• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Januari 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

GNPK RI : Situasi Pandemi Covid-19, Pemkab Garut Lebih Sayang Bank Emok Ketimbang Bank Milik Daerah

bydejurnalcom
Senin, 13 April 2020
Reading Time: 2 mins read
GNPK RI : Situasi Pandemi Covid-19, Pemkab Garut Lebih Sayang Bank Emok Ketimbang Bank Milik Daerah
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pemerintah Kabupaten Garut dalam hal ini Bupati kelihatannya lebih menyayangi Bank Emok ketimbang bank yang memberi pemasukan ke Pemda Garut, dalam kata lain Bupati lebih mementingkan bank emok dibanding bank yang ada pemasukannya.

Hal itu disampaikan Ketua GNPK RI Kabupaten Garut H. Kinkin Miftah Aqil kepada dejurnal.com dalam siaran persnya, Senin (13/4/2020).

BacaJuga :

Mengawali Tahun 2026 Disdukcapil Ciamis Luncurkan Inovasi Pelita Hati di Posyandu, Permudah Layanan Akta Kelahiran dan KIA

DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah

Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan

Lebih lanjut H. Kinkin menandaskan bahwa kebijakan Pemda terhadap bank emok dalam hal ini Bupati menyiratkan telah melindungi praktek non bank (rentenir) yang tidak sehat dimana praktek tersebut sudah jelas bahwa yang namanya rentenir dimuka bumi nusantara ini harus harus dihapuskan karena praktek tersebut tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan bagi Pemda.

“Namun jika kebijakannya begini, jangan-jangan ada kontribusi bank emok ke Pemda?” ucapnya.

Yang jelas, lanjut H. Kinkin, masyarakat selaku debitur menjadi objek penderita dari rentenir (bank emok) tersebut karena mereka harus membayar bunga yang begitu besar dan sangat menjerat serta harus melakukan  pembayaran besok harinya baik untuk pokok maupun bunganya. Apabila kita berpikir sehat uang pinjaman dari rentenir tersebut oleh peminjam atau debitur jika dipakai kegiatan usaha dengan waktu segitu singkat, itu sangat jelas belum mendapatkan penghasilan (untung)

Dan apabila praktek bank yang sehat setiap Rp 1, uang yang dipinjamkan kepada masyarakat bank harus membentuk cadangan kerugian  dari uang tersebut apabila masyarakat tidak dapat mengembalikan pinjaman ke bank (gagal bayar) dikarenakan kondisi ekonomi yang tidak stabil yang menyebabkan menurunnya kemampuan untuk membayar.

“Kami menyikapi kebijakan yang akan dilakukan oleh Pemkab Garut ini seolah-olah pemerintah melindungi dan melegalkan adanya bank emok dimana kerugian yang dialami oleh bank emok menjadi beban pemerintah,” tandasnya.

Menurut H. Kinkin, sebaiknya Pemkab harus lebih memperhatikan lembaga keuangan formal yang ada untuk diberikan stimulus agar lembaga keuangan tersebut dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan peraturan dan perundang-undanagan yang berlaku, bahkan sekarang bank-bank lagi pada repot sama likuiditas dikarenakan banyak penabung yang juga deposito yang diambil (dana pihak ke 3 ) ditambah kewajiban-kewajibanyang harus dipenuhi ke bank untuk pihak regulator (premi ke OJK, premi LPS, Pajak dan sebaginya juga kewajiban membayar bunga tabungan dan deposito.

“Jadi mana kebijakan bupati untuk masyarakat yang sekarang lagi ditimpa pandemi virus covid-19 dimana sangat membutuhkan dikarenakan oleh situasi, apalagi buat penyehatan bank sudah tidak dilirik walaupun bank ada pemasukan ke pemda,” pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bupati Purwakarta: Masyarakat Dan ASN tidak Pakai Masker Akan Kena Sangsi

Next Post

Bupati : Masyarakat Dan ASN Purwakarta Tidak Pakai Masker Akan Kena Sanksi

Related Posts

Pemdes Babakan Sambut Mahasiswa KKN STIT Bandung Tahun 2026
deNews

Pemdes Babakan Sambut Mahasiswa KKN STIT Bandung Tahun 2026

Rabu, 7 Januari 2026
Dilantik di Astana Gede Kawali, Mabicab dan Kwarcab Pramuka Ciamis 2025–2030 Siap Perkuat Pembinaan Generasi Muda
deNews

Dilantik di Astana Gede Kawali, Mabicab dan Kwarcab Pramuka Ciamis 2025–2030 Siap Perkuat Pembinaan Generasi Muda

Selasa, 6 Januari 2026
UPTD Ciamis Raih Kinerja Terbaik Desember 2025, Realisasi Pajak Capai 123,2 Persen
deNews

UPTD Ciamis Raih Kinerja Terbaik Desember 2025, Realisasi Pajak Capai 123,2 Persen

Selasa, 6 Januari 2026
Disdukcapil Ciamis Peringatkan Warga Soal Maraknya Penipuan Aktivasi IKD Online
deNews

Mengawali Tahun 2026 Disdukcapil Ciamis Luncurkan Inovasi Pelita Hati di Posyandu, Permudah Layanan Akta Kelahiran dan KIA

Selasa, 6 Januari 2026
DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah
deNews

DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah

Selasa, 6 Januari 2026
Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan
deNews

Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan

Selasa, 6 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

BPPI Dorong Pelestarian Budaya dan Lingkungan Terpadu di Kampung Adat Pulo

Sabtu, 1 November 2025

SILATKAB Ciamis Jadi Momentum Penguatan Solidaritas, PPDI Tegaskan Sikap Soal Oknum Wartawan

Rabu, 5 November 2025
H. Yosep Nugraha, SH. M.IP (foto dok Sopandi).

Tempati Jabatan Sekwan, H. Yosep Nugraha, SH.,M.IP Komitmen Berikan Peran Terbaik

Selasa, 22 Juli 2025

Mandala Arena Resmi Dibuka, Bupati Garut Tekankan Peran Olahraga sebagai Penggerak Kemajuan Daerah

Sabtu, 27 Desember 2025

Terbang ke Jakarta, Aliansi D’Ragam Desak Kementerian LH Usut Dugaan Alih Fungsi Lahan Penyebab Banjir Bandang

Kamis, 9 Desember 2021

DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp 2,4 T Ditandatangani

Senin, 20 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste