• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Februari 10, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Percakapan Pribadi Whatsapp Diberitakan, Anggota Legislatif Ini Limpahkan Ke Kuasa Hukum

bydejurnalcom
Senin, 9 September 2019
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Kabar adanya percakapan whatsapp yang diduga salah satu anggota DPRD Garut dengan seorang wanita menjadi perbincangan hangat. Sampai pada klimaksnya, anggota DPRD yang dimaksud akhirnya melimpahkan kasus tersebut kepada kuasa hukumnya.

Mr. X, salah satu anggota DPRD Kabupaten Garut yang menjadi pemberitaan saat ditemui diruang Pimpinan DPRD mengatakan, terkait hal pemberitaan yang menyangkut dirinya, sudah diserahkan kepada Kuasa Hukum, silahkan berkordinasi.

BacaJuga :

Musrenbang RKPD Kecamatan Margahayu 2027, DPRD Minta Perhatikan Masalah Lingkungan dan Stunting

Gerak Cepat Tim Sancang Polres Garut, Pelaku Begal Sadis di Cibatu Dibekuk Dalam Hitungan Jam

Pemkab Bandung Alokasikan Rp10 Miliar untuk Program TMMD ke-127, Bangun Jalan di Cipelah Rancabali

“Maaf bukan saya menghindar tapi ada yang lebih mesti saya utamakan terkait percepatan kinerja Anggota DPRD Kabupaten Garut Periode 2019 – 2024,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dan Bidang Hukum Partai Gerindra, Sam Yosef saat ditemui di lobby DPRD Kabupaten Garut mengakui bahwa dirinya ditunjuk sebagai pengacara Mr. X, salah satu anggota DPRD Kabupaten Garut, untuk menangani persoalan saat ini.

“Saya ditunjuk sebagai Kuasa Hukum pribadi saja, bukan sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum Partai Gerindra,” tegasnya.

Sam Yousef menanggapi pemberitaan yang menimpa kliennya sebagai berikut, pertama persoalan ini adalah persoalan di ruang private yang dibawa ke ruang Publik, kedua langkah yang akan ditempuh adalah melakukan klarifikasi terkait pemberitaan atau viralnya berita tersebut ke Dewan Pers, apakah berita tersebut merupakan produk pers atau bukan? Ketiga jika ini produk pers maka kita akan melakukan pengaduan kepada dewan pers terkait berita tersebut. Keempat akan tetapi jika ini bukan produk pers maka kita akan menempuh upaya hukum dengan melakukan pelaporan ke Polres Garut terkaiy dugaan tindak pidanan pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU ITE, Kelima Jika perlu kita akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada penyebar screen shoot WA tersebut dengan menggunakan pasal 26 UU ITE.

“Mungkin itu tanggapan saya selaku Kuasa Hukum dari klien saya, salah satu Anggota DPRD yang saat ini meminta pertolongan dan Bantuan Hukum,” pungkasnya***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kepemimpinan Emil-Uu, Bupati Karawang Berharap Jabar Lebih Juara

Next Post

Destria, Diberikan Tempat Jualan dan Anaknya Diikutkan Program Karawang Cerdas

Related Posts

Ketua DPRD Kabupaten Bandung : TMMD Perkuat Ketahanan Sosial dan Ekonomi Masyarakat Desa
Parlementaria

Ketua DPRD Kabupaten Bandung : TMMD Perkuat Ketahanan Sosial dan Ekonomi Masyarakat Desa

Selasa, 10 Februari 2026
Pospera Purwakarta  Soroti Anggaran BTT 2025
Nasional

Pospera Purwakarta Soroti Anggaran BTT 2025

Selasa, 10 Februari 2026
Terbongkar Bisnis Ilegal LPG Subsidi di Bandung, Polda Jabar Ungkap Gudang Penyuntikan Gas Selama Setahun Beroperasi
deNews

Terbongkar Bisnis Ilegal LPG Subsidi di Bandung, Polda Jabar Ungkap Gudang Penyuntikan Gas Selama Setahun Beroperasi

Selasa, 10 Februari 2026
Musrenbang RKPD Kecamatan Margahayu 2027, DPRD Minta Perhatikan Masalah Lingkungan dan Stunting
deNews

Musrenbang RKPD Kecamatan Margahayu 2027, DPRD Minta Perhatikan Masalah Lingkungan dan Stunting

Selasa, 10 Februari 2026
Gerak Cepat Tim Sancang Polres Garut, Pelaku Begal Sadis di Cibatu Dibekuk Dalam Hitungan Jam
deNews

Gerak Cepat Tim Sancang Polres Garut, Pelaku Begal Sadis di Cibatu Dibekuk Dalam Hitungan Jam

Selasa, 10 Februari 2026
Pemkab Bandung Alokasikan Rp10 Miliar untuk Program TMMD ke-127, Bangun Jalan di Cipelah Rancabali
deNews

Pemkab Bandung Alokasikan Rp10 Miliar untuk Program TMMD ke-127, Bangun Jalan di Cipelah Rancabali

Selasa, 10 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Persiba Juara 3 PNM Liga Nusantara Usai Kalahkan PSGC Lewat Drama Adu Pinalti

Kamis, 27 Februari 2025

Purwakarta Besok Mulai Distribusikan Bantuan Dampak Covid-19

Senin, 4 Mei 2020

Pekerja Migran Asal Bogor Ini Menjerit Dari Timur Tengah Pingin Pulang

Kamis, 16 Februari 2023

Uji Pembatasan Kendaraan Pribadi di Lingkup Setda Garut Tuai Tanggapan Pegawai

Selasa, 2 Desember 2025

Tak Pernah Ajukan Diri Jadi Nasabah, Ryan Heran BJB Cianjur Bisa Terbitkan Buku Rekening Atas Namanya

Rabu, 4 Agustus 2021

Kemenag Ciamis Maksimalkan Bimbingan Manasik di 11 Kecamatan, Siapkan Jemaah Haji 2025 Lebih Matang

Jumat, 18 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste