Dejurnal.com, Garut – Pasca menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang terjadi akibat keluarnya surat perihal penggunaan pengeras suara masjid, Kepala KUA Pameungpeuk Yuyus Hermawan, SPd.I, dikabarkan langsung menuju ke Pameungpeuk untuk melakukan musyawarah islah.
Informasi yang diterima dejurnal.com, musyawarah dalam rangka islah dilaksanakan di Rumah Makan Saung Rangon Desa Pameungpeuk Kecamatan Pameungpeuk pada pukul 15.00 WIB, Kamis (10/6/2021).
Dalam musyawarah yang membahas kegaduhan atas Surat Edaran No. B.206/KUA.12.05.19/PW.01/06/2021 perihal penggunaan pengeras suara masjid dan mushala yang dikeluarkan KUA Pameungpeuk disepakati untuk dilakukan islah dan tidak akan mempermasalahkan kembali.
Camat Pameungpeuk Tatang Suryana ketika dikonfirmasi dejurnal.com membenarkan adanya musyawarah kesepakatan islah tersebut.
“Alhamdulillah, sudah dilaksanakan musyawarah islah, yang digagas oleh MUI Kecamatan Pamengpeuk,” ujarnya melalui aplikasi perpesanan, Jumat (11/6/2021).
Camat Pameungpeuk pun berharap dengan adanya peristiwa ini ada hikmah dan pelajaran yang bisa diambil.
“Ke depan, Pamengpeuk lebih baik, damai, dan maju,” Pungkasnya.***Raesha