Dejurnal.com, Garut – Sejatinya, tanah carik atau wp-content/uploads desa maupun kelurahan menurut aturan tidak boleh digadaikan apalagi diperjualbelikan dengan alasan apapun, namun harus dikelola oleh desa atau kelurahan tersebut untuk kepentingan masyarakat.
Namun hal itu sepertinya tak berlaku di salah satu kelurahan yang berada di Kabupaten Garut, tanah wp-content/uploads Kelurahan diduga telah digadaikan.
“Tanah carik atau wp-content/uploads kelurahan seluas kurang lebih 400 tumbak digadaikan, gimana itu,” ungkap sumber dejurnal.com yang enggan disebut namanya.
Iapun mengatakan bahwa dirinya sudah mempertanyakan hal itu ke lurah dan ternyata gadai itu diakuinya.
“Pa lurah juga sudah mengakui bahwa tanah itu sedang digadaikan,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, lurah tersebut mengatakan bahwa dirinya siap bertanggung jawab atas penggadaian tanah carik atau wp-content/uploads Kelurahan seluas 400 tumbak.
“Tanah carik yang digadaikan sekarang ini nanti saya bertanggung jawab dan akan saya tebus kembali tidak akan lama lagi,” jelasnya menirukan kata sang lurah.
Berkaitan hal itu, Ketua Komunitas Birbakum Garut, HM Riesta Kuspriansyah, SH, MH menerangkan bahwa tanah desa atau carik saja tidak boleh digadaikan apalagi untuk kepentingan pribadi.
“Hak gadai tanah menurut hukum adat menurut hukum adat bengkok yang dilakukan oleh Kepala Desa apalagi kelurahan tidak sah karena melanggar Pasal 15 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 sehingga perbuatan tersebut termasuk sebagai perbuatan melawan hukum, apalagi ini lurah,” pungkasnya.***DA