Minggu, 19 Mei 2024
BerandadeNewsKorban Bentrok di Karawang Meninggal Dunia, Massa Ada Bawa Sajam?

Korban Bentrok di Karawang Meninggal Dunia, Massa Ada Bawa Sajam?

Dejurnal.com, Karawang – Salah satu korban bentrokan massa di Intrchange Karawang dikabarkan meninggal dunia.

Informasi yang didapat dari Mandaya Hospital, korban bernama Ahmad Sudir meninggal pada pukul 17.13 WIB setelah mendapatkan perawatan.

Namun korban yang datang sudah dalam keadaan koma karena mengalami luka sehingga tidak tertolong.

Informasi sesuai dalam cuplikan video yang ada korban meninggal dikarenakan hantaman benda tumpul, bambu, balok dan ada juga batu

Sementara dalam tayangan video lain, saat terjadi disaat bentrokan Ormas di interchange Karawang Barat, dimana terlihat ada banyak Oknum Ormas yang secara terang terangan di depan petugas kepolisian membawa senjata tajam, Rabu,(24/11/2021)

Berdasarkan Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga dalam perjalanan, adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Si pelaku tetap melanggar pasal tersebut sekalipun menyimpan atau menyembunyikan senjata Tajam di dalam tas apalagi secara terang terangan mengacung ngacungkan senjata tajam di hadapan umum, Perbuatan tersebut adalah kejahatan (lihat Pasal 3 UU Darurat. No. 12/1951).

Diharapkan penerapan dan pengawasan dari pihak yang berwajib dalam penegakan Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 semakin meningkat untuk meminimalisir hal yang tak diinginkan seperti yang terjadi pada peristiwa bentrok massa di Interchange Karawang.***gd/rf

Lihat video terkait :

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI