BerandadeNewsBuntut Dicaci Maki Dengan Bahasa Binatang oleh Owner CCP, 38 Staf dan...

Buntut Dicaci Maki Dengan Bahasa Binatang oleh Owner CCP, 38 Staf dan Karyawan Lakukan Aksi Mogok Kerja

Dejurnal.com, Cianjur – Buntut dari sikap arogan dan perkataan kasar dengan mencaci maki memakai nama binatang disertai pemecatan secara sepihak tanpa jelas kesalahanya oleh Owner Cianjur City Park sebanyak 38 Orang Staff beserta Karyawan melaksanakan aksi solidaritas mogok kerja.

Langkah tersebut di ambil Staff- Karyawan CCP sebagai bentuk solidaritas kepada rekan kerjanya yang di keluarkan secara sepihak oleh Owner, tanpa di ketahui apa kesalahanya, seharusnya Owner memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan pemecatan, Sabtu (12/06/2021).

Mendengar informasi seperti itu, media langsung meluncur ke CCP guna konfirmasi Pejabat/ Owner di Cianjur City Park, Jl. KH. Abdullah bin Nuh – Cianjur, tapi sayang Owner CCP sedang keluar kota.

Menurut Ferry salah satu Staff Pusat yang di perbantukan di CCP Cianjur, Owner (Pa Pri) sudah meminta ma’af secara lisan kepada Staff- Karyawan yang dia maki- maki.

Saat ditanya terkait banyak posisi jabatan yang kosong di perusahaan tersebut, imbas dari kata-kata kasar Owner sehingga banyak dari Karyawan- Karyawati mogok kerja.

“Imbas dari mogok massal tersebut, banyak posisi yang kosong di Perusahaan Kami, saya pun dari Pusat dan di perbantukan di sini guna mengurusi perekrutan calon staff, Karyawan/ti baru ” Ujar Ferry menambahkan.

Dikonfirmasi di tempat terpisah (Gn) salah satu karyawan yang melaksanakan mogok kerja menimpali bantahan Ferry.

“Tidak patut bagi seorang guru besar di salah satu perguruan tinggi sekaligus Owner CCP, mengeluarkan kata-kata kasar, caci maki disertai nama binatang kepada bawahanya, saya rasa permintaan ma’af Owner tidak tulus, hal itu nampak dengan di gelarnya rekrutmen calon Karyawan/ti baru, bagaiamana tidak tuntutan karyawan mogok belum di tanggapi, eh..malah melaksanakan rekrutmen calon karyawan baru, kalo bukan berniat menyingkirkan kami selamanya, lalu apa ini namanya?” Tandas Gn.

Selanjutnya media mempertanyakan terkait Gaji Karyawan yang di nilai tidak sesuai dengan UMR. Kabupaten Cianjur, sebesar Rp. 1500.000,_Padahal sesuai dengan UU ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, dan PP pengupahan no. 78 tahun 2015, menggunakan Istilah UMP dan UMK yang berlaku hingga sekarang, sehingga perbedaan UMR dan UMP/UMK adalah kewenangan penetapan, jangka waktu peninjauan upah dan perhitungan kenaikan sehingga Pemerintah Kota Cianjur menetapkan UMR sebesar Rp. 2.534.798,99.

“Tekait Gaji atau pengupahan sebesar 1500.000 yang di berikan kepada Karyawan/ti, itu sudah sesuai kesepakatan antara Perusahaan dan Karyawan, tapi memang tidak di ketahui secara tertulis oleh Pemerintah, dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cianjur ” pungkas Ferry

Terkait perekrutan calon Karyawan/ti baru di perusahaan CCP siapa yang bertanggung jawab, Santi alias Neng salah satu staff CCP hanya menjelaskan.

“Disini di CCP tidak ada kepengurusan Dewan direksi seperti Direktur, Wakil Direktur, komisaris atau pun istilah lainya seperti PT kebanyakan, disini cuma ada Owner dan penanggung jawab ” ujar Santi alias Neng. ***Rik/Ark

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERKINI