• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Bapak dan Anak Jadi Tersangka Setelah Tampar dan Memukuli Anak Dibawah Umur

bydejurnalcom
Rabu, 19 Mei 2021
Reading Time: 2 mins read
Bapak dan Anak Jadi Tersangka Setelah Tampar dan Memukuli Anak Dibawah Umur
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Orangtua mana yang tidak sakit hati mengetahui anak kandungnya dianiaya orang dewasa. Gara-gara kesal mengetahui teman bermain berkelahi, ibu dan kakek menampar dan memukuli seorang anak hingga luka sekaligus trauma. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Polsek Warung Kondang, Cianjur menetapkan dua orang tersangka.

Berdasarkan penelusuran, dua bocah bernisial B (9) dan H (9) diketahui sudah akrab karena bertetangga maupun teman satu sekolahan. Singkat cerita, keduanya terlibat perkelahian di Kampung Babakan Bandung Desa Cikancana Kecamatan Gekbrong. Kejadian tersebut akhirnya sampai juga ke telinga orang tua masing masing.

“Saya tidak habis pikir kalau yang berkelahi anak kecil tapi kok yang membabi buta malah orangtuanya. Baik ES (40) ibu kandung H malah menampar anak saya B hingga berkali kali. Tak lama setelah itu juga Kakeknya BN (60) memukuli bagian wajahnya hingga timbul memar, ” ujar orangtua korban B, Asep Suryana (36) ditemui di kediamannya, (18/05)

BacaJuga :

DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Rencana Pendirian Sekolah Rakyat

Cuaca Ekstrim, Disparbud Cianjur Larang Wisatawan Berenang di Pantai Selatan

Masjid Jami Mamba’ul Huda di Cugenang Sempat Hancur Pasca Gempa Cianjur, Kini Berdiri Kembali

Asep mengaku tidak terima perlakuan kedua orang dewasa tersebut karena mengakibatkan anaknya trauma mendalam selain luka memar akibat dipukuli. Selain itu tindakan pelaku yang notabene bapak dan anak tersebut sepertinya tidak menghargai sesama tetangga bahkan terkesan arogan.

“Kita ini hidup bertetangga tapi kok seperti tidak bersahabat dan terkesan arogan dengan tidak memperhatikan kemanusiaan seorang anak. Siapapun orangtuanya tidak akan terima jika anaknya dianiaya seperti ini bahkan yang tadinya normal sekarang jadi traumatis. Saya menuntut keadilan karena saya perih menyaksikan kejadian ini, ” paparnya menjelaskan.
alasan menempuh jalur hukum.

Terpisah, Kades Cikancana, Deden Syaiful Rohmat membenarkan jika pelaku dan korban merupakan tetangga berdekatan. Bahkan pihak nya juga sudah memperoleh informasi langsung dari orangtua yang diduga sebagai pelakunya.

“Kepada saya baik BN maupun ES mengakui telah melakukan kesalahan karena khilaf. Bahkan mereka meminta saya untuk memfasilitasi agar bisa berdamai dengan orangtua korban. Saya prihatin juga karena pelaku dan korban itu berdekatan jadi berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan, ” imbuhnya melalui sambungan telepon.

Panit Reskrim Polsek Warung Kondang, Iptu Asep Machfud melalui Penyidik Aipda Jajang Indra menyebutkan bahwa perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Lalu sudah ditetapkan dua orang tersangka setelah melalui permintaan keterangan sejumlah saksi dan adanya bukti visum.

“Berdasarkan keterangan saksi dan adanya bukti visum maka kita tetapkan dua orang tersangka yang diketahui sebagai bapak (BN) dan anak (ES). Motifnya karena kesal sebelumnya anak bu ES dengan anak korban ada perselisihan anak, ” imbuhnya (19/05/2021).

Ia melanjutkan, penyidik tidak melakukan penahanan kepada tersangka karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun. Selain itupun penerapan hukumnya menggunakan Undang Undang Tentang Perlindungan Anak.

“Jadi inikan lex spesialis dengan ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan penjara untuk kedua tersangka. Karena ancamannya dibawah 5 tahun kita tidak berwenang melakukan penahanan, ” urainya.***Rik/Arkam

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Cianjur
Previous Post

BLT Untuk KPM Warga Desa Sukaluyu Bakal Digelontorkan

Next Post

Agen Heran Banyak Kartu BPNT KPM Desa Margahayu Tengah Saldonya Kosong

Related Posts

BAZNAS Bantu Warga dari Bogor dan Cianjur, Terdampar di Alun-alun Ciamis
deHumaniti

BAZNAS Bantu Warga dari Bogor dan Cianjur, Terdampar di Alun-alun Ciamis

Kamis, 1 Mei 2025
Cianjur Luncurkan Pepeling : Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor di Satu Lokasi
deNews

Cianjur Luncurkan Pepeling : Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor di Satu Lokasi

Selasa, 29 April 2025
Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Cianjur
Regional

Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Cianjur

Jumat, 18 April 2025
DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Rencana Pendirian Sekolah Rakyat
Parlementaria

DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Rencana Pendirian Sekolah Rakyat

Selasa, 8 April 2025
Cuaca Ekstrim, Disparbud Cianjur Larang Wisatawan Berenang di Pantai Selatan
deNews

Cuaca Ekstrim, Disparbud Cianjur Larang Wisatawan Berenang di Pantai Selatan

Selasa, 1 April 2025
Masjid Jami  Mamba’ul Huda di Cugenang Sempat Hancur Pasca  Gempa  Cianjur, Kini Berdiri Kembali
deHumaniti

Masjid Jami Mamba’ul Huda di Cugenang Sempat Hancur Pasca Gempa Cianjur, Kini Berdiri Kembali

Kamis, 22 Februari 2024

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Foto : BKPSDM Ciamis terus percepat pengisian kekosongan jabatan struktural

Upaya Pemkab Ciamis Tuntaskan Kekosongan 124 Jabatan Struktural

Kamis, 17 April 2025

DPC Gerkatin Ciamis Resmi Dilantik, Sekda Ajak Penyandang Tunarungu Terus Berkarya dan Berdaya

Minggu, 15 Juni 2025
Foto : pelayanan Disdukcapil Ciamis di hari pertama libur lebaran

Keren, Libur Pertama Lebaran Disdukcapil Ciamis Buka Pelayanan

Jumat, 28 Maret 2025

Jihad bersama GNPK RI Soroti Berbagai Permasalahan Pendidikan SMA dan SMK di Kabupaten Garut

Rabu, 17 Maret 2021
Camat Ciwidey, Nardi Sunardi, SE., M. Si.

Batal Mutasi di Momen Peringatan Hari Jadi ke 383 Kabupaten Bandung, Camat Ciwidey: Pentingnya Koordinasi dan Komunikasi

Minggu, 21 April 2024

SMSI Indramayu Gelar Lokakarya “Kebijakan Pemerintah Terhadap Media Siber”

Minggu, 12 Februari 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste