• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Maret 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Akankah Pihak Perusahaan Tanggung Jawab Ketika Karyawannya Terkena Covid-19?

bydejurnalcom
Senin, 19 Juli 2021
Reading Time: 2 mins read
Aksi Teriak Seorang Pria Depan Pabrik Bulu Mata, Ini Kata Perwakilan Danbi dan Anggota DPRD Garut
ShareTweetSend

Oleh : Yohannes Sitorus

Menarik untuk dicermati ketika beberapa Perusahan yang berinvestasi dengan Modal Asing (PMA) di Kabupaten Garut diduga elah melanggar PPKM Darurat Covid -19 sehingga akhinya harus menjalankan persidangan dan sanksi atas tindak pelanggaran PPKM Darurat Covid-19, di Kabupaten Garut.

Salah satu perusahan tersebut adalah PT. Danbi Internasional yang berlokasi di Jalan A. Yani Nomor 380 Bunderan Suci Desa Suci Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, Perusahan masuk ke dalam katagori sektor esensial, didalam aturan PPKM Darurat Covid -19 diatur dalam Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 sektor esensial tenaga kerja yang dipekerjakan dari total seluruh pegawai hanya 50% dipekerjakan

BacaJuga :

Tebar Kepedulian di Ramadan, KNPI Garut Gelar Jumat Berbagi Bersama Dispora dan Insan Pers

Bupati Ciamis Terbitkan Surat Edaran Ramadan 2026, Warga Diimbau Belanja Bijak demi Kendalikan Inflasi

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

PT. Danbi dikenakan sanksi atau denda karena memperkerjakan tidak sesuai aturan PPKM Darurat Covid -19, dimana seharusnya tenaga kerja dipekerjakan 50 % dari total keseluruhan , kemarin kita 50 % Shift Satu dan 50 % Shift Dua, artinya itu 100%. Hal itu disampikan Parid salah satu perwakilan manjemen PT. Danbi Internasional kepada penulis.

Yang menjadi perhatian penulis, jika benar PT. Danbi Internasional telah mematuhi aturan Surat Keterangan / Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri Sektor Esensial No. 08326, tentu tidak akan kena sanksi/ denda puluhan juta rupiah, bagi perusahan besar yang berinvestasi PMA, ini sebuah kerugian yang ditimbulkan oleh Choi Young Bong selaku Penanggung Jawab Satgas Covid -19 PT. Danbi Internasional WNA asal Korea, sejak adanya penyegelan susah ditemui terkesan ekslusif .

Sementara aturan begitu tegas, bagi pelanggar PPKM Darurat Covid -19, tidak hanya disegel lalu membayar denda atas sebuah persidangan saja, lalu kemana Choi Young Bong WNA Berkebangsaan Korea ini, pasalnya selaku Penanggung Jawab Gugus Tugas Covid -19 di PT. Danbi Internasional tersebut sejak adanya tindak penegakan PPKM Darurat dan penyegelan susah untuk ditemui bahkan terkesan menghindar, sementara para pekerja masih dipekerjakan secara aturan Pabrik PT. Danbi Internasional walau menurut salah satu pegawai sudah tiap hari melaporkan jumlah pegawai ke pihak Satgas Covid-19 Kabupaten Garut.

Informasi yang diterima penulis, PT. Danbi Internasional masih mempekerjakan sekitar 2.000 lebih pekerja, lalu apa siapa yang bertanggung jawab bahwa para pekerja tersebut bebas dari Covid -19, sementara Choi Young Bong entah dimana.

Bupati Garut H. Rudy Gunawan SH., MH., MP., selaku Ketua Satuan Gugus Tugas Covid -19 tentunya harus mengantisipasi segala kemunkinan yang terjadi ketika adanya cluster dari pekerja sektor esensial, apalagi besok para pekerja tersebut yang besok merayakan Hari Raya Idul Adha dan ikut melakukan penyembelihan kurban, tentunya mereka akan berbaur menjadi satu dengan masyarakat lainnya.(*)

*) Penulis pemerhati sosial, tinggal di Karangpawitan, Garut

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Saat Reses, Erwin Gunawan Bersyukur Warga Pameungpeuk Makin Sadar Prokes dan Mau Divaksin

Next Post

Apel Gelar Pasukan Pengamanan Antisipasi Malam Takbiran Idul Adha 1442 H

Related Posts

Seorang Pria Yang Diduga Pengedar Obat-Obatan Terlarang Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Garut
deNews

Seorang Pria Yang Diduga Pengedar Obat-Obatan Terlarang Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Garut

Sabtu, 7 Maret 2026
Rangkaian HPN 2026, JITU Gelar Bukber dan Dialog Membangun Bangsa
deNews

Rangkaian HPN 2026, JITU Gelar Bukber dan Dialog Membangun Bangsa

Jumat, 6 Maret 2026
Disdukcapil dan Dinkes Ciamis Integrasikan Layanan Kelahiran, Bayi Baru Lahir Bisa Langsung Dapat KK, Akta dan KIA
deNews

Disdukcapil dan Dinkes Ciamis Integrasikan Layanan Kelahiran, Bayi Baru Lahir Bisa Langsung Dapat KK, Akta dan KIA

Jumat, 6 Maret 2026
Tebar Kepedulian di Ramadan, KNPI Garut Gelar Jumat Berbagi Bersama Dispora dan Insan Pers
deHumaniti

Tebar Kepedulian di Ramadan, KNPI Garut Gelar Jumat Berbagi Bersama Dispora dan Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin
deNews

Bupati Ciamis Terbitkan Surat Edaran Ramadan 2026, Warga Diimbau Belanja Bijak demi Kendalikan Inflasi

Jumat, 6 Maret 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Dampak Pandemi Covid-19 Pasar Induk Kembang TU Bogor Sepi Pembeli

Rabu, 13 Mei 2020

6 Tim Cabang Syahril Qur’an Bersaing di Final MTQH XXXIX, Tim Putra dan Putri dari Kabupaten Bandung Diantaranya

Jumat, 20 Juni 2025

UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta

Kamis, 25 Desember 2025

Satgas Saber Pungli Di Cirende Kecamatan Campaka Purwakarta, Ada Apa?

Rabu, 13 Mei 2020

Ketua Pansus 2 H. Dadang Suryana Bahas Raperda PBG Berharap Bangunan di Kabupaten Bandung Tidak Asal-asalan

Minggu, 13 April 2025

Yayasan APL Gelar Launching Program MBG – SPPG Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung

Kamis, 16 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste