Dejurnal.com, Karawang – Resmob Polres Karawang berhasil meringkus 5 Kawanan spesialis pembobol mini market,hal ini diungkap oleh Kapolres Karawang polda Jabar AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H.M.MSi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana S.I.K. dan kasubag Humas AKP Abdul Wahab SH. dalam Press Release Kasus Curat Polres Karawang di loby Mako polres Karawang (Selasa,23/02/21)
Disampaikan oleh Kapolres “Pihak kami mengamankan tersangka yang merupakan pelaku Curat di TKP yang berbeda yaitu TKP Purwasari dan TKP Cikampek dan Cilamaya, Untuk Pelaku TKP Purwasari ditangkap tanggal 13 Januari 2021 di dusun Cikampek Utara, Kotabaru, Karawang dan pelaku Cikampek dan Cilamaya ditangkap pada hari rabu tanggal 03 Februari 2021” jelas kapolres.
Dijelaskan lebih lanjut Untuk TKP Cikampek dan Cilamaya Pelaku masuk kedalam toko dengan cara menaiki tembok dengan menggunakan tangga kemudian merusak atap dan menjebol plafon selanjutnya mengambil barang-barang dalam toko seperti rokok, susu, kosmetik dan lainlain. Selain itu para pelaku juga mengambil alat perekam CCTV (DVR), membongkar brankas dan mengambil uang yang ada dalam brankas. Untuk TKP Purwasari pelaku masuk dengan cara memecahkan glass block kemudian membuat lubang ditembok dengan cara membobol tembok dan mengambil barang-barang yang ada dalam toko dengan total kerugian Rp. 20.448.039,-. dan Untuk TKP alfamart Cikampek dari brankas pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp. 44.510.300,- dan untuk TKP alfamart Cilamaya sebesar Rp. 31.426.750,- dengan cara merusak brankas menggunakan gerinda.
Barang bukti yang diamankan Rokok berbagai merk, Dan brangkas, alat perkakas Gerinda 1 (satu) , Buah Linggis, 1 (satu) Buah Palu, 1 (satu) Buah Obeng besar bergagang Merah, 5 (lima) Buah Kresek Plastik Besar warna Hitam, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Tossa Prima Warna Hitam Abu-abu Nopol R 5415 BS.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. *** GD/RF