Dejurnal.com, Karawang – Kasus pelaporan dugaan penyerangan oknum pengacara terhadap dewan pembina DPC Peradi Karawang, Nasrun Hantatury, SH sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Satreskrim Polres Karawang.
Hamzah salah satu saksi yang sudah di periksa penyidik Polres Karawang, tiba di Polres Karawang sekitar pukul 10.00 wib, dan langsung memberikan keterangan sebagai saksi hingga pukul 13.00 wib.
Hamzah mengatakan, pada saat pemeriksaan sebagai saksi, dirinya disodorkan sebanyak 8 pertanyaan oleh tim penyidik Polres Karawang, antara lain kebenaran dirinya di lokasi pada saat kejadian, kapasitas dirinya sebagai apa saat di lokasi kejadian dan lain sebagainya.
“Sebanyak 8 pertanyaan yang disodorkan kepada saya”, ungkap Hamzah saat memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Karawang, Senin (21/2/2022).
Hamzah membenarkan pada saat kejadian dirinya berada di lokasi, kapasitasnya sebagai bagian dari keluarga ahli waris.
Secara singkat Hamzah menceritakan kronologis kejadiannya yaitu pada hari Jum’at tanggal 11 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 wib, dirinya berada di lokasi bersama keluarga ahli waris selaku penggugat.
Lebih jauh Hamzah menuturkan, saat itu ada pihak tergugat dan tim hakim dari Pengadilan Agama Karawang, awalnya ketika tim tergugat menjelaskan kepada tim Pengadilan Agama Karawang, bahwa tanah pemakaman milik ibunya di beli oleh anaknya dan tanah tersebut dibeli untuk ibunya, lalu pengacara penggugat mengatakan itu mah dongeng, seketika pengacara tergugat secara emosional menyerang pengacara penggugat dengan mencekik dan mendorong hingga pengacara penggugat terjatuh.
“Saya bersaksi dan bersumpah, melihat aksi penyerangan oknum pengacara tersebut kepada pengacara penggugat,” Tutur Hamzah.
Sementara itu, pimpinan redaksi media Suara Kita News.com, Yerry Dewa yang pada saat kejadian juga ada dilokasi turut memberikan keterangannya kepada awak media.
Yerry menjelaskan, kehadiran dirinya di lokasi karena adanya permintaan dari keluarga ahli waris untuk meliput agenda Peninjauan Sementara (PS) dari tim Pengadilan Agama di lokasi ahli waris, sebetulnya lokasi pemakaman itu di luar agenda dari Peninjauan Sementara, namun karena permintaan dari pihak tergugat, akhirnya tim dari pengadilan agama mengabulkan untuk meninjau lokasi pemakaman Almarhum H. Oyeng,” ujar Yerry Dewa kepada awak media.
“Saya bersaksi dan membenarkan adanya saksi penyerangan oknum pengacara kepada pengacara penggugat, oknum pengacara tersebut secara frontal menyerang dengan mencekik dan mendorong pengacara penggugat hingga terjatuh, untuk kronologisnya ya sama dengan apa yang di ceritakan oleh Hamzah,” tandasnya.***Gd/RF