Dejurnal.com, Karawang – Sebanyak 8 pasang calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan dengan anggota Polri dan Polwan, menjalani sidang BP4 di Aula Mapolres Karawang pada Selasa (17/9/2019).
Kegiatan Sidang BP4 ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Karawang Kompol Ryky Widya Muharam S.I.K didampingi oleh Kasubbag Pers AKP Iis Puspita S.H, Kasi Propam Ipda Aan Juanda dan Wakil ketua Bhayangkari cabang Karawang Ny.Meyti Ryky.
Dalam arahan Ketua Sidang disampaikan oleh Wakapolres Karawang sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap Anggota Polri / Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4 sebelum pernikahan dilangsungkan.
Perlu diketahui bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami suaminya. Sehubungan dengan hal tersebut diatas selaku seorang istri anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan.
Selanjutnya pesan dari wakil ketua Bhayangkari menyampaikan selaku anggota Bhayangkari mempunyai peran ganda, selain menjadi istri dan ibu rumah tangga, juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Bhayangkari adalah salah satu organisasi besar sebagai Persatuan Istri Anggota Polri yang langsung bernaung dibawah POLRI.
Bhayangkari dituntut kesederhanaan dalam segala bidang dan diutamakan kerja sama yang baik dalam Organisasi.
Sebagai seorang istri dari anggota Polri wajib mendukung kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan menjaga keharmonisan dalam membina rumah tangga.***Rif