• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, April 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Komisi II DPRD Purwakarta Kecewa Pengusaha Tambang Batu Tidak Transparant

bydejurnalcom
Jumat, 8 November 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta, Alaikasalam, SH.I merasa kecewa dan menyesalkan ketidaktransparanan para pengusaha tambang batu pada saat hearing (dengar pendapat), di ruang gabungan Komisi, Kamis (7/11/2010).

Hadir dalam rapat itu antara lain Ketua Komisi II Alaikasalam, SH.I (Fraksi PKB), anggotanya Fitri Maryani (Fraksi Gerindra), Conrad Surawijaya (Fraksi DPN), Agus Sugianto, SE (Fraksi Berani), dan Hj. Putriarti Putik H, SE (Fraksi Golkar), perwakilan Bapenda Wilayah III Provinsi Jawa Barat Tedy dan jajarannya, Ketua Bapenda Hj. Nina Herlina, S.Sos, M.Si dan jajarannya, Kabag Hukum Setda Dani Abdurrahman, SH, MH, serta sejumlah pengusaha tambang batu yang beroperasi di Purwakarta.

BacaJuga :

DPMD Garut Targetkan Pilkades PAW Rampung Mei 2026

TMMD ke-126 Resmi Ditutup, Pemkab Ciamis Terima Hasil Pembangunan Desa Sukamulya

Pelantikan FKDT Garut Tegaskan Legalitas Kepengurusan dan Peran Strategis Pendidikan Diniyah

Alaikasalam mengatakan, rapat ini sengaja digelar karena pendapatan pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), yang dibebankan kepada Bapenda Purwakarta hingga memasuki Triwulan III, masih jauh dari harapan. Pasalnya, dari 9 perusahaan yang masih aktif, pajak MBLB yang berhasil diraih Bapenda hanya Rp. 8,2 M dari target sebesar Rp. 55 M sebagaimana tertuang dalam APBD 2019.

“Bagaimana rumusan pengenaan pajak ini? Apa saja kendalanya? Kenapa capaian target Bapenda masih terlalu rendah? Kita ingin tahu will dari para pengusaha?” cecar Alaikasalam.

Dalam rapat yang berlangsung cukup alot dan sengit itu, masih terdapat kesimpangsiuran dalam menentukan hasil produksi yang terkena pajak antara Bapenda dan pengusaha.

Padahal, dalam UU No. 28/2009 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan khususnya ayat (1) Pasal 59 disebutkan dasar pengenaan pajak MBLB adalah nilai jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Ayat (2) menyebutkan Nilai Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standard masing-masing jenis MBLB.

Lebih dari itu para pengusaha tambang seolah-olah berbelit-belit dan menutup-nutupi, ketika dicecar pertanyaan oleh Alaikasalam dan Fitri Maryani secara bergantian, berapa rata-rata produksi para pengusaha tambang setiap hari.

“Maaf bapak-bapak diundang ke sini, karena kami ingin dengar secara langsung dari Bapak berapa sebenarnya volume produksi hasil tambang per hari, sehingga kita bisa ikut menganalisa dan memperhitungkan pengenaan pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Bantuan) yang semestinya Bapak bayarkan ke Bapenda Purwakarta,”Tanya Fitri. “Maaf, ini bukan demi kami, tapi demi rakyat Purwakarta,” tambah Fitri.

Direktur PT Batu Cemerlang Andalan Eko dan Direktur PT Panca Putra Sejahtera Yogi bukannya menjawab pertanyaan secara eksplisit, tapi justru lebih banyak bercerita tentang teknis operasional perusahaannya seperti blesting (pengeboman) dan berapa besar bahan peledak yang digunakan.

“Tidak semua hasil produksi yang terkena pajak MBLB, karena masih ada turunan Andesit, yaitu bescose, split, abu dll,” ujarnya

Sementara itu, Nina Herlina menerangkan, selama ini para pengusaha self assessment (menghitung sendiri) dalam penentuan pembayaran pajak, karena Bapenda tidak punya alat ukur.

“Harganya mahal, sekitar Rp. 1,5 M,” terang Nina.

Ditambahkannya, setiap tahun pajak MBLB ini memang tidak pernah memenuhi target dalam APBD. Ia hanya berharap dari komitmen para pengusaha, karena mereka sendiri yang mampu menghitung.

Fitri menyarankan, ke depan Bapenda harus lebih optimal dan lebih mampu mengestimasikan lagi dalam pemungutan pajak MBLB. Pasalnya, bukan buruk sangka, tetapi bisa saja sistem perhitungan pengusaha tambang tidak aktual.

“Kalau memang sekarang pada perusahaan disyaratkan harus menyusun RKAB oleh Provinsi Jawa Barat sebelum operasional, maka Bapenda Purwakarta sebaiknya berkoordinasi dengan Bapenda Jawa Barat, bagaimana bisa mendapat tembusan dari RKAB itu, sehingga bisa terdeteksi volume produksi mereka setiap harinya,” ujar Fitri, politisi Gerindra yang terkenal kritis ini.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polsek Ibun Salurkan Bantuan Bagi Yatim Dan Jompo

Next Post

H. Toto : Bupati Cellica Hanya Doyan Selfi Serta Tak Becus Kerja

Related Posts

Nekat Jualan Mainan  Murah, Mirza Buktikan Usaha Kecil Bisa Jadi Jalan Keluar dari Pengangguran
deNews

Nekat Jualan Mainan  Murah, Mirza Buktikan Usaha Kecil Bisa Jadi Jalan Keluar dari Pengangguran

Jumat, 10 April 2026
Dandim 0611 Garut Tegaskan Video Viral di TikTok Tidak Libatkan Anggota TNI Aktif
deNews

Dandim 0611 Garut Tegaskan Video Viral di TikTok Tidak Libatkan Anggota TNI Aktif

Jumat, 10 April 2026
Alun-Alun Ciamis Makin Modern dan Ramah Publik, Air Siap Minum Gratis hingga Fasilitas Premium Disediakan
deNews

Alun-Alun Ciamis Makin Modern dan Ramah Publik, Air Siap Minum Gratis hingga Fasilitas Premium Disediakan

Jumat, 10 April 2026
DPMD Garut Targetkan Pilkades PAW Rampung Mei 2026
GerbangDesa

DPMD Garut Targetkan Pilkades PAW Rampung Mei 2026

Jumat, 10 April 2026
TMMD ke-126 Resmi Ditutup, Pemkab Ciamis Terima Hasil Pembangunan Desa Sukamulya
deNews

TMMD ke-126 Resmi Ditutup, Pemkab Ciamis Terima Hasil Pembangunan Desa Sukamulya

Jumat, 10 April 2026
Pelantikan FKDT Garut Tegaskan Legalitas Kepengurusan dan Peran Strategis Pendidikan Diniyah
deNews

Pelantikan FKDT Garut Tegaskan Legalitas Kepengurusan dan Peran Strategis Pendidikan Diniyah

Kamis, 9 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Galian C Diduga Tanpa Ijin di Pagaden Masih Operasi, Peringatan Sat Pol PP Tak Digubris?

Rabu, 26 Mei 2021

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabutan Bendera Secara Paksa Di Wanaraja

Kamis, 27 Agustus 2020

Ormas LMP Mada Jabar Gelar Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim

Senin, 3 Mei 2021

Sekda Kabupaten Bandung Tutup Usia

Rabu, 5 Agustus 2020

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

Kamis, 9 Oktober 2025

Gaji PNS dan PPPK Ciamis Awal 2026 Sempat Terlambat, BPKD Jelaskan Penyebabnya

Rabu, 7 Januari 2026

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste