• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Mei 30, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Bapak dan Anak Jadi Tersangka Setelah Tampar dan Memukuli Anak Dibawah Umur

bydejurnalcom
Rabu, 19 Mei 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Orangtua mana yang tidak sakit hati mengetahui anak kandungnya dianiaya orang dewasa. Gara-gara kesal mengetahui teman bermain berkelahi, ibu dan kakek menampar dan memukuli seorang anak hingga luka sekaligus trauma. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Polsek Warung Kondang, Cianjur menetapkan dua orang tersangka.

Berdasarkan penelusuran, dua bocah bernisial B (9) dan H (9) diketahui sudah akrab karena bertetangga maupun teman satu sekolahan. Singkat cerita, keduanya terlibat perkelahian di Kampung Babakan Bandung Desa Cikancana Kecamatan Gekbrong. Kejadian tersebut akhirnya sampai juga ke telinga orang tua masing masing.

“Saya tidak habis pikir kalau yang berkelahi anak kecil tapi kok yang membabi buta malah orangtuanya. Baik ES (40) ibu kandung H malah menampar anak saya B hingga berkali kali. Tak lama setelah itu juga Kakeknya BN (60) memukuli bagian wajahnya hingga timbul memar, ” ujar orangtua korban B, Asep Suryana (36) ditemui di kediamannya, (18/05)

BacaJuga :

DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Rencana Pendirian Sekolah Rakyat

Cuaca Ekstrim, Disparbud Cianjur Larang Wisatawan Berenang di Pantai Selatan

Masjid Jami Mamba’ul Huda di Cugenang Sempat Hancur Pasca Gempa Cianjur, Kini Berdiri Kembali

Asep mengaku tidak terima perlakuan kedua orang dewasa tersebut karena mengakibatkan anaknya trauma mendalam selain luka memar akibat dipukuli. Selain itu tindakan pelaku yang notabene bapak dan anak tersebut sepertinya tidak menghargai sesama tetangga bahkan terkesan arogan.

“Kita ini hidup bertetangga tapi kok seperti tidak bersahabat dan terkesan arogan dengan tidak memperhatikan kemanusiaan seorang anak. Siapapun orangtuanya tidak akan terima jika anaknya dianiaya seperti ini bahkan yang tadinya normal sekarang jadi traumatis. Saya menuntut keadilan karena saya perih menyaksikan kejadian ini, ” paparnya menjelaskan.
alasan menempuh jalur hukum.

Terpisah, Kades Cikancana, Deden Syaiful Rohmat membenarkan jika pelaku dan korban merupakan tetangga berdekatan. Bahkan pihak nya juga sudah memperoleh informasi langsung dari orangtua yang diduga sebagai pelakunya.

“Kepada saya baik BN maupun ES mengakui telah melakukan kesalahan karena khilaf. Bahkan mereka meminta saya untuk memfasilitasi agar bisa berdamai dengan orangtua korban. Saya prihatin juga karena pelaku dan korban itu berdekatan jadi berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan, ” imbuhnya melalui sambungan telepon.

Panit Reskrim Polsek Warung Kondang, Iptu Asep Machfud melalui Penyidik Aipda Jajang Indra menyebutkan bahwa perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Lalu sudah ditetapkan dua orang tersangka setelah melalui permintaan keterangan sejumlah saksi dan adanya bukti visum.

“Berdasarkan keterangan saksi dan adanya bukti visum maka kita tetapkan dua orang tersangka yang diketahui sebagai bapak (BN) dan anak (ES). Motifnya karena kesal sebelumnya anak bu ES dengan anak korban ada perselisihan anak, ” imbuhnya (19/05/2021).

Ia melanjutkan, penyidik tidak melakukan penahanan kepada tersangka karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun. Selain itupun penerapan hukumnya menggunakan Undang Undang Tentang Perlindungan Anak.

“Jadi inikan lex spesialis dengan ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan penjara untuk kedua tersangka. Karena ancamannya dibawah 5 tahun kita tidak berwenang melakukan penahanan, ” urainya.***Rik/Arkam

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Cianjur
Previous Post

BLT Untuk KPM Warga Desa Sukaluyu Bakal Digelontorkan

Next Post

Agen Heran Banyak Kartu BPNT KPM Desa Margahayu Tengah Saldonya Kosong

Related Posts

deHumaniti

BAZNAS Bantu Warga dari Bogor dan Cianjur, Terdampar di Alun-alun Ciamis

Kamis, 1 Mei 2025
deNews

Cianjur Luncurkan Pepeling : Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor di Satu Lokasi

Selasa, 29 April 2025
Regional

Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Cianjur

Jumat, 18 April 2025
Parlementaria

DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Rencana Pendirian Sekolah Rakyat

Selasa, 8 April 2025
Pantai Apra
deNews

Cuaca Ekstrim, Disparbud Cianjur Larang Wisatawan Berenang di Pantai Selatan

Selasa, 1 April 2025
deHumaniti

Masjid Jami Mamba’ul Huda di Cugenang Sempat Hancur Pasca Gempa Cianjur, Kini Berdiri Kembali

Kamis, 22 Februari 2024

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Miliaran Rupiah Digelontorkan Untuk Penataan Wisata Curug Malela

Rabu, 13 November 2019

Pemenang Tender Sosialisasikan Pekerjaan Rehabilitasi DI Lakbok Utara

Kamis, 27 Januari 2022

151 Botol Miras Oplosan Diamankan Sat Res Narkoba Polres Ciamis

Minggu, 9 Maret 2025
Humas RSUD dr. Slamet Garut, Cecep.

Humas RSUD dr. Slamet Akui Hajar Tiga Orang Gegara Ngatain Direktur Tak Becus Kerja

Jumat, 24 Desember 2021

Gibas Resort Ciamis Audiensikan Permasalahan Program Sembako Kemensos

Kamis, 27 Agustus 2020

Kebakaran Pabrik Tahu di Pasir Ipis Banjaranyar, Kerugian Capai Rp10 Juta

Senin, 26 Mei 2025

Banyak Dibaca

  • Di Garut Serasa Tak Didengar, Ribuan Eks Karyawan PT. Danbi International Rencanakan Teriak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! Pemkab Ciamis Hapus Denda Pajak PBB-P2, Berlaku 1 Mei-31 Juli 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terinspirasi Mendiang Kadisdik Asep, Program Pendampingan Mental Hypno Educare Masuk Nominasi LID Bapedda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Tiga Atlet Panjat Tebing Wakili Kabupaten Ciamis di Kejurprov FPTI Jawa Barat 2025

Jumat, 30 Mei 2025

Amankan Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Polres Purwakarta Lakukan Sterilisasi Gereja

Jumat, 30 Mei 2025

Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 56, Staf Ahli Bupati Sukabumi Ingatkan Hal Penting Ini

Kamis, 29 Mei 2025

Rest Area Karangkamulyan Diharapkan Jadi Pusat Wisata Budaya dan Ekonomi Lokal Ciamis

Kamis, 29 Mei 2025

Ingat! Pelajar Purwakarta Masih Keluyuran Diatas Jam 9 Malam Bakal Dirazia

Kamis, 29 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In