• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Mei 27, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polresta Bandung Ciduk Dua Tersangka Peracik dan Pengedar Tembakau Gorila

bydejurnalcom
Kamis, 27 Februari 2020
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Dua orang tersangka pengedar tembakau gorila berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandung. Kedua tersangka tersebut berinisial SN (25’th) warga Komplek Baranangsiang Desa Gunungleutik Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, dan AM (22 th) warga Kampung/ Desa Gunungleutik Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, para tersangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau dan meracik bahan baku tembakau menjadi narkotika jenis tembakau sintetis yang biasa disebut tembakau gorila. Peracikan tersebut dilakuan kedua tersangka di rumah SN.

BacaJuga :

Bupati Herdiat Pilih Jaga Alam Ciamis Daripada Rusak Gunung Demi Tambang

Modus Hibah Rp33 Miliar Berujung Penipuan, Komplotan Berkedok Tokoh Agama Dibekuk Polres Ciamis

Kapolres Purwakarta Terima Silaturahmi AKSPI, Perkuat Komitmen SPMB Transparan dan Kondusifitas Pendidikan

Tembakau gorila tersebut kemudian diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung. Sudah sudah tiga bulan tersangka mengedarkan tembakau gorila di daerah Bandung.

Berawal dari informasi adanya penyalah gunaan narkotika, kemudian anggota satauan narkotika Polresta.Bandung melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan sampai akhirnya pada 21 Februari 2020 kedua tersangka diamankan di rumah SN.

“Mereka meracik tembakau biasa dengan zat kimia, sehingga menghasilkan sejenis ganja sintetis atau biasa disebut tembakau gorila,” kata Hendra kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis (27/2/2020).

Kapolresta menjelaskan, selain mengedarkan tembakau gorila, kedua tersangka juga positif memakai sabu. Polisi masih mendalami kasus ini untuk membongkar jaringannya.

Atas tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 114, 112, 113, 132, 137 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara, atau denda Rp 10 milar.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Keluarga Besar Kekaryaan Santuni Anak Yatim

Next Post

Kantor Pelayanan Kependudukan Dan Catatan Sipil Ciparay Berikan Pelayanan Prima

Related Posts

Dugaan Politik Uang Bayangi PAW Kades Pasirtamiang Ciamis, Calon Nomor 2 Layangkan Laporan Resmi
deNews

Dugaan Politik Uang Bayangi PAW Kades Pasirtamiang Ciamis, Calon Nomor 2 Layangkan Laporan Resmi

Rabu, 27 Mei 2026
Bupati Ciamis Kembali Tekankan Kurangi Sampah Plastik Saat Idul Adha
deNews

Bupati Ciamis Kembali Tekankan Kurangi Sampah Plastik Saat Idul Adha

Selasa, 26 Mei 2026
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Agus Setiawan  Berharap SPMB Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya
deNews

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Agus Setiawan Berharap SPMB Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

Selasa, 26 Mei 2026
Bupati Herdiat Pilih Jaga Alam Ciamis Daripada Rusak Gunung Demi Tambang
deNews

Bupati Herdiat Pilih Jaga Alam Ciamis Daripada Rusak Gunung Demi Tambang

Selasa, 26 Mei 2026
Modus Hibah Rp33 Miliar Berujung Penipuan, Komplotan Berkedok Tokoh Agama Dibekuk Polres Ciamis
deNews

Modus Hibah Rp33 Miliar Berujung Penipuan, Komplotan Berkedok Tokoh Agama Dibekuk Polres Ciamis

Selasa, 26 Mei 2026
Kapolres Purwakarta Terima Silaturahmi AKSPI, Perkuat Komitmen SPMB Transparan dan Kondusifitas Pendidikan
deNews

Kapolres Purwakarta Terima Silaturahmi AKSPI, Perkuat Komitmen SPMB Transparan dan Kondusifitas Pendidikan

Selasa, 26 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Demo LSM dan Ormas, Tuntut Bupati Garut Mundur Dengan Ikhlas

Kamis, 6 Januari 2022

Terkait Upah Pungut Dari Bank BJB Garut, KRAK Pertanyakan Dasar Hukum

Kamis, 12 Maret 2020

PT STM Gandeng Petani Cianjur Kembangkan Bibit Ubi Jepang

Sabtu, 7 November 2020

Cegah Kecelakaan Pelajar, Disdik Ciamis Gencarkan Larangan Motor untuk Siswa SD-SMP

Senin, 5 Mei 2025

DPRD Ciamis Raker Bersama Pertamina Terkait Penggalian Pipa

Kamis, 1 Oktober 2020

Apdesi Garut : Masyarakat Diminta Objektif Menilai Persoalan Desa

Selasa, 2 Juli 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste