Dejurnal.com, Karawang – Sejumlah Petani datang ke Komisi II DPRD Karawang mengusulkan agar lahan miliknya tidak masuk dalam Peraturan Bupati (Perbub) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) para petani yang didampingi LBH Jaringan Hukum Indonesia (JHI) bersama Komisi Komisi II DPRD Karawang, RDP digelar di Ruang Rapat I DPRD Karawang, Jum’at (11/2/2022).
Sekretaris LBH JHI, Solihin menjaskan sejumlah petani di Kecamatan Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Majalaya dan Ciampel yang saat ini datang ke DPRD tiada lain ingin mengusulkan agar lahan miliknya tidak termasuk dalam LP2B. Sebab lahan-lahan tersebut dinilai tidak efektif untuk dijadikan lahan pertanian karena sering terendam banjir, dari 12 pemilik lahan dari empat Kecamatan tersebut yang memberikan kepercayaan kepada LBH JHI dengan luas lahan total 751 hektar.
“Kami bukan mau merubah LP2B, tapi kami mengusulkan karena ada permasalahan teknis di lapangan bahwa ada beberapa lahan yang sudah tidak mungkin dijadikan lahan pertanian. Jika butuh kajian silahkan dikaji,” ujar Solihin.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Karawang, Asep Dasuki mengatakan, sebelumnya sejumlah kelompok tani yang didampingi LBH JHI mengirimkan surat untuk hearing.
Maka hari ini Komisi II menggelar hearing untuk memfasilitasi aspirasi tersebut dengan menghadirkan sejumlah OPD terkait. “Karena ada permintaan dari kelompok tani dan LBH JHI, setelah persetujuan Ketua DPRD kami menggelar hearing ini dengan mendatangkan OPD terkait,” ujarnya.
Dikatakan dalam hearing ini terungkap bahwa LBH JHI yang mewakili kelompok tani ingin mengusulkan agar sejumlah lahan milik petani tidak masuk dalam Perbub LP2B.
“Kami hanya memfasilitasi agar usulan ini dapat disampaikan dan didengar langsung oleh OPD terkait dalam hearing ini. Perbub sendiri bukan merupakan domain legislatif, melainkan domain eksekutif sehingga seyogyanya usulan ini disampaikan langsung kepada pihak elsekutif,” jelas Asep.***RF