• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Januari 10, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Selain Hilwan Fanaqi, Ade Sudrajat Sebut Ada Anggota KPU Garut Lain Diduga Langgar Kode Etik

bydejurnalcom
Selasa, 9 November 2021
Reading Time: 1 mins read
Mantan anggota KPU Garut, Ade Sudrajat. (Rachman Esha/dejurnal.com)

Mantan anggota KPU Garut, Ade Sudrajat. (Rachman Esha/dejurnal.com)

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Mantan anggota KPU Kabupaten Garut 2014-2019 Ade Sudrajat menyebutkan selain Hilwan Fanaqi ada anggota komisioner lain yang diduga melanggar kode etik dan memiliki peluang untuk dilaporkan ke DKKP.

“Saat ini saya sedang mengumpulkan fakta serta bukti untuk salah satu komisioner KPU Garut seperiode saya untuk kemudian dilayangkan pelaporan ke DKPP,” tandas Ade Sudrajat kepada dejurnal.com di Sekretariat GMBI, Garut, Senin (8/11/2021).

Ade Sudrajat mengaku, pelanggaran kode etik Hilwan Fanaqi, dirinyalah yang melaporkan kepada DKPP bersama mantan anggota Bawaslu Garut yang sama tersandung kasus hukum. “DKPP sudah memutuskan dan salah satu anggota komisioner KPU lain, sudah disiapkan bukti dan faktanya untuk dilaporkan juga,” ujarnya.

BacaJuga :

Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan

Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?

Gemilang! Desa Pangauban Raih ‘Pinunjul Kahiji’ Anugerah Gapura Sri Baduga

Ade menegaskan, sebagai mantan anggota komisioner KPU, dirinya sangat menderita dengan kasus yang menimpa dirinya dan rekan-rekan komisioner seperiodenya tak ada yang memiliki empati.

“Saya sedang memperjuangkan rehabilitasi nama baik dengan PK karena apa yang dituduhkan kepada dirinya tak ada yang terbukti, saya divonis bersalah dengan tuduhan menjanjikan,” ungkapnya.

Kendati demikian, Ade harus menerima pil pahit dengan menjalani hukuman penjara selama dua tahun. “Sekarang mulai terbuka, siapa yang melanggar kode etik dan sudah diputus DKPP, nanti menyusul yang lain,” ujarnya.

Menurut Ade, penetapan hasil pilbup ditandatangani oleh empat orang komisioner KPU karena dirinya sebagai salah satu anggota komisioner tidak ikut menandatangani disebabkan dengan tersangkut persoalan hukum.

“Sekarang DKPP sudah memutuskan pelanggaran kode etik terhadap Hilwan Fanaqi dan nanti jika satu lagi terbukti, berarti cuma dua orang komisioner yang legitimat, bisa dibayangkan fakta hukum seperti itu bakal bagaimana,” ujarnya.

Saat ini Ade tak ingin berandai-andai lebih jauh, yang pasti dirinya saat ini sedang berusaha mengumpulkan bukti dan fakta hukum untuk merehabilitasi diri dan membuka mata publik siapa sebenarnya yang bermain-main. “Kita lihat hasilnya nanti,” pungkasnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garutkode etikKPU
Previous Post

Pencegahan Sengketa Tanah Harus Dilakukan Sejak Awal Sebelum Jadi Konflik

Next Post

Komisi II DPRD Karawang Dorong Pemkab Buat Raperda IMB Untuk Masukan PAD

Related Posts

Gaspol ! Momen Pergantian Tahun Baru 2026, Satpol PP Garut Sita Ratusan Botol Miras
Hukum dan Kriminal

Gaspol ! Momen Pergantian Tahun Baru 2026, Satpol PP Garut Sita Ratusan Botol Miras

Kamis, 1 Januari 2026
deNews

Proyek Rekonstruksi Jalan Pasirwangi-Darajat Senilai Rp 1,9 Milyar Disoal, 2025 Berlalu Pekerjaan Belum Tuntas?

Kamis, 1 Januari 2026
Parlementaria

Di Penghujung Tahun, DPRD Garut Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Laporan Kinerja 2025

Kamis, 1 Januari 2026
Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan
dePolitik

Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan

Rabu, 31 Desember 2025
Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?
deNews

Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?

Rabu, 31 Desember 2025
Gemilang! Desa Pangauban Raih ‘Pinunjul Kahiji’ Anugerah Gapura Sri Baduga
GerbangDesa

Gemilang! Desa Pangauban Raih ‘Pinunjul Kahiji’ Anugerah Gapura Sri Baduga

Rabu, 31 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Bandung Bedas Expo 2025, Kadiskominfo Yosep Nugraha : Masyarakat Bisa Dapat Informasi Langsung Segala Hal

Kamis, 24 April 2025

Baznas dan BJB Serahkan Bantuan Welas Asih Melalui Pemkab Purwakarta

Jumat, 16 Juli 2021

Caringin Jadi Tuan Rumah Peringatan HUT Perhubungan Nasional dan Menara Suar Garut

Jumat, 26 September 2025

KRAK Pertanyakan Integritas PPK dan ULP Garut

Kamis, 8 April 2021

DP3A Beserta Disnakan Sukabumi Latih Ibu-Ibu PKK Limusnunggal Membuat Abon

Rabu, 23 September 2020

Palsukan Serta Jual Obat Pertanian Palsu, Warga Binong Subang Ditangkap Polisi

Selasa, 27 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste