Jajaran Polsek menerima laporan yang bermula dari kecurigaan warga sekitar terhadap aktifitas 5 orang yang sedang berada di dalam area tower daerah Putrapinggan kec Kalipucang kab. Pangandran 26 juli 2018 sekitar pukul 21:00 wib.
Jajaran polsek bersama Polres Ciamis langsung bergegas ke lokasi untuk memastikan laporan warga,dan disana sedang ada aktifitas pencurian batre tower di lakukan oleh 5 orang 1 orang tertangkap dan 4 orang lain nya melarikan diri yang sekarang DPO tutur kapolres Bismo Teguh pada acara konfrensi press pada 8 agustus 2018 di Mako Polres Ciamis.
Kami mengamankan 1 orang yang mana tersangka ini adalah residifis dari cilacap,menurut pengakuan bahwa dia sudah 2 kali melakukan pencurian dengan tempat yang berbeda dan di jual ke daerah cilacap,kami mengamankan barang bukti 3 buah batre tower yang belum sempat mereka jual, dalam kasus ini tersangaka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Dalam konfrensi perss melalui awak media Kapolres Ciamis mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah membantu dan bekerja sama dengan pihak Kepolisian.
By : Jepri Tio