Sejatinya Dana Desa (DD) Cimacan Kecamatan Cipanas Tahun 2019 dicairkan pada bulan Mei 2020 bisa dinikmati masyarakat. Salahsatunya pembangunan jalan lingkungan di Kampung Lemah Duhur hingga kini belum ada titik terang padahal sudah beres. Baik Kades Cimacan maupun Camat Cipanas seolah tak mau beberes (membereskan, red) begitu disinggung mengenai hal itu.Sungguh ironis jika pembangunan jalan lingkungan yang sudah dinikmati masyarakat manfaatnya tapi masih terganjal penyaluran dananya. Sehingga kondisi tersebut mengakibatkan terkatung-katung tanpa adanya kepastian penyelesaian. Hal tersebut bertolak belakang dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, jika Kepala Desa berkewajiban untuk menyelesaikan Permasalahan yang ada di wilayahnya. Sehingga posisinya yang cukup strategis tersebut tidak bisa lari dari tanggungjawabnya.Salahsatu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya menyatakan keanehannya jika pemimpin yang baru terpilih secara demokratis tidak mau menyelesaikan permasalahan yang muncul sebelumnya. Mestinya perlu langkah tegas dan terarah dalam waktu cepat bukannya malah mengulur-ulur waktu.
“Dengan adanya pembangunan jalan lingkungan inikan otomatis dapat membantu meningkatkan ekonomi masyarakat karena arus lalu lintas jadi lebih lancar dan aktivitas berjalan normal. Harusnya kondisi ini jadi perhatian dan dukungan serius dari pemerintahan desa bukannya malah tidak direspon dengan baik,” katanya.
Terpisah, Kades Cimacan Deden Ismail beralasan saat ini sedang disibukkan kegiatan lain sehingga belum fokus menyelesaikan hal tersebut. Ia berdalih hingga saat ini belum menemukan solusi yang efektif mengenai kondisi yang terjadi di lapangan berkaitan pembangunan jalan lingkungan itu. Namun pihaknya berjanji akan menyelesaikan dengan cara meminta keterangan sejumlah pihak serta tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan musyawarah desa.
“Saat ini sedang sibuk dengan kegiatan lain tapi saya berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut tapi mohon bersabar dulu karena mesti berhati-hati agar tidak menimbulkan masalah baru,” dalihnya tanpa memerinci
Begitu didesak mengenai kepastian nya karena problem tersebut sudah terjadi lama, mantan Ketua BPD ini hanya meminta publik jika nanti akan diberitahukan jadwal.
“Nanti akan di informasikan lagi. Memang iya pembangunan jalan itu ada dalam Perdes tapi inikan untuk proses cairnya dana tersebut mesti dikaji dulu, ” bebernya.
Sikap Deden tersebut rupanya mengundang protes dari mantan Kades sebelumnya Dadan Supriatna karena dianggap bertele-tele dan terlalu berlebihan. Sebab DD tahun 2019 itu sempat tertahan lalu prioritas pembangunan itukan untuk kepentingan masyarakat karena mendesak.
“Jika pembangunan sudah dinikmati masyarakat maka tidak ada alasan untuk tidak merealisasikan pencairannya karena itukan tercantum dalam APDES. Jadi tidak perlu naif dan bertele-tele juga menyikapi permasalahan semacam ini. Payung hukumnya sudah jelas dan itukan tinggal di musyawarahkan dengan komponen masyarakatnya,” ungkapnya.
Camat Cipanas, Latif Ridwan mengaku kerap kali berkomunikasi dengan Kades dalam konteks pembinaan. Tidak mudah untuk menyelesaikan kondisi yang terjadi karena harus ada pertemuan antara mantan Kades dan Kades sekarang. Ia menambahkan agar awak media tidak dulu menayangkan berita mengenai Permasalahan ini.
” Tolong agar ini jangan dulu di pubikasikan karena inikan tidak mudah solusinya. Coba bantu saya agar Mantan kades dan kades bertemu untuk membantu membereskan masalah ini,”bebernya.
Di tempat berbeda, Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Arif Purnawan menjelaskan terkait Permasalahan yang ada di Desa Cimacan tidak bisa di intervensi pihak mana pun. Selebihnya kondisi yang ada harus diselesaikan dengan mengadakan musyawarah di wilayah tersebut.
“Ranah kita tidak masuk dalam persoalan yang ada di wilayah pemerintahan desa karena mekanismenya itukan bisa melalui musyawarah. Jadi tidak mungkin kita melakukan intervensi karena itu sama saja menyalahi perundang-undangan, ” tegasnya. (Rikky Yusup)