• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Warga Diminta Disinfeksi Rumah Masing-Masing, Ini Caranya

bydejurnalcom
Rabu, 18 Maret 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang, melakukan penyemprotan disinfektan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona Covid -19. Penyemprotan disinfektan itu bertujuan agar mengurangi bahaya mikroorganisme terutama di fasilitas umum, sedangkan masyarakat agar melalukan disinpektan secara mandiri sesuai dengan ketentuan seperti penyemprotan meja kursi tempat tidur lantai dan sujemlah benda yang sering bersentuhan dengan orang

“Sementara ini dilakukan di fasilitas umum seperti rumah ibadah atau mesjid-mesjid ,” kata Plt. Kepala Dinas Karawang ,Nurdin saat melakukan kegiatan penyemprotan disinfektan di Mesjid Peruri, Rabu (18/3/2020) .

BacaJuga :

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Nurdin menuturkan penyemprotan disinfektan ini merupakan langkah awal penanganan virus corona.

“Sesuai imbauan pemerintah, kami dari Dinas Kesehatan bersama sejumlah personil dari TNI Kodim 0604 dan Polres Karawang melakukan penyemprotan disinfektan mulai dari sejak kemarin ,” ucapnya .

Selain di fasilitas umum Dinkes juga menyasar ke fasilitas publik seperti kantor,sekolah dan fasilitas lainnya. Namun untuk menindaklanjuti penyebaran virus corona di Kabupaten Karawang ,maka pemerintah setempat mengimbau kepada seluruh masyarakat ,untuk melakukan disinfektan secara mandiri dengan langkah sesuai prosedur .

“Sasaran penyemprotan disinfektan seperti lantai ,dinding ,meja ,kursi lemari dan perabotan rumah tangga serta disinfektan benda yang paling sering bersentuhan dengan tangan,” tuturnya.

Nurdin menambahkan, adapun jenis disinfektan yang dapat digunakan seperti pemutih dengan takaran dua sendok makan per 1 liter air ,karbol dengan takaran dua sendok makan per 1 leter, dan pembersih lantai dengan takaran tutup botol per 5 liter.

Sementara, untuk langkah-langkah dilakukannya penyemprotan disinfeksi masyarakat harus menggunakan :

– Gunakan alat pelindung diri seperti sarung tangan dan masker sekali pakai saat melakukan disinfeksi.

– Persiapan tisu, kain mikrofiber, botol spayer atau tangki alat penyemprot hama / power sprayer.

– Persiapan cairan disinfektan yang akan digunakan sesuai dengan takaran yang telah ditetapkan.

– Bagi penggunanaan mikrofiber ,rendam kain mikrofiber ke dalam air yang telah berisi disinfektan .Lalu kemudian pengelapan pada lingkungan permukaan datar dan biarkan tetap basah selama 10 menit.

– Untuk disinfektan ventelasi buatan ,sebelum dinyalakan lakukan penyemprotan pada Evaporator ,blower dan penyaringan udara dengan botol sprayer yang telah berisi cairan disinfektan .Dilanjutkan dengan disinfeksi pada permukaan chasing indoor AC .Pada AC central dilakukan disinfeksi permukaan pada mounted dan kisi-kisi exhaust dan tidak perlu dibilas .

– Untuk disinfeksi peralatan kerja pribadi dapat menggunakan cairan disinfektan personal pada saat sebelum digunakan untuk bekerja.

-Frekuensi disinfeksi ini dilaksanakan minimal sebelum jam kerja ,saat jam istirahat dan setelah jam kerja .Dengan maksimal disinfeksi selama 2 jam sekali.

– Selalu melaksanakan cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir sebagai bentuk personal hygiene dari bekerja.***RiF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Antisipasi Corona, Pemkab dan DPRD Garut Minimalisir Aktifitas

Next Post

Salah Satu Anggota DPRD Garut Disekap Empat Hari Sampai Masuk Rumah Sakit?

Related Posts

PKBM Palamatra Sukamantri Lepas 232 Lulusan Paket C, Kabid PNF Disdik Ciamis Beri Apresiasi
deNews

PKBM Palamatra Sukamantri Lepas 232 Lulusan Paket C, Kabid PNF Disdik Ciamis Beri Apresiasi

Sabtu, 23 Mei 2026
Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain
deNews

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer
deNews

TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer

Sabtu, 23 Mei 2026
Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya
deNews

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya

Sabtu, 23 Mei 2026
PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba
deBisnis

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Sabtu, 23 Mei 2026
Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Persib Berhasil Curi 3 Poin di Kandang Arema Lewat Gol Federico Barba di Menit akhir

Selasa, 23 September 2025

Warga Selamanik Geram, Kades Tahan Ratusan Sertifikat Tanah

Senin, 20 Agustus 2018

BPPI Dorong Pelestarian Budaya dan Lingkungan Terpadu di Kampung Adat Pulo

Sabtu, 1 November 2025

PSBB Garut Diberlakukan Bagi 14 Kecamatan, Ini Daftarnya

Senin, 4 Mei 2020

Kunker Dandim 0624/Kabupaten Bandung ke Koramil 2415/Margahayu : Sinergi Terjalin Baik di Margahayu dan Margaasih

Rabu, 15 Oktober 2025

Satu Pelaku Dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Di Subang Berhasil Ditangkap Kembali Oleh Polda Jabar

Senin, 3 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste