• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Wow! Pengembang Perum Bumi Nivassa Belum Kantongi IMB dan Tak Terdaftar Di Asosiasi

bydejurnalcom
Selasa, 4 Februari 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pengembang Perumahan Bukit Nivassa Lantana, PT. Dexalan Nivasa Lantana diketahui belum memiliki ijin prinsip. Pengembang bari sebatas telah mengajukan permohonan lahan untuk pembangunan perumahan di lokasi di Blok Pasir Sela Kampung Pasirguling, RT. 001/ RW. 011 Desa Tambaksari Kec. Leuwigoong, seluas lahan yang dimohonkan berdasarkan surat nomor : 002 / DXL_SP / Dirut / VIII / 2019, sekitar 32.000 M2, dengan suat Nomor : 503 / 529 – Kec / 2019, rekomendasi Kepala Desa Tambaksari Nomor: 591 / 66 / X / DS/ 2019 tertanggal 11 Oktober 2019. Dan baru datang ke DPMPT Kab. Garut, seolah telah melakukan ekspos, Selasa (04/02/2020).

Menanggapi hal itu, Sekjen Apersi Priangan Timur Uly Sulistio Agus Salam saat dihubungi melalui jejaring telepon seluler mengatakan kepada bahwa PT Dexalan Nivassa Lantana (PT. DNL) tersebut belum terdaftar di asosiasi manapun.

BacaJuga :

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

“Berdasarkan pantauan saya selaku Sekjen Apersi bahwa PT DNL ini belum terdaftar di Registasi Sistem PUPR Pusat, bahkan ada informasi hari tadi ada ekspose, hemat saya pengembang tersebut sebaiknya memenuhi dahulu semua persyaratan dalam perizinan perumahan di Kabupaten Garut, setelah selesai semua persayatan perizinan, baru menjalankan pematangan lahannya,” ujarnya.

Ully sangat menyayangkan kepada pihak pengembang PT. DNL, harusnya sebelum berinvestasi di Garut terlebih dahulu memahami dahulu aturan-aturan perizinan perumahan, sehingga tidak mencoreng nama baik citra para pengembang lainnya yang sudah berjalan dan aturan Perda di Kab. Garut.

“Saya mengajak kepada seluruh para pengembang / developer di Kab Garut harus bisa menciptakan dan menjaga nilai investasi yang baik sehingga dapat merangsang daya beli konsumen, serta selaras dengan Percepatan Program Pembagunan di Daerah dan Program Pembangunan Nasional,” tuturnya.

Sementara menurut Sekretaris DPMPT Kabupten Garut Satria Budi mengatakan bahwa pengembang tersebut belum bisa melakukan ekspos, dipanggil hanya untuk mengetahui terkait sejauh apa rencana keseriusan dalam minat investasi dari pemohon PT. Dexalan Nivassa Lantana yang akan membangun Perumahan diwilayah kerja Kab. Garut.

“Dan ini sebagai bahan informasi untuk bahan kajian Dinas Teknis ” jelasnya.

Satria Budi berharap, untuk itu Pengembang diharapkan dapat melaksanakan sesuai aturan dan saran dari rekomendasi Dinas Teknis.

“Jika pengembang tersebut nantinya tidak melaksanakan apa yang telah disarankan oleh Dinas Teknis maka DPMPT dapat menegurnya,” tegasnya.

Sekdis DPMPT Garut melanjutkan, ada beberapa persyaratan sebelum turun IMB yang wajib ditempuh, yaitu wajib / harus ada kelengkapan kajian dan rekomendasi teknis serta adanya kajian dokumen lingkungan baru bisa di buatkan IMB.

“Jika Pengembang / Developer tidak mematuhi menjalankan saran teknis dari Dinas Teknis maka Wasdal atau seksi yang membidanginya wajib menegurnya Pengembang tersebut,” tandasnya.

Bagi Pengembang yang belum selesai dengan para pihak, Satria Budi menjelaskan agar segera diselesaikan terlebih dahulu, baru meminta persetujuan warga masyarakat, setelah adanya kesepakatan dari warga, yang diketahui oleh Kepala Desa, Tokoh Masyarakat berdasarkan hasil kesepakatan dan musyawarah, baru memita rekomendasi dari Kecamatan.

“Jika ada pihak pengembang nakal dan tidak menjalankan aturan, masyarakat bisa membuat pengaduan kepada Pemerintahan Desa lalu membuat surat kepada Satpol PP agar melaksanakan tugas dan perannya sebagai Penegakan Perda,” Pungkas Satria Budi selaku Sekdis DPMPT Kab. Garut ***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kapolresta Bandung Laksanakan Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Ke Polsek Pacet

Next Post

Dua Hari Hendri Tenggelam Di Sungai Cimanuk Belum Ditemukan

Related Posts

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara
Nasional

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara

Sabtu, 21 Februari 2026
Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten  Bandung
deNews

Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten Bandung

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Jumat, 20 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Pemkab Purwakarta Gelar Musrenbang Perubahan RPJMD Dampak Dari Covid-19

Rabu, 30 September 2020

Gelar Potensi Karang Taruna Kecamatan Ciamis Resmi Dibuka, Pemuda Tampilkan Produk UMKM Lokal

Selasa, 16 Desember 2025

Disbudpora Ciamis Konsisten Gelar Latihan PBB Rutin,Telah Dilakukan Sebelum Edaran Bupati

Kamis, 13 November 2025

Polres Purwakarta Bersama Kodim 0619 Saling Bersinergi Cegah Bahaya Narkoba

Rabu, 9 September 2020

Pasca Audiensi Terkait Program BPNT, FPPG Siap Laporkan Para Agen Nakal Ke Polda Jabar

Selasa, 7 Juli 2020

Dinsos Garut Janjikan BPJS Gratis untuk Nenek Kayah

Selasa, 6 Maret 2018

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste