• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 3, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Akankah Pihak Perusahaan Tanggung Jawab Ketika Karyawannya Terkena Covid-19?

bydejurnalcom
Senin, 19 Juli 2021
Reading Time: 2 mins read
Aksi Teriak Seorang Pria Depan Pabrik Bulu Mata, Ini Kata Perwakilan Danbi dan Anggota DPRD Garut
ShareTweetSend

Oleh : Yohannes Sitorus

Menarik untuk dicermati ketika beberapa Perusahan yang berinvestasi dengan Modal Asing (PMA) di Kabupaten Garut diduga elah melanggar PPKM Darurat Covid -19 sehingga akhinya harus menjalankan persidangan dan sanksi atas tindak pelanggaran PPKM Darurat Covid-19, di Kabupaten Garut.

Salah satu perusahan tersebut adalah PT. Danbi Internasional yang berlokasi di Jalan A. Yani Nomor 380 Bunderan Suci Desa Suci Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, Perusahan masuk ke dalam katagori sektor esensial, didalam aturan PPKM Darurat Covid -19 diatur dalam Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 sektor esensial tenaga kerja yang dipekerjakan dari total seluruh pegawai hanya 50% dipekerjakan

BacaJuga :

Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai

Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi

PT. Danbi dikenakan sanksi atau denda karena memperkerjakan tidak sesuai aturan PPKM Darurat Covid -19, dimana seharusnya tenaga kerja dipekerjakan 50 % dari total keseluruhan , kemarin kita 50 % Shift Satu dan 50 % Shift Dua, artinya itu 100%. Hal itu disampikan Parid salah satu perwakilan manjemen PT. Danbi Internasional kepada penulis.

Yang menjadi perhatian penulis, jika benar PT. Danbi Internasional telah mematuhi aturan Surat Keterangan / Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri Sektor Esensial No. 08326, tentu tidak akan kena sanksi/ denda puluhan juta rupiah, bagi perusahan besar yang berinvestasi PMA, ini sebuah kerugian yang ditimbulkan oleh Choi Young Bong selaku Penanggung Jawab Satgas Covid -19 PT. Danbi Internasional WNA asal Korea, sejak adanya penyegelan susah ditemui terkesan ekslusif .

Sementara aturan begitu tegas, bagi pelanggar PPKM Darurat Covid -19, tidak hanya disegel lalu membayar denda atas sebuah persidangan saja, lalu kemana Choi Young Bong WNA Berkebangsaan Korea ini, pasalnya selaku Penanggung Jawab Gugus Tugas Covid -19 di PT. Danbi Internasional tersebut sejak adanya tindak penegakan PPKM Darurat dan penyegelan susah untuk ditemui bahkan terkesan menghindar, sementara para pekerja masih dipekerjakan secara aturan Pabrik PT. Danbi Internasional walau menurut salah satu pegawai sudah tiap hari melaporkan jumlah pegawai ke pihak Satgas Covid-19 Kabupaten Garut.

Informasi yang diterima penulis, PT. Danbi Internasional masih mempekerjakan sekitar 2.000 lebih pekerja, lalu apa siapa yang bertanggung jawab bahwa para pekerja tersebut bebas dari Covid -19, sementara Choi Young Bong entah dimana.

Bupati Garut H. Rudy Gunawan SH., MH., MP., selaku Ketua Satuan Gugus Tugas Covid -19 tentunya harus mengantisipasi segala kemunkinan yang terjadi ketika adanya cluster dari pekerja sektor esensial, apalagi besok para pekerja tersebut yang besok merayakan Hari Raya Idul Adha dan ikut melakukan penyembelihan kurban, tentunya mereka akan berbaur menjadi satu dengan masyarakat lainnya.(*)

*) Penulis pemerhati sosial, tinggal di Karangpawitan, Garut

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Saat Reses, Erwin Gunawan Bersyukur Warga Pameungpeuk Makin Sadar Prokes dan Mau Divaksin

Next Post

Apel Gelar Pasukan Pengamanan Antisipasi Malam Takbiran Idul Adha 1442 H

Related Posts

KMP Bongkar Dugaan  Pembiaran Sistemik : Upah Murah dan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan di Purwakarta
Hukum dan Kriminal

KMP Bongkar Dugaan Pembiaran Sistemik : Upah Murah dan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan di Purwakarta

Rabu, 3 September 2025
Puluhan Warga Desa Cangkuang Kulon Dayeuhlolot Ikuti Pelatihan Cegah Kebakaran
GerbangDesa

Puluhan Warga Desa Cangkuang Kulon Dayeuhlolot Ikuti Pelatihan Cegah Kebakaran

Rabu, 3 September 2025
Teriknya Mentari Jadi Saksi, Bupati Syakur Teken Nota Kesepakatan Bersama Mahasiswa
deNews

Teriknya Mentari Jadi Saksi, Bupati Syakur Teken Nota Kesepakatan Bersama Mahasiswa

Rabu, 3 September 2025
Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai
deNews

Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai

Selasa, 2 September 2025
Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut
deNews

Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut

Selasa, 2 September 2025
DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi
deNews

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi

Selasa, 2 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Dihadiri Dinkop UMKM, Komunitas Peternak Ikan Lele Garut Bentuk KOLEGA

Sabtu, 3 Oktober 2020

Rantang Cinta Ramadan, Tali Kasih Pemerintah Bagi Masyarakat

Senin, 26 April 2021
Aktifis Garut, Rawink Rantik. (Foto : Istimewa)

Aktivis Rawink Soroti Kebijakan Bupati Garut Terkait Penataan PKL

Kamis, 7 Oktober 2021

Si Jago Merah Lalap Pabrik Lem di Desa Rahayu Margaasih Bandung, 10 Armada dan 40 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api

Kamis, 30 Januari 2025

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar Tinjau Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Kota Cirebon

Sabtu, 16 September 2023
Foto : Ist/ Dedis Karyawan Pembuat Wa yang membuat gaduh di PHK telah di PHK

PT. PLN ULP Ciamis dan PT. Santosa Asih Jaya PHK Karyawan Indisipliner

Sabtu, 30 November 2024

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste