Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsSatpol PP Kabupaten Purwakarta Sosialisasikan Panduan Penerapan PSBB

Satpol PP Kabupaten Purwakarta Sosialisasikan Panduan Penerapan PSBB

Dejurnal.com,Purwakarta-Satuan Polisi Pamong praja kabupaten Purwakarta sosialisasikan Panduan Penerapan PSBB dan surat Edaran Bupati Purwakarta No:443.1/1399/V/2020 ,Dinas Koperasi UKM dan perdagangan,kepada para pedagang  di sepanjang,jln jendral Sudirman Pasar Jumat  Purwakarta,Selasa (5/5/20)

Kepala Bidang Trantib satpol PP Kabupaten Purwakarta,Mincreunk,saat  Sosialisasikan panduan penerapan PSBB,mengatakan,Dalam penerapan PSBB, tujuannya untuk antisipasi ekslarasi penyebaran Covid- 19,dengan membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/ atau Barang dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.

Menurutnya,Dalam surat Edaran Bupati Purwakarta
No:443.1/1399/V/2020 ,Dinas koperasi
UKM dan Perdagangan tentang penghentian sementara pembukaan Mall dan toko usaha perniagaan,Dan yang di perbolehkan buka toko atau supermarket khusus penjualan sembako,pasar rakyat (Tidak terkecuali pasar tumpah ),toko obat dan peralatan medis,kebutuhan pangan dan pokok, BBM,Gas dan Perbankan .

“Dari mulai tadi pagi dengan berjalan kaki, kami sosialisasikan ke setiap toko di sepanjang jalan jendral Sudirman,pasarJumat Purwakarta   “ucap Mincreunk

Masih menurut Kabid trantib,Kepada para pelaku usaha untuk mematuhi jam operasional pelaksanaan kegiatan,untuk pasar rakyat buka jam 02.00-12.00 WIB,untuk warung kelontong dan minimarket buka pukul 08.00-17.00 WIB serta untuk untuk supermarket dan Hypermarket buka 10.00-17.00 WIB.

“Para pelaku usaha harus turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen,serta melakukan deteksi suhu tubuh,melakukan disinfeksi secara berkala,menerapkan jaga jarak,memakai masker dan harus menyediakan tempat cuci tangan/pembersih tangan handsanitaizer di tempat usahanya masing masing ” pungkasnya ..(Budi )

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI