Dejurnal.com, Karawang – Bupati Karawang, Cellica bersama Dandim 0604 Karawang, Wakapolres Karawang, Kepala OPD dan Satgas Gugus Tugas meninjau sejumlah mal di Karawang, yang didatangi yakni Ciplaz Karawang, Karawang Central Plaza (KCP), dan Resinda Park Mall (RPM)Sabtu lalu (20/6/2020)
.
Kunjungan sekaligus persiapan itu dilakukan untuk melihat kesiapan manajemen mal menjelang berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pekan depan. Untuk memastikan manajemen menyiapkan sejumlah protokol kesehatan, yakni alat ukur suhu tubuh, pembatasan pengunjung, serta titik untuk physical distancing, serta kelengkapan APD bagi karyawan mal.
“Dari hasil sidak ini, setidaknya ada dua mal sudah 90 persen siap menerapkan protokol kesehatan. Kemungkinan kami perbolehkan buka minggu depan,” Kata Bupati Cellica.
Ia menyebut, ada beberapa hal yang perlu menjadi cacatan pengelola mall, selain harus mematuhi anjuran penerapan protokol kesehatan seperti menyiapkan tempat cuci tangan, handsanitizer, dll, setiap tenant juga wajib mengikuti standar yang sama yang diterapkan oleh pengelola mall.
Bagi tenant restaurant yang ingin memberlakukan makan ditempat, wajib menggunakan pembatas di setiap meja, dan hanya diperbolehkan menerima 50 persen pengunjung dari kuota yang ada. Ia mengatakan, tidak semua tenant diperbolehkan beroperasi seperti salon, bioskop, karaoke serta tempat permainan anak.
Bupati menuturkan, tak ada alasan bagi manajemen tidak melaksanakan protokol kesehatan. Jika ada pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker, maka pengunjung tidak diperkenankan untuk masuk. “Nanti ada evaluasi. Kalau ternyata tidak menjalankan anjuran protokol ya tidak menutup kemungkinan ditutup lagi,” tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang, Ahmad Suroto mengatakan jika nanti ada posko terpadu yang didirikan di sekitar mal. Selain itu, pengunjung tidak boleh melebihi 50 persen kapasitas. “Teknisnya nanti kita bahas lagi,” tandasnya. RiF