• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Januari 10, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Apa Itu Zakat Profesi dan Bagaimana Perhitungannya?

bydejurnalcom
Jumat, 30 April 2021
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Zakat profesi adalah zakat kontemporer yang dipungut sebesar 2,5% dari gaji atau penghasilan yang diterima.

Salah satu jenis zakat kontemporer yang ada saat ini adalah zakat profesi atau zakat penghasilan. Sesuai namanya, zakat profesi dipungut dari pendapatan seseorang yang diterima.

Nisab atau batasan harta yang wajib dikeluarkan mengikuti aturan zakat emas yaitu 85 gram per tahun dengan nilai pungutan zakat 2,5 persen.

BacaJuga :

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Mulai Sekarang DPRD Garut Zakat Penghasilan Akan Dipotong Dari Gajihnya

Menurut fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), seperti dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), penghasilan dalam konteks ini merujuk pada setiap pendapatan.

Bentuknya bisa beraneka rupa seperti gaji, honor, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh melalui cara halal.

Zakat ini tidak hanya mengikat pada pejabat negara, pegawai, karyawan, dan orang-orang yang memiliki penghasilan rutin saja, tapi juga termasuk untuk orang Islam yang memperoleh pendapatan dari pekerjaan bebas lain.

Meski nisab diserupakan dengan zakat emas dan hartanya telah dimiliki penuh selama satu tahun (haul), namun pada praktiknya zakat penghasilan ada yang menunaikan setiap bulannya.

Nisab dari 85 gram emas, dibagi 12 bulan sehingga ketemu nilai nisab per bulan. Orang yang pendapatan per bulannya sudah mencapai nisab per bulan, mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

Cara menghitung zakat profesi dengan melihat dulu gaji bulanan seseorang, lalu dikalikan dengan 12 bulan.

Jika akumulasinya sudah mencapai nisab 85 gram emas, maka zakat bisa ditunaikan per bulannya dengan mengurangi 2,5 persen dari gaji bulanan.

Rumus zakat profesi atau zakat penghasilan yaitu “2,5% x jumlah penghasilan satu bulan”.

Contoh, Bapak Apar penghasilan dari gaji setahun adalah Rp120.000.000 atau Rp10.000.000 per bulan.

Nisab 85 gram emas saat ini adalah Rp 68.000.000 untuk satu tahun, atau Rp800.000 per bulan. Maka, gaji Bapak Apar udah wajib zakat dengan nilai pungutan 2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan.

Permasalahan fikih terkait zakat profesi

Pemungutan zakat profesi atau zakat penghasilan masih pro dan kontra saat ini. Pasalnya, zakat profesi secara umum sebenarnya dianggap sama saja seperti zakat emas, yaitu dipungut per tahun setelah mencapai haul dan nisab.

Tidak ada kewajiban zakat profesi secara khusus dalam empat mahzab.

Pemungutan zakat profesi per bulan masuk dalam pembahasan kontemporer.

Zakat ini menemukan legalitas dengan salah satunya mengikuti sebuah pendapat dalam mahzab Hambali yang menilai zakat profesi muncul dari pendapatan tak terduga dan tidak ada syarat harus haul. Dengan begitu dapat ditunaikan per bulan begitu mendapatkan penghasilan.

Mengutip dari laman NU, dalam fikih klasik tidak ditemukan bahasan soal zakat profesi.

Namun, ulama kontemporer seperti Syaikh Muhammad al-Ghazali dan Dr. Yusuf al-Qaradlawi melakukan upaya dalam memecahkan persoalan ini dengan merujuk pada fikih klasik.

Menurut Syaikh Muhammad al-Ghazali, orang yang gajinya melebihi petani saat bekerja, maka wajib mengeluarkan zakat penghasilan.

Pengambilan zakat profesi atau penghasilan tersebut diserupakan atau diqiyaskan dengan zakat pertanian.

Sementara menurut Dr. Yusuf al-Qardlawi, menyatakan gaji atau pendapatan yang diterima dari setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu wajib dizakati selama dari jalan halal.

Pendapat ini menyamakannya dengan zakat al mal al mustafad atau harta yang diperoleh seorang muslim melalui satu jenis proses kepemilikan yang baru dan halal.***Raesha

 

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: zakat profesi
Previous Post

Saat Pandemi Covid-19 Perolehan Zakat Baznas Garut Meningkat Signifikan, Ini Besarannya

Next Post

Sitorus Blak-Blakan Bicara Ada Bau Tak Sedap dan Bau Korupsi di Balik Megahnya Gedung DPRD Garut

Related Posts

Bupati Dadang Supriatna Ajak Para ASN Kab Bandung Mengeluarkan Zakat Profesi
deHumaniti

Bupati Dadang Supriatna Ajak Para ASN Kab Bandung Mengeluarkan Zakat Profesi

Senin, 5 Februari 2024
Parlementaria

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021
deNews

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021
OpiniKita

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021
deNews

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021
deNews

Mulai Sekarang DPRD Garut Zakat Penghasilan Akan Dipotong Dari Gajihnya

Senin, 4 Juni 2018

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Dua Hari Terdampar di Bali, Sepuluh Warga Garut Akhirnya Bisa Kembali Pulang

Selasa, 9 Desember 2025
Ilustrasi/borobudurnews

Tersangka Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Munjul Resmi Ditahan Kejari Cianjur

Selasa, 22 Desember 2020

KMP Bongkar Narasi “Hutang DBHP”: Indikasi Manipulasi Anggaran dan Dugaan Pelanggaran Hukum di Purwakarta

Minggu, 26 Oktober 2025

Laskar Merah Putih Markas Cabang Cianjur Berbagi Sembako

Jumat, 1 Mei 2020

Puluhan Siswa SMPN 4 Pamarican Jalani Perawatan Medis Diduga Keracunan Menu MBG

Senin, 29 September 2025

Ciamis Gelar Gerakan Pangan Murah di Sadananya

Selasa, 20 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste