Dejurnal.com, Karawang – Seorang pemuda yang viral di medsos yang sedang lakukan onani ahirnya diciduk Satreskrim Polres tersangka di ancam melanggar pasal pidana 26 pasal jo 10 UU no 44 tahun2008 tentang pornograpi dengan ancaman 10 tahun penjara “kata Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H.M.MSi saat konferensi pers diMapolres Karawang dengan didampingi Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu S.I.K.M.H. Kasat Reskrim dan Kasubag Humas, Rabu(6/1/2021).
Menurut Kapolres, Video viral yang berdurasi 60 detik itu, direkam oleh seorang wanita warga kecamatan Kotabaru dan kemudian memposting video tersebut pada minggu (03/1/2021), sehingga video tersebut sempat viral di medsos dimana ulah perbuatanya yang tengah mengocok atau bermasturbasi di sebuah jalan raya daerah Kecamatan Kotabaru.
Kapolres mengatakan video viral di medsos seorang pria melakukan perbuatan yang mempertotonkan atau yang bermuatan pornografi lainnya, sehingga dari video yang pornoaksi tersebut pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemuan pelaku yang beriniasial M pada Selasa (05/1/2021).
“Dari hasil penyelidikan dimedsos tersebut, tim dari Sat Reskrim Polres Karawang berhasil menagamnakan pelaku yang berinisial M asal warg aPurwakarta pada hari selasa sekitar pukul 16.00 wib, dikediamannya dikabupaten Purwakarta,” terang Kapolres.
selain menggelandang tersangka ke Mapolres Karawang, ada juga beberapa barang bukti yang turut diamankan oleh petugas kepolisian, diantaranya yaitu satu unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna Putih kemudian rekaman video dari korban, STNK, jaket helm dan kanebo yang digunakan pelaku pada saat kejadian.
Dari keterangan pelaku, melakukan hal tersebut secara sengaja untuk memperlihatka alat kelaminnya dimuka umum kepada seorang wanita beriniasial A, motifnya pelaku mengaku iseng.
“Atas perbuatan pelaku, pelaku terancam ancaman pidana Pasal 36 Jo pasal 10 UU RI Nomer 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun,” tegas kapolres.***RiF