Dejurnal.com, Garut – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), mengadakan Pembinaan Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, bertempat di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jumat (8/10/2021).
Bupati Rudy Gunawan, berterimakasih atas kepercayaan Ketua KASN yang telah menjadikan Kabupaten Garut sebagai tempat dilaksanakannya Pembinaan Seleksi Pengisian JPT.
“Ini kegiatan yang sangat penting, apalagi saya merasakan sebagai Pembina Kepegawaian Daerah bahwa kami sangat terbantu dengan adanya PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil) sebagai salah satu implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negar,” ucapnya saat memberi sambutan.
Bupati berharap hal ini akan membawa dampak perubahan bagi manajemen Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan di daerah, dengan adanya kegiatan ini diharapkan bisa memperbaiki sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia khususnya di Kabupaten Garut melalui merit sistem.
“Tentu saya kan berkomitmen sebagaimana RPJMN bahwa merit system merupakan bagian yang harus segera diwujudkan untuk dapat memberikan solusi terbaik bagi kualitas penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.
Lanjut Rudy, semoga dengan adanya seleksi (pansel) ini, bisa memperhatikan fungsi-fungsi lain dari kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
“Dengan mengelola anggaran, serta pelaksanaan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan) yang bisa memberikan dampak terutama di masa pandemi sekarang ini.”jelasnya.
Bupati mengungkapkan, setelah dikaji lebih dalam kesejahteraan rakyat ini ditentukan oleh kemampuan pejabat tinggi pratama. “Pada hakekatnya yang melakukan strategi pada proses penganggaran, sebab para pejabat tinggi pratama adalah sebagai pengguna anggaran dan sebagai yang mengelola barang,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto dalam sambutannya melalui virtual mengucapkan terimakasih kepada Kabupaten Garut yang telah memfasilitasi kegiatan sharing pengalaman terkait penerapan sistem merit dalam seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.
“Semoga dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bergeser dari sistem manajemen ASN yang dulunya mungkin lebih banyak diwarnai kalau istilahnya scoring sistem menuju ke merit sistem di mana pemilihan atau pengangkatan, promosi dan sebagainya bagi ASN itu berbasis kompetensi kinerja dan kualifikasi tentu saja integritas tetap menjadi poin nomor satu.
Pansel merupakan kunci yang bisa membantu para PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yaitu kepala daerah agar bisa mendapatkan orang-orang yang terbaik, kompeten dan berkualitas untuk menduduki jabatan tinggi.
“Harapan kami, dengan sharing ini pemahaman kita semua sama dan kami menekankan juga bagaimana peran para pansel ini kayak gitu. Yang berasal dari internal delegasi maupun yang berasal dari luar delegasi sekali lagi bisa membantu dan bekerja secara professional,” pungkas Prof. Agus Pramusinto.***Wato