Dejurnal.com, Karawang – Teka teki batalnya pembangunan Gedung Maternitas (Gedung Ibu hamil) di RSUD Kabupaten Karawang, yang dianggarkan senilai Rp 10,5 Miliar dari Anggaran yang diterima Kabupaten Karawang Sebesar Rp 18 Miliar pada Tahun Anggaran 2019,(TA 2019) yang merupakan bantuan Provinsi Jawa Barat terus bergulir.
Bahkan anggaran yang diajukan sejak Tahun 2015 dan tercantum dalam RPJMD Karawang TA. 2016-2021 itu kemungkinan terpaksa harus dikembalikan lantaran sama sekali tidak terserap.
Alasan tidak terserapnya Anggaran itu, disinyair adanya rekayasa serta intervensi diduga ada oknum pejabat hukum dan birokrat Karawang serta persaingan tidak sehat Pengusaha Jasa kontruksi. Lantaran Lelang proyek tersebut dimenangkan oleh Kontraktor dari PT Global Tri Jaya yang baru berkiprah dengan harga penawaran terendah Rp 8,5 miliar dari pagu Rp 10,2 miliar.
Teka teki yang berujung dengan digelarnya hearing oleh Komisi III DPRD Karawang, Jum’at lalu (25/10/2019). Jajak pendapat yang dihadiri pihak berkompeten berlangsung tertutup untuk awak media.
Keterangan pers yang disampaikan Ketua Komisi III, Endang Sodikin, di ruangan Komisi III, pasca berlangsungnya hearing tertutup itu, Endang menyampaikan hasil jajak pendapat dengan para Pejabat terkait, hingga terjadi pembatalan Kontrak, dengan alasan bahwa waktu pelaksanaan kegiatan pembangunan Gedung Maternitas dinilai terlalu mepet sehingga tidak memungkinkan terlaksana.
“Memang benar proses lelang telah terjadi dan sudah ada pengumuman pemenangnya PT. Global Tri Jaya. Namun dengan sangat terpaksa kontraknya dibatalkan karena waktu pelaksanaan sudah mepet dan di predikksi akan jadi masalah karena tidak akan selesai. Jadi dengan sangat terpaksa, Bantuan Anggaran dari Provinsi senilai 18 Miliar tersebut harus dikembalikan. Namun sangat di sayangkan batal kontrak yang di gagas RSUD tidak dilengkapi kesepakatan tertulis, hanya sebatas verbal (lisan),” paparnya.
Namun ucapan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) yang juga merupakan Wakil Direktur Bagian Keuangan RSUD Karawang, Tata beralasan karena mepetnya waktu dan rasa kehati hatian, proyek itu dibatalkan kontraknya.
“Keputusanya ini merupakan batalnya kontrak, bukan gagal lelang. Karena lelang sudah digelar dan sudah diumumkan Pemenangnya PT. Global Tri Jaya. Alasannya kami rasa cukup kuat, yakni karena waktu pelaksanaan sudah mepet. Keputusan itu pun disaksikan oleh para Pejabat seperti Inspektorat, DPKAD, bahkan perusahaan pemenang lelang yang dihadiri langsung Pak Indra (Direktur PT. Global). Pembatalan itu merupakan bentuk kehati hatian kami dalam menjalankan tugas,” Tukas Tata.
Sementara itu berdasarkan data dan kronologis. Mepetnya waktu yang jadi alasan batalnya kontrak disinyalir hanya alasan jarena waktu proses awalnya seperti ini :
1. Undangan pembuktian kualifikasi yang dilaksanakan tanggal 05/09/2019.
2. Pengumuman Pemenang Lelang pada Tanggal 06/09/2019
3. P.A.M pada Tanggal 14/09/2019
Jika mengurut pada waktu tersebut, seharusnya penerbitan SPPBJ sudah terlaksana antara tanggal 13 s/d 20 September 2019. Namun entah faktor apa yang jadi penyebab penerbitan SPPBJ jadi sangat sulit.
Pembatalan Kontrak itu terjadi pada Tanggal 03/10/2019, PPK disebut sebut sebagai biang keroknya. Bahkan hingga saat ini kabarnya surat pembatalan kontrak belum ditetima pihak terkait. Pembatalan hanya sebatas lisan.
Pendapat lain dikemukakan Salah seorang Kontraktor kawakan di Karawang, bahwa pembatalan kontrak Gedung Maternitas itu lantaran adanya pihak yang sengaja bermain dalam lelang dengan berani ajukan penawaran sangat rendah.
“Ini yang saya rasa harus diungkap, ada persaingan tidak sehat dalam proses lelang dari segi Upload dengan penawaran yang tidak rasional, kalau mau diungkap dari proses lelang hingga terjadinya Pra Award Meeting (PAM) pasti akan terurai siapa yang bermain,” Papar dia.***Rif