• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Konsorsium PT THK Tuntut Rasa Keadilan, KJPP MBPRU Dianggap Keliru Serta Rugikan Pengusaha

bydejurnalcom
Rabu, 6 November 2019
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Dalam mendukung pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung merupakan proyek Strategis Nasional untuk meningkatkan tranportasi dan perlu lahan atau tanah untuk pembangunan demi kepentingan masyarakat pada umumnya.Dalam hal ini mengacu kepada UU No.2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, berdasarkan asas keadilan.

Dalam hal ini timbul permasalahan di kawasan industri Karawang yg terkena dampak pembebasan lahan industri oleh pemerintah yaitu konsorsium PT Trans Heksa Karawang (THK) yang terdiri dari PT Pertiwi Lestari, PT Karawang cipta Persada, PT Batuah Bauntung Karawang Primaland, PT Ceres,PT Gajah Tunggal dan PT Buana makmur Indah.

Pada awalnya untuk pembebasan tanah oleh PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dengan tim pelaksana dari kantor Pentanahan Karawang(BPN), sebelum dibebaskan PSBI menunjuk kantor jasa Penilai Publik Muttaqin Bangbang Purwanto Rojak dan rekan (KJPPMBPRU) dan BPN Karawang mengeluarkan surat Tugas tanggal 19 desember 2017.

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Dari tim penilaian harga oleh KJPP MBPRU timbul berbagai masalah dilapangan secara langsung, konsorsium THK menemukan hal yang tidak wajar dan tidak asas keadilan.

Chris Santo Sinaga bersama Riky Napitupulu Kuasa Hukum dari PT. Batuah Bauntung Karawang dan PT. Perusahaan Industri Ceres serta perwakilan dari konsorsium THK Ujang mengatakan saat berlangsungnya eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Karawang (PN) yang kena pembebasan lahan kereta cepat yang dilaksanakan pada, Kamis (31/10/2019) sangat menyesalkan dan tidak memenuhi rasa keadilan sehingga menciderai proses pengadaan tanah untuk kegiatan proyek strategis nasional dan merugikan citra pemerintah di mata masyarakat dan para pengusaha.

Chris Sinaga mengatakan dalam proses ganti rugi oleh Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun (KJPP MBRU) dilakukan secara terburu-buru, tanpa disertai data lengkap dan tidak melakukan verifikasi yang memadai sehingga terjadi kekeliruan.

Atas hasil penilaian tersebut tibul dampak besar, kerugian penurunan harga serta kerugian pembangunan kawasan industri dan permasalahan ini harus ditindaklanjuti, tegasnya.

Karena pihak KJPP MBPRU mengakui adanya kekeliruan dalam penilaian akibat data yang kurang lengkap.

Dalam kejadian ini konsorsium perusahaan THK yang terkena dampak pembangunan kereta cepat telah mengajukan permohonan keberatan atas penetapan nilai ganti kerugian ke Pengadilan Negeri (PN), hasilnya keberatan ditolak,dan THK mengajukan Kasasi ke Mahkama Agung(MA), hasil putusan tersebut tetap ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Kami sangat kecewa dengan keputusan tersebut dan tidak memenuhi rasa keadilan,” ucap Chriss Sinaga.

dan eksekusi lahan yang dilakukan PN Karawang adalah menjalankan putusan Mahkamah Agung untuk pelaksanaan proyek pembangunan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Kaveling industri yang di beli oleh Perusahaan pada tahun 2014 sebelum adanya proyek kereta cepat sebesar Rp.1.744.009/M2 tetapi oleh KJPP MBPRU dinilai sebesar Rp.960.000/m2 tahun 2018, hanya 55% dari transaksi, dalam pemberikan ganti rugi KJPP MBPRU tidak menghitung tanah yang terdampak dan tersisa yang tidak dapat lagi di fungsikan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam standar penilaian Indonesia 306 (SPI 306) tentang penilaian terhadap pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Mengutip pernyataan Presiden Jokowi Lanjut Chris, yang menyatakan jika setiap kali ada pembebasan lahan yang dilakukan oleh pemerintah yang ada adalah “ganti untung bukan ganti rugi”.

Atas dasar inilah kliennya keberatan atas pelaksanaan eksekusi ini yang didasari dengan alasan Penghitungan yang dilakukan oleh KJPP MBRPU dinyatakan telah keliru, yang didasari dengan adanya Berita Acara yang isinya pihak KJPP MBPRU telah mengakui adanya kekeliruan dalam melakukan penilaian ganti kerugian.

Upaya yang Kami lakukan lanjutnya, telah menyurati dan bernegosiasi dengan pemerintah dalam hal ini Menko Kemaritiman yang telah menyarankan agar supaya kejadian tidak terulang kembali dan meminta kepada pihak Masyarakat Penilai Profesi Indonesia (MAPPI) melakukan pengawasan terhadap anggota KJPP agar tidak terulang lagi penghitungan.

Dan perlu juga diketahui, lanjutnya, keberadaan kawasan industri sebagai proyek nasional yang sangat strategis dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan rasa kepercayaan investor guna meningkatkan daya saing investasi sesuai UU No.3 tahun 2014 tentang perindustrian.

“Presiden juga pernah menyampaikan agar dapat menarik sebanyak-banyaknya investor asing untuk berinvestasi di Indonesia”,ungkapnya.

Terjadinya eksekusi ini, ungkap Chris maka dapat berdampak kepada investor yang takut melakukan investasi di Indonesia melihat Klien kami PT CERES sebagai perusahaan PMA.

Bahkan menurutnya lagi jika terhentinya investasi yang diakibatkan terkena imbasnya dari proyek kereta cepat Jakarta Bandung ini akan mengganggu pertumbuhan ekonomi.

“Tentunya Kejadian ini sangat berbahaya bagi kelangsungan pertumbuhan ekonomi karena menurunkan kepercayaan Investor dan mencoreng kredibilitas Pemerintah,dan kita harus berjuang trus untuk memperjuangkan hak hak kita (THK) sampai selesai,” tegasnya.***Pardede/Rif

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bupati Garut : Pilkades Serentak Kondusif, Panitia Hebat-Hebat

Next Post

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Rawink Rantik : Bupati Garut Dapat Berhasil Jalankan Kebijakan Jika SKPD Memahami Arah dan Tujuan

Selasa, 24 Juni 2025

Terpilih Jadi Ketua FPKBM Garut, Uleh Abdulah Rizal Fokus Benahi Lembaga Fiktif dan Dorong Kenaikan Indeks Pendidikan

Rabu, 10 Desember 2025

Pj Bupati Subang Gelar Rapim Terakhir Menjelang Pergantian Kepemimpinan

Senin, 17 Februari 2025

PPLHD: Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup Sukaregang Garut Bagai Lingkaran Obat Nyamuk

Selasa, 20 Desember 2016

Rapat Paripurna DPRD Garut Bahas Beberapa Raperda

Kamis, 6 November 2025

Yosep Nugraha : GBS Bisa Dijadikan Studio Apresiatif

Jumat, 18 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste