• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Demi Pria Lain, Seorang Istri di Karawang Otaki Pembunuhan Suaminya Sendiri

bydejurnalcom
Senin, 24 Januari 2022
Reading Time: 1 mins read
Demi Pria Lain, Seorang Istri di Karawang Otaki Pembunuhan Suaminya Sendiri
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Setelah mendapat laporan adanya pembunuhan di wilayah Polsek Tirtajaya, Polres Karawang melakukan penyelidikan dan olah TKP, pada olah TKP dan penyelidikan Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang petani di Dusun Mekarjaya, RT 016, RW 008 Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang pada lMinggu (23/1/2022).

Muhamad Ota Bin Nija (52 tahun), ia ditemukan tewas bersimbah darah di kamarnya. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi polisi langsung mengejar pelaku dan mengamankan dua orang yang merupakan Istri Korban dan Orang terdekat istrinya.

“Ya sudah kita amankan dua orang yang diduga pelaku” ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat menggelar jumpa pers di aula Mapolres Karawang, Senin (24/01/2022)

BacaJuga :

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Lebih lanjut Kapolres Karawang menjelaskan bahwa, dua orang tersangka pembunuhan ini adalah Istri korban dan selingkuhannya.
Dalam rangkaian keterangan yang diperoleh kedua pelaku tersebut telah dua kali merencanakan pembunuhan terhadap Ota bin Nija (52 tahun) dan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekitar jam 23.00 wib di Dusun Mekarjaya Rt 016/007 Desa Tambaksumur Kec Tirtajaya Kab Karawang, telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara pelaku masuk ke rumah korban kemudian memukul korban diduga dengan menggunakan benda tumpul yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Setelah melakukan interogasi kepada saksi saksi, termasuk istri korban terungkaplah bahwa pelaku pembunuhan Ota bin Nija adalah N (39 thn) istri korban dan N (33 thn) Pria Idaman lain istri korban.

Barang bukti yang disita berupa 3 buah Handphone dan alat penumbuk padi (Alu) sebagai alat yang di gunakan N untuk menghabisi Korban.
Para tersangka di jerat dengan pasal 340 KUHP, Sanksi hukuman terhadap pelaku pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang ancamannya adalah pidana mati. Selain pidana mati pidana penjara juga merupakan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa baik penjara seumur hidup maupun penjara dalam waktu tertentu paling lama 20 tahun. ***gd/rf

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Stop Omicron, Forkopimda Ponorogo Gelar Apel Pasukan Pamor Keris

Next Post

Polisi “Gulung” Komplotan Genk Motor Pelaku Curas Dengan Senjata Tajam

Related Posts

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan
deNews

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan

Senin, 5 Januari 2026
Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang
deNews

Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang

Senin, 5 Januari 2026
Budaya

Dalang Khanha Giri Harja 2 Putu di Bulan Perdana 2026 Baru Punya Tiga Agenda Manggung

Senin, 5 Januari 2026
Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet
deNews

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Senin, 5 Januari 2026
Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih
deNews

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

Minggu, 4 Januari 2026
27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
GerbangDesa

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Hari Libur, Kapolres Garut Bersama Forkompinda Tetap Pimpin Operasi Yustisi

Sabtu, 19 September 2020

Polda Jabar Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Kamis, 19 Oktober 2023

Teh Nia Apresiasi Pelaku UKM Ranginang Cikancung Masih Berproduksi Ditengah Pandemi

Rabu, 7 Oktober 2020

Tatang Gantikan Dasep Jabat Ketua APDESI Purwakarta

Rabu, 9 Februari 2022

PPLHD: Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup Sukaregang Garut Bagai Lingkaran Obat Nyamuk

Selasa, 20 Desember 2016

Perawat RSUD Kawali Diduga Lakukan Malpraktek: Pasien Prostat Alami Penanganan Salah, Harus Jalani Operasi

Selasa, 24 September 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste