• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Jelang Ramadhan,Pemkab Purwakarta Antisipasi Penyebaran Covid 19

byBudi Permana
Kamis, 9 April 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Purwakarta de jurnal.com
Pemerintah Kabupaten Purwakarta terus meningkatkan kewaspadaan terkait penyebaran Covid-19 di Purwakarta. Hal ini dibuktikan dengan menggelar rapat terbatas bersama unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). Hal itu dilakukan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di Purwakarta.

Menurut Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, salah satu yg menjadi pembahasan terkait pelaksanaan ibadah berjamaah yg akan didasarkan zona wilayah menurut tingkat sebaran kasus covid19.

Lanjut Anne untuk tingkat sebaran tinggi yg dikategorikan zona merah pelaksanaan ibadah berjamaah akan dihentikan sedangkan zona hijau masih diperbolehkan.

BacaJuga :

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

“Hanya tetap memperhatikan SOP kesehatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Apabila Daerah yang heterogen (banyak pendatang) maka akan ada pembatasan untuk melakukan kegiatan peribadatan. Termasuk Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Pasawahan dan Kecamatan Darangdan sudah menjadi kecamatan dengan zona merah,” Ujarnya, Kamis (09/04/2020).

Ia mengatakan, kegiatan belajar di rumah akan diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020. Serta bantuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi tahun ini di cancel.

“Pemerintah Daerah Purwakarta harus menggunakan APBD dalam melakukan segala urusan pemerintahannya. Satgas akan mengeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh seluruh Unsur Forkopimda Purwakarta,” ucap Anne.

Ia menambahkan, ia beserta unsur Muspida akan segera mendeklarasikan terkait SOP Pelaksanaan Ibadah dalam wabah COVID 19 dan ditempel di tiap masjid/tempat Ibadah lainnya.

“Untuk aturannya kita akan terus berkoordinasi, yang penting pencegahan penyebaran Covid 19, bisa teratasi.” katanya.

Sedangkan menurut Ketua MUI Purwakarta, KH. Jhon Dien mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Pemkab dan Unsur Muspida, terutama menjelang ibadah puasa di Bulan Ramadhan. (Budi)

Purwakarta de jurnal.com
Pemerintah Kabupaten Purwakarta terus meningkatkan kewaspadaan terkait penyebaran Covid-19 di Purwakarta. Hal ini dibuktikan dengan menggelar rapat terbatas bersama unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). Hal itu dilakukan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di Purwakarta.

Menurut Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, salah satu yg menjadi pembahasan terkait pelaksanaan ibadah berjamaah yg akan didasarkan zona wilayah menurut tingkat sebaran kasus covid19.

Lanjut Anne untuk tingkat sebaran tinggi yg dikategorikan zona merah pelaksanaan ibadah berjamaah akan dihentikan sedangkan zona hijau masih diperbolehkan.

“Hanya tetap memperhatikan SOP kesehatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Apabila Daerah yang heterogen (banyak pendatang) maka akan ada pembatasan untuk melakukan kegiatan peribadatan. Termasuk Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Pasawahan dan Kecamatan Darangdan sudah menjadi kecamatan dengan zona merah,” Ujarnya, Kamis (09/04/2020).

Ia mengatakan, kegiatan belajar di rumah akan diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020. Serta bantuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi tahun ini di cancel.

“Pemerintah Daerah Purwakarta harus menggunakan APBD dalam melakukan segala urusan pemerintahannya. Satgas akan mengeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh seluruh Unsur Forkopimda Purwakarta,” ucap Anne.

Ia menambahkan, ia beserta unsur Muspida akan segera mendeklarasikan terkait SOP Pelaksanaan Ibadah dalam wabah COVID 19 dan ditempel di tiap masjid/tempat Ibadah lainnya.

“Untuk aturannya kita akan terus berkoordinasi, yang penting pencegahan penyebaran Covid 19, bisa teratasi.” katanya.

Sedangkan menurut Ketua MUI Purwakarta, KH. Jhon Dien mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Pemkab dan Unsur Muspida, terutama menjelang ibadah puasa di Bulan Ramadhan. (Budi)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Waketum DPP LPKSM Cakrabhuana Apresiasi Langkah Bupati Garut Terkait Bangke dan Bank Emok

Next Post

Yayasan Solidaritas Bersama Berbagi Sembako Kepada Masyarakat Miskin Terdampak Covid-19

Related Posts

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara
Nasional

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara

Sabtu, 21 Februari 2026
Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026
deNews

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Jumat, 20 Februari 2026
Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa
deNews

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Ratusan Ribu Warga Terpapar Judi Online, Pemkab Bandung Tetapkan Darurat

Selasa, 25 November 2025

Bhabinkamtibmas Kelurahan Sindangrasa Edukasi Anak Usia Dini Paud Mandiri

Jumat, 7 April 2023

Muslub Guar Waris Perjuangan SEGI Kabupaten Garut : Gunawan Terpilih Jadi Ketua Secara Aklamasi

Selasa, 25 Maret 2025

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Angin Puting Beliung Landa Muara Sanding, Dua Atap Rumah Warga Porak Poranda

Minggu, 20 Oktober 2019

Pelantikan DPK IARMI Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2028, Wabup Optimis IARMI akan Dorong Kemajuan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste