Dejurnal.com, Garut – Salah satu pengembang perumahan di Kabupaten Garut mengeluhkan sulitnya proses sebuah perizinan karena adanya disposisi Bupati Garut ke beberapa SKPD Pemda Kabupaten Garut. Uniknya, keluar disposisi dari Bupati Garut diduga adanya intervensi dari salah satu Kabag di lingkup Setda Kabupaten Garut agar tidak memproses sebuah perizinan yang dimohon oleh salah satu pengembang/developer tanpa melihat kedalaman.
Hasil penelusuran, para SKPD yang mendapatkan disposisi diam seribu kata, semua mengatakan ini atas perintah Pimpinan (Bupati Garut) yang telah memerintahkan kepada Asda 3 dan Adbang Setda Kabupaten Garut, untuk memberhentikan atau menunda terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu disikapi oleh Sitorus sebagai hal yang aneh dan ganjal. “Masa setingkat Bupati mau di atur anak buah, mau dibawa kemana wibawa Pemerintahan ini dan ada apa semua ini?” Jelasnya.
Sitorus mengatakan bahwa dirinya mencoba menggali kedalaman hal tersebut, baik ke pengembang atau unsur SKPD terkait. Memang mereka membenarkan adanya sebuah disposisi dari Bupati Garut H. Rudy Gunawan atas adanya intervensi dari salah satu Kabag berinisial M, sehingga dinas terkait menunda permohonan perizinan dari developer/pengembang tersebut.
“Apa kata dunia usaha dan ini akan sangat merugikan nama baik Garut dimata para pengusaha, jangan sampai ada istilah pengusaha atau masyarakat bikin izin dipersulit sementara pejabat tanpa izin bebas membangun, semua harus tunduk pada aturan jangan ada istilah kedekatan,” tandasnya.
Sementara itu menurut salah satu perwakilan perusahan developer/pengembang H. Een yang saat itu didampingi dari pihak manajemen perusahan Tarli mengatakan kepada dejurnal bahwa pihaknya sudah menempuh aturan sesuai prosedur, namun sangat disayangkan akibat adanya surat disposisi dari Bupati Garut kepada Asda yang ditembuskan ke SKPD terkait permohonan izin jadi terhambat.
“Ini sangat disayangkan akibat oknum pejabat yang entah apa tujuannya, padahal kalau dilingkungan semua masyarakat, dan kami sangat mendukung apa yang menjadi usulan lingkungan setempat, ada apa dibalik semua ini, kalau pun ada kegiatan itu untuk mengamankan lingkungan juga kok,” ulasnya.
Sekjen Apersi Priangan Timur Uli yang diminta tanggapan terkait hal ini, menyatakan bahwa kalau itu yang menjadi urusan jalan masuk ke sebuah komplek atau hunian, karena adanya pembangunan atau sebuah proyek itu bisa harusnya bisa diselesaikan dengan baik, dan yang bisa dan tidaknya perihal jalan desa atau jalan masuk atau lingkungan seharusnya Binamarga.
“Perihal pengembangan lokasi baru ya tetap pengembang mengacunya pada aturan pusat dan daerah terkait tentang perumahan. Jadi tidak bisa ASN mana pun melarang apabila perum atau pengembang tersebut telah benar menjalankan semua aturan perijinannya,” Tegasnya.
Saah satu Kabid di DPMPT Kabupaten Garut Anas mengatakan bahwa pihaknya hanya menerima permohonan izin kedalaman teknis ada di Dinas Teknis. “Terkait disposisi menang benar ada, silahkan kalo mau dapat kejelasan bisa tanya ke Adbang Setda Pak Jujun atau Ke Pak Asda dan Dinas Terkait sejauh apa,” Ungkapnya.
Kepala Adbang Jujun saat ditemui membenarkan hal itu sempat menjadi pembahasan terkait masalah Surat Disposisi Bupati Garut, dan pihaknya telah meminta para pihak termasuk perwakilan dari Pengembang yang didampingi kuasa hukumnya, apa yang menjadi persoalan dan kendalanya.
“Hasil sebenarnya pihak pengembang sudah sesuai dan telah menempuh aturan, dan hasil sudah saya sampaikan ke Bupati, kita berikan solusi Pengembang tinggal melanjutkan proses perizinan dan untuk memanggil kembali para pihak sehingga permasalahan ini cepat selesai,” Pungkasnya.***Yohaness