• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

40% Daya Beli Masyarakat Menurun

bydejurnalcom
Selasa, 28 April 2020
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid 19), pemerintah Kabupaten Karawang akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan waktu operasional bagi pusat perbelanjaan, toko swalayan, cafe dan warung makan, dengan diadakannya pembatasan waktu operasional ini akan membatasi kerumunan banyak orang hingga bisa mengurangi resiko penyebaran COVID 19 ini. Pembatasan waktu operasional ini mulai buka pukul 09.00 hingga pukul 17.00.

Pihak Disperindag pun telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang dengan cara memberikan surat himbauan kepada para pengelola pasar untuk disampaikan kepada para pedagang dipasar tersebut.

BacaJuga :

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Asosiasi Pedagang Pasar Johar Karawang bahwa kami baru saja menerima surat edarannya dan kami akan segera beritahukan kepada para pedagang di Pasar Johar ini.

“Para pedagang disini tidak semuanya buka 24 jam nonstop, para pedagang disini per blok,kalo dilantai 2 ini mulai jam 3 sore sampai jam 11 malam, ada pula yang mulai buka pukul 01 malam hingga pukul 06 pagi cuma kelihatannya saja secara global bahwa pasar johar buka 24 jam ” ujar Nyoto Pramono.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat dengan Nomor Surat 400/26/HUKUM tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penularan insfeksi Covid 19, dalam isinya membatasi waktu operasional toko swalayan, pertokoan, rumah makan dan cafe. Sedangkan untuk pasar tradisional berjalan seperti biasanya.

Ketika ditanyakan mengenai stok pangan dan sembako di pasar johar, Nyoto Pramono pun mengatakan

“Stok sembako disini kami rasa cukup ,hanya saja ada penurunan 40% pada daya beli masyarakat,” ungkapnya.***Ghalls / RIF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

PJT II Jatiluhur Serahkan Bantuan APD untuk Tenaga Medis

Next Post

Warga Sukareja Geger, Pria Tanpa Identitas Lakukan Gandir

Related Posts

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra
deHumaniti

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra

Selasa, 25 November 2025
deBisnis

MBK Ventura Tegaskan Mekanisme Pengawasan dan Larangan Penagihan Malam Hari

Selasa, 25 November 2025
Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025
GerbangDesa

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Selasa, 25 November 2025
Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul
Nasional

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025
Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI
deNews

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

Selasa, 25 November 2025
PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis
deNews

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

Selasa, 25 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

NPCI Serahkan 7000 Masker dan 100 Paket Sembako Kepada Pemda Ciamis

Senin, 26 Oktober 2020

Pilkades Serentak Purwakarta Tetap Digelar 16 Oktober 2021

Jumat, 8 Oktober 2021

SPAM Ciparay : Kado Bupati Bandung Untuk Warga di 8 Kecamatan

Jumat, 14 Februari 2025

Pasangan NU Jadikan Sektor Pertanian 10 Program Prioritas

Selasa, 20 Oktober 2020

Bupati Garut Terima Kunjungan Investor Turbin Angin : Ekspos Rencana Pembangunan PLTB

Rabu, 15 Oktober 2025
Humas Hiswana Migas Kabupaten Garut, Evi Hartaz Alfian. (Foto : Undang/dejurnal.com)

Evi Hartaz : Hadapi Ramadhan dan Idul Fitri, Pasokan Gas Elpiji 3Kg di Garut Aman

Rabu, 5 Mei 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste