Dejurnal.com, Bandung – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung melakukan penertiban terhadap pengendara motor di sekitar Pasar dan Terminal Soreang, Jumat (28/5/21).
Penertiban dilakukan terhadap pengendara motor yang memarkirkan motornya di atas trotoar, sambil melakukan edukasi dan sosialiasi fungsi trotoar kepada pemilik motor.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa mengatakan, meski sebenarnya soal penertiban trotoar kewenangannya berada di kepolisian, namun pihaknya melakukan quick respon dengan melakukan penertiban sekaligus mengedukasi masyarakat.
“Sesuai Pasal 4 dan 12 UU 22/2009 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), sebenarnya penertiban pengendara motor yang memarkirkan kendaraannya di trotoar itu kewenangannya ada di pihak kepolisian, karena termasuk pelanggaran peraturan lalu lintas dari para pengendara motor,” jelas Zeis si sela penertiban dan sosialisasi.
Karena itu Zeis menandaskan, penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan dan penegakan hukumnya bukanlah fungsi Perhubungan, melainkan merupakan fungsi Polri.
Tanpa harus diminta oleh Dishub pun, kata dia, Polri bisa langsung menindak. “Kalau orang Dishub menindak, justru harus lapor ke Polri,” ujarnya.
Tanpa dipasangi rambu pun, kata Zeis, trotoar jelas bukan untuk parkir. “Kalaupun ada fungsi Turwas (pengaturan dan pengawasan) di Perhubungan, hal itu digarisbawahi terkait pelanggaran perizinan angkutan, kelaikan kendaraan, dan koreksi kebijakan,” tandasnya.
Begitu pula terkait perencanaan, pembangunan dan pemanfaatan, lanjut Zeis, kewenangannya pun ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung.
“Tapi untuk antisipasi, ke depan kami akan menggandeng kepolisian dan Dinas PUTR, dalam rangka penegakan hukum, serta sosialisasi dan edukasi terkait fungsi trotoar,” kata Kepala Dishub Kabupaten Bandung.***di