Senin, 14 Oktober 2024
BerandadeNewsPercepat Penyaluran Bantuan, PT Pos Indonesia Kerjasama dengan Pemdes

Percepat Penyaluran Bantuan, PT Pos Indonesia Kerjasama dengan Pemdes

Dejurnal.com, Garut – Kita semua sebagai warga Masyarakat harus tahu terkait sumber bantuan baik PKH, BPNT, BLT DANA DESA, BLT KEMENSOS, BLT APBD, SEMBAKO APBN, SEMBAKO APBD, agar kita faham dan tidak terprovokasi, akibat ketidaktahuan kita. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai ( BST ) kepada masyarakat terdampak Pandemi Covid -19 lewat PT Pos Indonesia.

Kenapa melalui kantor Pos Indonesia, penyaluran bantuan untuk masyarakat Penerima Batuan Sosial Tunai ( BST ) / Bantuan Langsung Tunai (BLT), dalam kondisi Pandemi Covid -19, masyarakat dapat menerima bantuan langsung dari kantor PT Pos Indonesia dari rumah kerumah (door to door) begitupun untuk lansia maupun disabilitas maka pihak PT Pos Indonesia yang akan mengantarkannya langsung ke rumah, dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.

Berdasarkan pantauan Dejurnal.com, Selasa ( 26/05/2020) dilapangan ada yang menarik pasalnya bantuan tersebut di bagikan di Aula Kantor salah satu desa di Kecamatan Karangpawitan, bahkan dibagikan pada saat menjelang malam selepas magrib.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Petugas PT Pos Indonesia Kecamatan Karangpawitan selepas pembagian BTS, menjelaskan kepada Dejurnal.com.

“Sebenarnya hari ini kita sesuai dengan jadwal dari kantor, ada dua Desa, yaitu Desa Suci sebanyak 110 KPM tadi siang sampai sore, dan sekarang sebagaimana bisa dilihat Desa Sindanggalih ada 89 KPM, karena penyerahan Bantuan Sosial Tunai ( BST ) bersumber Kemensoso ini harus diterima langsung oleh penerima maka kita tentukan ketersediaan waktu masyarakat dan Pemerintahan Desa, karena tidak bisa diwakili kecuali dalam hal tertentu dan harus benar yang berhak menerima maka itu kita dari PT. Pos Indonesia terus bekerja, tidak mengenal waktu baik siang atau malam yang penting tersampaikan kepada warga penerima manfaat “. Ungkap salah satu Petugas PT. Pos Indonesia.

Lanjutnya, untuk memudahkan dan mempercepat waktu penjadwalan terkait penyaluran BTS tersebut maka kita PT. Pos Indonesia melakukan kerja sama dengan Pemerintahan Desa, dan kenapa kita tadi melakukan tiap KPM kita foto itu sebagai data bahwa bantuan tersebut telah diterima langsung dan kita juga langsung melaporkannya sesuai fisik Barcode, KTP, KK dan uang senilai Enam Ratus Ribu Rupiah, dan Alhamdulillah berjalan lancar,” Jelasnya.

Menurut Kepala Desa Sindanggalih Kec. Karangpawitan Ajat Sudrajat yang akrab dipanggil Omay ketika ditemui dikantor desa saat memantau situasi penyaluran BST Kemensos dirinya mengatakan, Alhamdulillah dengan bantuan dari Kemensos, sedikitnya telah membantu warga masyarakat Desa Sindanggalih, kami selaku Pemerintahan Desa hanya memfasilitasi agar mudah dan cepat serta tertibnya dalam penyaluran saja.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak atas bantuan tersebut, semoga bantuan ini dapat lebih bermanfaat khususnya bagi warga kami yang dalam kondisi kesulitan akibat Covid -19, dan memang 89 KPM itu sesuai BTD dari Kemensos yang menerima bantuan,” Jelas Kades Sindanggalih.

Lanjutnya, harapan kami kedepan agar tidak menjadi fitnah ke Pemerintahan Desa, dalam penjadawal penyaluran kalau bisa jangan malam, dan kepada masyarakat juga agar lebih menyadari meluangkan waktu, memang seharusnya door to door tapi agar mempercepat waktu itu tidak jadi soal yang penting keterima warga langsung.

Dalam hal kesempatan yang sama Kepala Desa Sidanggalih mengatakan lebih lanjut dalam Penanganan Covid-19 Pemerintah telah mengambil Kebijakan berupa bantuan-bantuan antara lain PKH, BPNT, BLT Dana Desa, BTS / BLT Kementerian ( Kemensos ), BLT APBD, Sembako APBN, Sembako APBD. Ini harus dibedakan supaya masyarakat yang kurang paham bisa paham.

Apa itu PKH adalah Program Keluarga Harapan, bentuknya Uang Tunai langsung masuk Rekening Masing-masing. begitu juga terkait BPNT (Dulu Namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, Bentuknya Berupa Bahan Makanan yang diSalurkan Melalui Kios Desa yang ditentukan oleh Bank Mandiri Kerjasama TKSK Kecamatan.

Lantas Apa itu BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masing-masing, (Ingat Bukan untuk Kelurahan, Tetapi Desa) Besarannya _600 Ribu/ Bulan_ diRencanakan Selama 3 Bulan. BLT dari Dana Desa biasanya perlakuannya ada 3
I. Bagi Desa yg belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diPrioritaskan untuk BLT Covid-19, II. Bagi Desa yg telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid-19, III. Bagi Desa yg telah cair Dana Desa Tahap I dan telah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid-19.

Pertanyaan siapa yang perlu dibantu BLT Dana Desa?, Jawabnya adalah Warga Desa yg Penghasilannya terdampak Covid-19 dan bagi Warga Desa yang Rentang Sakit, atau Sakit Menahun. Dengan demikian ada Desa lebih duluan yang Memberi Bantuan, ada juga terlambat beri bantuan, karena Prosesnya tadi diatas itu Tahap I Tahap II.

” Sementars BLT Kementerian adalah Bantuan Bentuk Tunai diPeruntukkan bagi rata-rata Perkotaan atau Kelurahan. Bedakan. Begitupun terkait BLT APBD adalah Bantuan Tunai Dari Dinas Sosial juga diPeruntuhkan Bagi Masyarakat yg belum Dapat BLT Dana Desa atau lainnya.

Sembako APBN adalah Bantuan Berupa Bahan Makanan yang Bersumber dari Pemerintah Pusat langsung. Sembako APBD adalah Bantuan Berupa Bahan Makanan yg Bersumber dari APBD Provinsi dan Kabupaten” .

Kita jangan terlalu cepat menyimpulkan bantuan fokus Dana Desa saja. Padahal ada banyak bantuan ke Desa, seolah – olah Desa tidak transfaran atau tidak bisa bekerja. Makanya saya Kepala Desa Sindanggali dalam kesempatan ini, mengajak semua pihak untuk terus mensosialisasikan agar masyarakat bisa paham nengenai segala jenis bantuan Pemerintah yang disalurkan ke pihak yang dimaksud diatas. Terimah Kasih semoga Kita semua bisa memahaminya
dan untuk maklum nya karena pihak Desa, hanya bersipat mendata sesuai keterangan jenis bantuan diatas, karena tidak ada kewenangan merubah yang sudah jadi ketentuan Pusat. Tugas Pemerintaha Desa hanya mengusulkan dan selanjut mengupayakan nama nama yang belum masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” Pungkasnya. ***Yohaness.

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI