provinsi, SMK Ini Sudah Berjalan Tanpa Ijin Operasional?

Kamis, 10 Juni 2021

Sengkarut Politik Desa Sindangraja Berbuntut Kantor Desa Digembok, Pelayanan Umum Terganggu?

Selasa, 4 Mei 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste