• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Raperda Ekraf dan Minol Disetujui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bandung

bydejurnalcom
Rabu, 2 Juni 2021
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Dua rancangan peraturan daerah (raperda) : Raperda Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan Raperda Minuman Beralkohol (Minol) disetujui DPRD dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Rabu (2/6/2021).

Usai mengikuti Sidang Paripurna, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan kedua raperda tersebut diharapkan bisa dijadikan pedoman untuk bisa melakukan program kegiatan di Kabupaten Bandung.

Dadang Supriatna berharap kedua raperda ini ke depan bisa diimplementasikan sesuai dengan keinginan warga masyarakat Kabupaten Bandung.

BacaJuga :

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Setelah disahkan Perda teraebut, bupatii mengaku akan disenar luaskan dan disosialisasikan oleh Pemkab Bandung dan stakeholder terkait, sehingga perda ini betul-betul bisa bermanfaat.

Kedua Perda ini Juga, kata Dadang Supriatna jadi acuan atau pedoman terhadap langkah-langkah yang harus dilakukan ke depannya. Terutama dari Perda Minol. “Ini bagi cafe ataupun pedagang minol, harus sesuai dengan rujukan dengan apa yang tercantum di dalam perda nantinya,” jelasnya.

Raperda Ekraf merupakan salah satu langkah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional yang merupakan perintah dan instruksi dari pemerintah pusat, karenanya menurut bupati pihaknya harus bisa mengiplementasikannya.

Dalam Raperda Ekraf , kata Dadang Supriatna nantinya tergambarkan dalam sebuah anggaran yang lebih spesifik bagi pengembangan ekraf di Kabupaten Bandung.

Bupati menjelaskan, dalam Raperda Ekraf terdapat klausul anggaran untuk program DS UMKM atau Dana Solusi untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Menurutnya, Program DS UMKM untuk menghidupkan kembali para pelaku UMKM dan pembuatan koperasi.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

AWPI Cianjur dan Pemdes Cibulakan Resmi Berdamai, Ketua Apdesi : Semoga Jadi Pembelajaran

Next Post

Warga Terdampak Normalisasi Sungai Cikalapa Ngadu ke DPRD Karawang

Related Posts

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026
deNews

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Jumat, 20 Februari 2026
Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa
deNews

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Jumat, 20 Februari 2026
Polres Subang Ungkap  Ibu bunuh anak kandung
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Mayat Wisatawan yang Tenggelam di Pantai Karangpapak Ditemukan Sat Polairud

Jumat, 4 April 2025

Wabup Sukabumi : Jadikan Tahun Baru Hijriah Refleksi Spiritual dan Sosial

Jumat, 27 Juni 2025

Usman Sayogi: Tak Sekedar Seremonial Menangkan NU

Sabtu, 3 Oktober 2020

Di Rapat Paripurna, DPRD Garut Tetapkan Peraturan tentang Kode Etik, Tata Beracara BK

Kamis, 6 November 2025

DPRD Garut Inisiasi Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin : Semangat Untuk Wujudkan Keadilan Sosial

Rabu, 23 Juli 2025

Cegah Covid-19, Pemdes Sukatani Suplai Masker Dan Vitamin Bagi Warga

Senin, 4 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste