• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Akankah Pihak Perusahaan Tanggung Jawab Ketika Karyawannya Terkena Covid-19?

bydejurnalcom
Senin, 19 Juli 2021
Reading Time: 2 mins read
Aksi Teriak Seorang Pria Depan Pabrik Bulu Mata, Ini Kata Perwakilan Danbi dan Anggota DPRD Garut
ShareTweetSend

Oleh : Yohannes Sitorus

Menarik untuk dicermati ketika beberapa Perusahan yang berinvestasi dengan Modal Asing (PMA) di Kabupaten Garut diduga elah melanggar PPKM Darurat Covid -19 sehingga akhinya harus menjalankan persidangan dan sanksi atas tindak pelanggaran PPKM Darurat Covid-19, di Kabupaten Garut.

Salah satu perusahan tersebut adalah PT. Danbi Internasional yang berlokasi di Jalan A. Yani Nomor 380 Bunderan Suci Desa Suci Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, Perusahan masuk ke dalam katagori sektor esensial, didalam aturan PPKM Darurat Covid -19 diatur dalam Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 sektor esensial tenaga kerja yang dipekerjakan dari total seluruh pegawai hanya 50% dipekerjakan

BacaJuga :

Putra Ciamis, Jevan Ibnu Syahid Raih Gelar Juara 1 Duta Batik Nasional 2025

Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

PT. Danbi dikenakan sanksi atau denda karena memperkerjakan tidak sesuai aturan PPKM Darurat Covid -19, dimana seharusnya tenaga kerja dipekerjakan 50 % dari total keseluruhan , kemarin kita 50 % Shift Satu dan 50 % Shift Dua, artinya itu 100%. Hal itu disampikan Parid salah satu perwakilan manjemen PT. Danbi Internasional kepada penulis.

Yang menjadi perhatian penulis, jika benar PT. Danbi Internasional telah mematuhi aturan Surat Keterangan / Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri Sektor Esensial No. 08326, tentu tidak akan kena sanksi/ denda puluhan juta rupiah, bagi perusahan besar yang berinvestasi PMA, ini sebuah kerugian yang ditimbulkan oleh Choi Young Bong selaku Penanggung Jawab Satgas Covid -19 PT. Danbi Internasional WNA asal Korea, sejak adanya penyegelan susah ditemui terkesan ekslusif .

Sementara aturan begitu tegas, bagi pelanggar PPKM Darurat Covid -19, tidak hanya disegel lalu membayar denda atas sebuah persidangan saja, lalu kemana Choi Young Bong WNA Berkebangsaan Korea ini, pasalnya selaku Penanggung Jawab Gugus Tugas Covid -19 di PT. Danbi Internasional tersebut sejak adanya tindak penegakan PPKM Darurat dan penyegelan susah untuk ditemui bahkan terkesan menghindar, sementara para pekerja masih dipekerjakan secara aturan Pabrik PT. Danbi Internasional walau menurut salah satu pegawai sudah tiap hari melaporkan jumlah pegawai ke pihak Satgas Covid-19 Kabupaten Garut.

Informasi yang diterima penulis, PT. Danbi Internasional masih mempekerjakan sekitar 2.000 lebih pekerja, lalu apa siapa yang bertanggung jawab bahwa para pekerja tersebut bebas dari Covid -19, sementara Choi Young Bong entah dimana.

Bupati Garut H. Rudy Gunawan SH., MH., MP., selaku Ketua Satuan Gugus Tugas Covid -19 tentunya harus mengantisipasi segala kemunkinan yang terjadi ketika adanya cluster dari pekerja sektor esensial, apalagi besok para pekerja tersebut yang besok merayakan Hari Raya Idul Adha dan ikut melakukan penyembelihan kurban, tentunya mereka akan berbaur menjadi satu dengan masyarakat lainnya.(*)

*) Penulis pemerhati sosial, tinggal di Karangpawitan, Garut

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Saat Reses, Erwin Gunawan Bersyukur Warga Pameungpeuk Makin Sadar Prokes dan Mau Divaksin

Next Post

Apel Gelar Pasukan Pengamanan Antisipasi Malam Takbiran Idul Adha 1442 H

Related Posts

Hajat Huluwotan Warnai Pagelaran Seni Budaya Daerah Kabupaten Bandung di Desa Mekarsari Pasirjambu
Budaya

Hajat Huluwotan Warnai Pagelaran Seni Budaya Daerah Kabupaten Bandung di Desa Mekarsari Pasirjambu

Minggu, 19 Oktober 2025
Pagelaran Seni Budaya Baraya Bedas di Desa Panyirapan Soreang : Harmoni Tradisi, Inovasi, dan Semangat
Budaya

Pagelaran Seni Budaya Baraya Bedas di Desa Panyirapan Soreang : Harmoni Tradisi, Inovasi, dan Semangat

Minggu, 19 Oktober 2025
Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX
deNews

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX

Minggu, 19 Oktober 2025
Putra Ciamis, Jevan Ibnu Syahid Raih Gelar Juara 1 Duta Batik Nasional 2025
deHumaniti

Putra Ciamis, Jevan Ibnu Syahid Raih Gelar Juara 1 Duta Batik Nasional 2025

Minggu, 19 Oktober 2025
Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis
Regional

Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis

Minggu, 19 Oktober 2025
Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut
deEdukasi

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Sabtu, 18 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Pelantikan DPK IARMI Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2028, Wabup Optimis IARMI akan Dorong Kemajuan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025

11 Ribu Paket Sembako untuk Pengemudi Opang dan Petugas B3S, Awali Pemberian Sembako Bupati Bandung Bagi Warganya

Rabu, 12 Maret 2025

Polsek Kalapanunggal Tetapkan Tersangka Dukun Diduga Cabuli Mawar

Selasa, 12 Mei 2020

Pertandingan Pencak Silat Bebas dan Mixed Martial Arts MMA Piala Dankopasgat di GOR Padjajaran Bandung

Selasa, 5 Desember 2023

Polres Purwakarta Bubarkan Warga Yang Lolos Menuju Jalur Tikus ke Tempat Wisata

Selasa, 26 Mei 2020

Puluhan Warga Desa Mekarrahayu Dapat Pendampingan Desa Wisata, Terkait Kampung Mahmud

Selasa, 18 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste