• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Geo Dipa Gelar Pertemuan dengan Pemangku Kepentingan Bahas kompensasi dan IPPKH

bydejurnalcom
Jumat, 27 Mei 2022
Reading Time: 2 mins read
Geo Dipa Gelar Pertemuan dengan Pemangku Kepentingan Bahas kompensasi dan IPPKH
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung– PT Geo Dipa Energi (Persero) “GeoDipa” menggelar pertemuan terkait pemenuhan
komitmen lahan kompensasi dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Untuk Kegiatan
Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Unit 2.

Pertemuan tersebut digelar hari Selasa (24/5/2022) di Grand Sunshine Hotel and Resort. Dihadiri pemangku kepentingan (stakeholder) dari beberapa instansi pemerintah, yaitu Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat
Daerah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Dinas
Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa
Barat, Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung, serta Bidang Sumber Daya
Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung.

Kegiatan ini merupakan proses yang ditempuh dalam menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh GeoDipa.

BacaJuga :

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

Hefi Hendri, selaku Plt. Project General Manager, menuturkan dalam upaya pemenuhan komitmen lahan kompensasi ini proses panjang telah pihaknya lalui. “Salah satunya berdiskusi dengan para pemangku kepentingan terkait tata cara dan tata waktu yang diperlukan. Kami
mencoba memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku supaya dapat selaras dengan
proses yang kami tempuh. Kami sangat berharap dalam diskusi ini, mendapat jalan keluar atas
apa yang membuat kami ragu dalam menentukan proses selanjutnya.” katanya.

Dalam kesempatan yang sama Herdi, selaku perwakilan dari Biro Pemotda, menuturkan bahwa, Sebelumnya GeoDipa telah melakukan konsultasi dengan Biro Pemotda terkait proses yang sedang berjalan, hingga akhirnya dilaksanakan diskusi bersama.

“Salah satu permasalahan yang
disampaikan adalah apakah lahan kompensasi yang dimaksudkan ini masuk dalam kriteria
Kepentingan Umum, karena hal ini akan berdampak pada tata cara yang perlu ditempuh.” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang PPKH Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Budi memberikan pandangan,
proses yang dilakukan yang bahas ini diawali dengan penggunaan kawasan hutan oleh GeoDipa. “Atas
penggunaan kawasan tersebut yang saat ini telah tertuang dalam IPPKH, diperlukan lahan kompensasi
dengan rasio 1:2 yang bertujuan untuk memastikan dan menjaga fungsi ekologis kawasan hutan.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Kehutanan disebutkan bahwa atas Penggunaan Kawasan Hutan dimungkinkan dengan melakukan
pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam hal ini atas pilihan tersebut, GeoDipa
tetap berkomitmen untuk menyediakan lahan kompensasi dan kami mengapresiasi hal tersebut,” terangnya.

Sedangkan Irtita, Perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, mencoba
mengerucutkan kembali pembahasan yang berlangsung, “Beberapa hal yang mengunci terkait
Penetapan Lokasi adalah instansi yang membutuhkan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yang ditunjuk secara khusus oleh kementerian. Selanjutnya adalah peruntukan pengadaan tanah,
dalam hal ini lahan kompensasi bukan termasuk dalam kriteria Kepentingan Umum.” ujarnya.

Stakeholders dari berbagai instansi pemerintah mengakui, GeoDipa semakin matang dalam menyusun langkah untuk menyediakan lahan kompensasi IPPKH.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polisi Gerebek Pesta Miras Oplosan Di Sarang Geng Motor

Next Post

Perayaan Kenaikan Isa Al Masih, Polisi Laksanakan Pengamanan Gereja

Related Posts

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar
deNews

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar

Selasa, 7 Juli 2026
Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak
deNews

Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak

Selasa, 7 Juli 2026
DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
deNews

DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Selasa, 7 Juli 2026
Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut  kepada Bupati
deNews

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Senin, 6 Juli 2026
Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan
deNews

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Senin, 6 Juli 2026
Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah
deNews

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

Senin, 6 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Bravo Komando Peduli Dampak Covid-19 Dengan Berbagi Sembako

Sabtu, 18 April 2020

Pemutaran Film Dokumenter Gunung Nagara : Menggali Objek Pemajuan Kebudayaan Peninggalan Masa Lalu

Rabu, 12 November 2025
Foto : ist/ Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Bersam sejumlah Instansi Terakit Melaksanakan Rakor Pengamanan Idul Fitri

Jelang Lebaran Pemkab Ciamis Gelar Rakor Pengamanan.

Selasa, 18 Maret 2025

HUT PGRI ke-80, Guru Ciamis Harus Siap Hadapi Deep Learning dan Tantangan Era Baru

Selasa, 25 November 2025

KCIC Bertanggung Jawab Perbaiki Rumah Warga yang Kena Dampak Proyek

Jumat, 29 Mei 2020

Polsek Cisalak Gelar Operasi Yustisi Dengan Humanis

Selasa, 13 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste