Dejurnal.com, Garut – Dalam kondisi normal, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) merupakan hal yang vital dalam kerangka tata kelola pemerintahan desa, karena RKPDes merupakan elemen yang tak terpisahkan dari sistem kerja pemerintahan desa.
“Jika dianalogikan, RPJMDes sebagai tubuh maka RKPDes sebagai jantungnya,” Ucap Kasi TKD DPMPD Garut, Herna Sunarya kepada dejurnal.com, saat diminta tanggapan pentingnya RKPDes bagi desa, Kamis (5/11/2020).
Dalam kondisi pandemi covid-19, lanjutnya, RKPDes, RPJMDes dan APBDes tahun anggaran 2020 dikecualikan dan tidak dipakai karena situasi sedang tidak normal dengan adanya wabah.
“Untuk anggaran tahun 2021, RKPDes beserta sistem manajemen tata kelola pemerintahan desa kembali diterapkan, dan setiap desa wajib menyusun serta menetapkan RKPDes,” tandasnya.
Oleh karena itu, Herna berharap semua desa di Kabupaten Garut menjelang akhir tahun 2020 ini sudah menyusun RKPDes untuk menjadi acuan di tahun 2021.
“Kami belum cek desa mana yang belum menyusun RKPDes namun biasanya di bulan sebelas atau Nopember ini semua sudah melaksanakan musdes,” pungkasnya.***Raesha