BerandaGerbangDesaSudahkah Biaya Administrasi PTSL Desa Sarampad Sesuai SKB Tiga Menteri?

Sudahkah Biaya Administrasi PTSL Desa Sarampad Sesuai SKB Tiga Menteri?

Dejurnal.com, Cianjur – Pemerintah Desa Sarampad Kecamatan Cugenang menjelaskan biaya administrasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2021 sesuai dengan ketetapan SKB 3 Menteri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor: 25/ SKB/ V/ 2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017

Hal itu ditegaskan Pemdes Sarampad melalui Sekdes Dadan saat ditemui dejurnal.com, Sabtu (1/1/2022).

“Untuk melayani masyarakat kami mempermudah kepada Masyarakat yang mengikuti Program PTSL tapi tentunya harus sesuai dan sejalan dengan regulasi yang ada, adapun untuk pembiayaannya kami kutip sesuai SKB 3 Menteri,” jelasnya.

Sayangnya, apa yang disampaikan Sekdes Dadan tidak berbanding lurus dengan penuturan beberapa Warga Desa yang mengikuti Program PTSL tersebut.

Beberapa warga Kp. Salakawung Desa Sarampad bernama AN (55), BN (39) dan CN (57) mengungkapkan tentang biaya PTSL di desanya.

“Dimasa pandemik seperti sekarang ini cari duit lagi susah Pa, meskipun murah kami tak sanggup bayar biayanya, apalagi harga di sesuaikan luas tanahnya,” tutur AN.

Penuturan AN diamini oleh BN yang ikut menimpali hal tersebut. “Kalo saya di minta biayanya hanya Rp 200.000 oleh Ketua Rukun Tetangga atas perintah Rukun Warga, dikumpulkan di bendahara,” timpal BN.

Sementara CN memberikan penjelasan secara lebih terperinci karena mengaku ikut rapat pemaparan tekhnis program PTSL di balai Desa sehingga mengetahui.

“Waktu itu saya hadir dalam pemaparan tekhnisnya, saat itu orang BPN sendiri yang menegaskan biayanya 150.000, entah perintah siapa tiba-tiba Rt/Rw meminta biaya tambahan sebesar 50.000 dengan rincian 2 buah materai beli ke Desa dengan harga Rp. 30.000 kopi dan rokok untuk petugas ukur dari BPN Rp 20.000 dan untuk patok batas kadang disediakan panitia kadang tidak,” pungkas CN.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Agraria Institute, Firman, ikut angkat bicara.

“Apapun ceritanya jika ada pungutan di luar aturan yang berlaku di NKRI adalah pungutan liar (Pungli),” tandasnya.

Maka dari itu, lanjut Firman, wajib untuk di tindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. “Di sinilah perlunya peran serta masyarakat sebagai pengawas demi terciptanya Good Goverment dalam mengawal program pemerintah terbebas dari pungli,” Tegas Firman singkat dan padat.***(Ark)

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI