• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Tim Kuasa Hukum Musda X DPD Partai Golkar Indramayu Resmi Ajukan Penyelesaian Perselisihan Ke Mahkamah Partai

bydejurnalcom
Rabu, 29 Juli 2020
Reading Time: 3 mins read
Tim Kuasa Hukum Musda X DPD Partai Golkar Indramayu Resmi Ajukan Penyelesaian Perselisihan Ke Mahkamah Partai
ShareTweetSend

BacaJuga :

Pemkab Ciamis Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Kepala Keluarga melalui Olahan Pangan dan Kerajinan Lokal

Kunker Dandim 0624/Kabupaten Bandung ke Koramil 2415/Margahayu : Sinergi Terjalin Baik di Margahayu dan Margaasih

Peduli Lingkungan, PT UNI Bangun Sinergi Dengan PT SMI dalam Pengelolaan Limbah dan Penguatan CSR

Dejurnal.com, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum MUSDA X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, secara resmi mengajukan Permohonan Perselisihan Internal Partai Politik menyangkut Pengesahan Penyelenggaraan Musyawarah Daerah (MUSDA) X DPD Partai Golkar Kabupaten Kabupaten Indramayu, yang di gelar di Hotel Handayani, Kamis,(16/7/2020) lalu, beserta seluruh hasil keputusan-keputusannya,  kepada Mahkamah Partai Golkar, Rabu (29/7/2020) di Jakarta.

Obyek permohonan tersebut berdasarkan register perkara nomor 12/PI-GOLKAR/VIII/2020 yang sudah didaftarkan kepada Panitera Mahkamah Partai Golkar di Sekeretaris DPP Jalan  Anggrek Nelly Murni XI A, Slipi, Jakarta Barat pada 29 Juli 2020.

‘Kami Tim Kuasa Hukum MUSDA X  didampingi tujuh advokat professional dari Jakarta, secara resmi mendaftarkan permohonan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar sebagai Pemohon, melawan DPD Partai Golkar Jawa Barat sebagai Termohon,” Kata Ketua Tim Kuasa Hukum, Mahpudin di Jakarta melalui press release yang diterima dejurnal.com.</diMenurutnya, penyelenggaraan MUSDA X DPD Partai GOLKAR Kabupaten Indramayu, yang dilaksanakan pada 16 Juli 2020 kemarin, telah memenuhi segala aspek prosedural dan aspek substansial sebagaimana yang diatur dalam Konstitusi Partai GOLKAR dan Peraturan-peraturan lainnya.

Oleh karenanya, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Partai GOLKAR untuk menyatakan penyelenggaraan MUSDA X DPD Partai GOLKAR Kabupaten Indramayu tahun 2020 tanggal 16 Juli 2020 beserta seluruh hasil keputusan-keputusannya adalah sah secara hukum.

Dasar permohonan yang diajukan, kata Mahpudin, telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Anggaran Dasar Partai GOLKAR hasil Musyawarah Nasional Partai GOLKAR ke X berbunyi “untuk menyelesaikan perselisihan internal Partai GOLKAR dibentuk Mahkamah Partai”  dipertegas lagi dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor : PO-16/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang perubahan Peraturan Organisasi DPP Partai GOLKAR Nomor : PO-14/DPP/GOLKAR/V/2014 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai GOLKAR di Mahkamah Partai GOLKAR berbunyi ayat 1, Mahkamah Partai DPP Partai GOLKAR adalah Mahkamah yang bersifat mandiri dan independen dibentuk untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan di lingkungan Partai Golongan Karya berdasarkan hukum dan AD/ART Partai Golongan Karya, serta tercatat dalam database Partai Politik di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Selain itu, dalam ketentuan Peraturan Mahkamah Partai GOLKAR Nomor 2 Tahun 2016 khususnya Pasal 3 telah menentukan Objek yang bisa diajukan dalam perkara perselisihan internal Partai GOLKAR, diantaranya adalah, Ayat (1) Perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan, Ayat (2) Pelanggaran terhadap hak anggota partai, Ayat (7) Dugaan Pelanggaran AD/ART, Keputusan dan Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, Ayat (8): Penyalahgunaan Kewenangan Pengurus, dan Ayat (12): Keberatan terhadap keputusan partai politik.

“Maka permohonan kami mengenai Pengesahan Penyelenggaraan Musyawarah Daerah X Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Indramayu, tanggal 16 Juli 2020, telah sesuai dengan Pasal 41 Ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Partai GOLKAR, Surat DPD Partai GOLKAR Provinsi Jawa Barat Nomor : B-14/GOLKAR/1V/2020 tanggal 22 Mei 2020 Perihal Pelaksanaan MUSDA Kabupaten/Kota; Instruksi Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR Nomor : SI-03/GOLKAR/VII/2020, tanggal 1 Juli 2020 tentang Merencanakan, Mempersiapkan dan Menyelenggarakan MUSDA Partai GOLKAR tingkat Kabupaten/Kota; Pasal 39 ayat 1 – 9, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 49 Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai Golongan Karya Nomor : JUKLAK-2/DPP/GOLKAR/II/2020 tentang Musyawarah-musyawarah dan Rapat-rapat Partai Golongan Karya Perubahan Atas Petunjuk Pelaksanaan Nomor : JUKLAK-5/DPP/GOLKAR/VI/2016 tentang Perubahan JUKLAK-4/DPP/GOLKAR/XII/2015 tentang Penyelenggaraan Musyawarah-Musyawarah Partai Golongan Karya di Daerah,” tuturnya.

Pihaknya mengaku, sudah mengajukan surat keberatan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR melalui Surat Nomor : 50/DPD.GOLKAR/VII/2020, tanggal 21 Juli 2020, perihal Laporan Terkait Penyelenggaraan MUSDA X DPD Partai GOLKAR Kabupaten Indramayu, akan tetapi sampai dengan saat ini DPP Partai GOLKAR belum menyelenggarakan rapat khusus untuk mendengarkan pembelaan diri Panitia MUSDA X, sehingga berdasarkan putusan Mahkamah Partai GOLKAR dalam perkara nomor 32/PI-GOLKAR/VII/2017, tanggal 31 Agustus 2017, Mahkamah Partai GOLKAR berwenang memeriksa dan mengadili Permohonan.

Ia menjelaskan, mengingat pada Sabtu, 25 Juli 2020 kemarin bertempat di hotel Wiwi Perkasa Indramayu Pengurus berdasarkan Keputusan DPD Partai GOLKAR Provinsi Jawa Barat Nomor : KEP-17/GOLKAR/V/2020 tanggal 20 Juli 2020, tentang Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Indramayu Masa Bakti 2016-2020, telah melaksanakan Rapat Pleno untuk menyelenggarakan MUSDA X DPD Partai GOLKAR Kabupaten Indramayu yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 s/d 10 Agustus 2020, maka pihaknya memohon kepada Mahkamah Partai GOLKAR menerbitkan Penetapan Provisi yang isinya, memerintahkan Termohon untuk menghentikan segala kegiatan-kegiatan persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan MUSDA X DPD Partai GOLKAR Kabupaten Indramayu yang dilakukan oleh Pengurus berdasarkan Keputusan DPD Partai GOLKAR Provinsi Jawa Barat Nomor : KEP-17/GOLKAR/V/2020 tanggal 20 Juli 2020, tentang Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Indramayu Masa Bakti 2016-2020 sampai putusan pokok perkara berkekuatan hukum tetap.

“Ada lima petitum yang kami ajukan, salah satunya adalah Majelis Mahkamah Partai mengesahkan seluruh hasil MUSDA X, memerintahkan DPD Partai GOLKAR Provinsi Jawa Barat untuk menerbitkan Keputusan Pengesahan Komposisi dan Personalia DPD Partai GOLKAR Kabupaten Indramayu Masa Bakti 2020-2025 hasil MUSDA X DPD  Partai GOLKAR Kabupaten Indramayu, tanggal 16 Juli 2020, memerintahkan Termohon untuk melakukan pelantikan terhadap pengurus DPD Partai GOLKAR Kabupaten Indramayu Masa Bakti 2020-2025 hasil MUSDA X DPD  Partai GOLKAR Kabupaten Indramayu, tanggal 16 Juli 2020, serta memerintahkan Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR untuk mengawasi pelaksanaan putusan nanti,” pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

IWO Kabupaten Sukabumi Pertanyakan Lanjutan Bantuan Covid-19 Untuk Wartawan, Dinsos : Sabar, Semoga Awal Agustus Ini Cair

Next Post

Sukses Kawal PISEW, Legislator Nasdem Diapresiasi Masyarakat Ponorogo

Related Posts

Bupati Bandung Dorong Penguatan Ekonomi Lewat Roadshow KDMP di Kecamatan Pacet dan Kertasari
dePraja

Bupati Bandung Dorong Penguatan Ekonomi Lewat Roadshow KDMP di Kecamatan Pacet dan Kertasari

Rabu, 15 Oktober 2025
Bupati Garut Terima Kunjungan Investor Turbin Angin : Ekspos Rencana Pembangunan PLTB
deBisnis

Bupati Garut Terima Kunjungan Investor Turbin Angin : Ekspos Rencana Pembangunan PLTB

Rabu, 15 Oktober 2025
Tertipu Investasi Bodong Berkedok MBG, Warga Ciamis Rugi Rp25 Juta
Hukum dan Kriminal

Tertipu Investasi Bodong Berkedok MBG, Warga Ciamis Rugi Rp25 Juta

Rabu, 15 Oktober 2025
Pemkab Ciamis Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Kepala Keluarga melalui Olahan Pangan dan Kerajinan Lokal
deNews

Pemkab Ciamis Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Kepala Keluarga melalui Olahan Pangan dan Kerajinan Lokal

Rabu, 15 Oktober 2025
Kunker Dandim 0624/Kabupaten Bandung ke Koramil 2415/Margahayu : Sinergi Terjalin Baik di Margahayu dan Margaasih
dePraja

Kunker Dandim 0624/Kabupaten Bandung ke Koramil 2415/Margahayu : Sinergi Terjalin Baik di Margahayu dan Margaasih

Rabu, 15 Oktober 2025
Peduli Lingkungan, PT UNI Bangun Sinergi Dengan PT SMI dalam Pengelolaan Limbah dan Penguatan CSR
deNews

Peduli Lingkungan, PT UNI Bangun Sinergi Dengan PT SMI dalam Pengelolaan Limbah dan Penguatan CSR

Rabu, 15 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Pengambilan Nomor Urut Paslon Bupati Cianjur Dilaksanakan Secara Virtual

Kamis, 24 September 2020

PGRI Kabupaten Bandung Berharap Adendum PPPK Guru Menggunakan Data yang Akurat

Selasa, 30 Juli 2024

Kabupaten Ciamis Lakukan Rapat Koordinasi Persiapan PSBB 6 Mei

Selasa, 5 Mei 2020

Penutupan Festival Pencak Silat Seni Tradisi Kapolres Garut Cup I, DKKG : Langkah Awal Untuk Jadi Ajang Tahunan

Minggu, 12 November 2023

Mayat Perempuan Membusuk Ditemukan di Kosan Pabuaran Ciamis, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Jumat, 18 April 2025

41 Pelaku UKM Di Kecamatan Majalaya, berikan Pelatihan Kewirausahaan

Selasa, 16 Juli 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste