• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Selain Hilwan Fanaqi, Ade Sudrajat Sebut Ada Anggota KPU Garut Lain Diduga Langgar Kode Etik

bydejurnalcom
Selasa, 9 November 2021
Reading Time: 1 mins read
Mantan anggota KPU Garut, Ade Sudrajat. (Rachman Esha/dejurnal.com)

Mantan anggota KPU Garut, Ade Sudrajat. (Rachman Esha/dejurnal.com)

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Mantan anggota KPU Kabupaten Garut 2014-2019 Ade Sudrajat menyebutkan selain Hilwan Fanaqi ada anggota komisioner lain yang diduga melanggar kode etik dan memiliki peluang untuk dilaporkan ke DKKP.

“Saat ini saya sedang mengumpulkan fakta serta bukti untuk salah satu komisioner KPU Garut seperiode saya untuk kemudian dilayangkan pelaporan ke DKPP,” tandas Ade Sudrajat kepada dejurnal.com di Sekretariat GMBI, Garut, Senin (8/11/2021).

Ade Sudrajat mengaku, pelanggaran kode etik Hilwan Fanaqi, dirinyalah yang melaporkan kepada DKPP bersama mantan anggota Bawaslu Garut yang sama tersandung kasus hukum. “DKPP sudah memutuskan dan salah satu anggota komisioner KPU lain, sudah disiapkan bukti dan faktanya untuk dilaporkan juga,” ujarnya.

BacaJuga :

Gelar Pesona Budaya Garut, Ketua DKKG : Even Tahunan Sebagai Wujud Implementasi Pemajuan Kebudayaan

Gelar Pesona Budaya, Bupati Garut : Ciri Khas dan Keunggulan Suatu Masyarakat

Telaah Tertukarnya Kisah Prabu Kian Santang dan Rakeyan Sancang Bertemu Sayyidina Ali RA

Ade menegaskan, sebagai mantan anggota komisioner KPU, dirinya sangat menderita dengan kasus yang menimpa dirinya dan rekan-rekan komisioner seperiodenya tak ada yang memiliki empati.

“Saya sedang memperjuangkan rehabilitasi nama baik dengan PK karena apa yang dituduhkan kepada dirinya tak ada yang terbukti, saya divonis bersalah dengan tuduhan menjanjikan,” ungkapnya.

Kendati demikian, Ade harus menerima pil pahit dengan menjalani hukuman penjara selama dua tahun. “Sekarang mulai terbuka, siapa yang melanggar kode etik dan sudah diputus DKPP, nanti menyusul yang lain,” ujarnya.

Menurut Ade, penetapan hasil pilbup ditandatangani oleh empat orang komisioner KPU karena dirinya sebagai salah satu anggota komisioner tidak ikut menandatangani disebabkan dengan tersangkut persoalan hukum.

“Sekarang DKPP sudah memutuskan pelanggaran kode etik terhadap Hilwan Fanaqi dan nanti jika satu lagi terbukti, berarti cuma dua orang komisioner yang legitimat, bisa dibayangkan fakta hukum seperti itu bakal bagaimana,” ujarnya.

Saat ini Ade tak ingin berandai-andai lebih jauh, yang pasti dirinya saat ini sedang berusaha mengumpulkan bukti dan fakta hukum untuk merehabilitasi diri dan membuka mata publik siapa sebenarnya yang bermain-main. “Kita lihat hasilnya nanti,” pungkasnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garutkode etikKPU
Previous Post

Pencegahan Sengketa Tanah Harus Dilakukan Sejak Awal Sebelum Jadi Konflik

Next Post

Komisi II DPRD Karawang Dorong Pemkab Buat Raperda IMB Untuk Masukan PAD

Related Posts

Puluhan Aktifis Berkumpul, Gaungkan Gerakan “Bebenah” Garut
deNews

Puluhan Aktifis Berkumpul, Gaungkan Gerakan “Bebenah” Garut

Senin, 24 November 2025
Desak Kenaikan Upah 12,67%, Buruh Garut : Tuntutan Rasional dan Terukur
deBisnis

Desak Kenaikan Upah 12,67%, Buruh Garut : Tuntutan Rasional dan Terukur

Senin, 24 November 2025
Penguatan Kader dan Konsolidasi Struktur : PKB Garut Gelar PKP dan Musancab Serentak
dePolitik

Penguatan Kader dan Konsolidasi Struktur : PKB Garut Gelar PKP dan Musancab Serentak

Minggu, 23 November 2025
Gelar Pesona Budaya Garut, Ketua DKKG : Even Tahunan Sebagai Wujud Implementasi Pemajuan Kebudayaan
Budaya

Gelar Pesona Budaya Garut, Ketua DKKG : Even Tahunan Sebagai Wujud Implementasi Pemajuan Kebudayaan

Minggu, 23 November 2025
Gelar Pesona Budaya, Bupati Garut : Ciri Khas dan Keunggulan Suatu Masyarakat
Budaya

Gelar Pesona Budaya, Bupati Garut : Ciri Khas dan Keunggulan Suatu Masyarakat

Sabtu, 22 November 2025
Telaah Tertukarnya Kisah Prabu Kian Santang dan Rakeyan Sancang Bertemu Sayyidina Ali RA
OpiniKita

Telaah Tertukarnya Kisah Prabu Kian Santang dan Rakeyan Sancang Bertemu Sayyidina Ali RA

Sabtu, 22 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bandung, Ir. Aep Dedi

Reses di Mekarrahayu Margaasih Anggota DPRD Ir. Aep Dedi Terima Keluhan Kekecewaan Pasien BPJS

Kamis, 6 November 2025

Para Pendekar Silat Garut Silaturahmi Dengan Kang Komar Preman Pensiun

Selasa, 26 April 2022

Hadapi Pandemi Covid-19, Warga Cianjur Keluhkan Hidup Semakin Terasa Berat

Sabtu, 19 September 2020

H. Alan Partimbang Ajak Semua Elemen Masyarakat Garut Jaga Kondusifitas

Kamis, 4 Juni 2020

Dilaporkan Hilang, Akhirnya Driver Ojol Cianjur Ditemukan Di Gunung Sindur Bogor Dalam Kondisi Linglung

Rabu, 21 Oktober 2020

Polres Garut Ungkap Komplotan Penyalahguna Narkoba di Cimaragas Pangatikan

Rabu, 2 Desember 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste