BerandadeBisnisGeo Dipa Gelar Pertemuan dengan Pemangku Kepentingan Bahas kompensasi dan IPPKH

Geo Dipa Gelar Pertemuan dengan Pemangku Kepentingan Bahas kompensasi dan IPPKH

Dejurnal.com, Bandung– PT Geo Dipa Energi (Persero) “GeoDipa” menggelar pertemuan terkait pemenuhan
komitmen lahan kompensasi dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Untuk Kegiatan
Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Unit 2.

Pertemuan tersebut digelar hari Selasa (24/5/2022) di Grand Sunshine Hotel and Resort. Dihadiri pemangku kepentingan (stakeholder) dari beberapa instansi pemerintah, yaitu Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat
Daerah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Dinas
Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa
Barat, Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung, serta Bidang Sumber Daya
Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung.

Kegiatan ini merupakan proses yang ditempuh dalam menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh GeoDipa.

Hefi Hendri, selaku Plt. Project General Manager, menuturkan dalam upaya pemenuhan komitmen lahan kompensasi ini proses panjang telah pihaknya lalui. “Salah satunya berdiskusi dengan para pemangku kepentingan terkait tata cara dan tata waktu yang diperlukan. Kami
mencoba memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku supaya dapat selaras dengan
proses yang kami tempuh. Kami sangat berharap dalam diskusi ini, mendapat jalan keluar atas
apa yang membuat kami ragu dalam menentukan proses selanjutnya.” katanya.

Dalam kesempatan yang sama Herdi, selaku perwakilan dari Biro Pemotda, menuturkan bahwa, Sebelumnya GeoDipa telah melakukan konsultasi dengan Biro Pemotda terkait proses yang sedang berjalan, hingga akhirnya dilaksanakan diskusi bersama.

“Salah satu permasalahan yang
disampaikan adalah apakah lahan kompensasi yang dimaksudkan ini masuk dalam kriteria
Kepentingan Umum, karena hal ini akan berdampak pada tata cara yang perlu ditempuh.” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang PPKH Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Budi memberikan pandangan,
proses yang dilakukan yang bahas ini diawali dengan penggunaan kawasan hutan oleh GeoDipa. “Atas
penggunaan kawasan tersebut yang saat ini telah tertuang dalam IPPKH, diperlukan lahan kompensasi
dengan rasio 1:2 yang bertujuan untuk memastikan dan menjaga fungsi ekologis kawasan hutan.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Kehutanan disebutkan bahwa atas Penggunaan Kawasan Hutan dimungkinkan dengan melakukan
pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam hal ini atas pilihan tersebut, GeoDipa
tetap berkomitmen untuk menyediakan lahan kompensasi dan kami mengapresiasi hal tersebut,” terangnya.

Sedangkan Irtita, Perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, mencoba
mengerucutkan kembali pembahasan yang berlangsung, “Beberapa hal yang mengunci terkait
Penetapan Lokasi adalah instansi yang membutuhkan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yang ditunjuk secara khusus oleh kementerian. Selanjutnya adalah peruntukan pengadaan tanah,
dalam hal ini lahan kompensasi bukan termasuk dalam kriteria Kepentingan Umum.” ujarnya.

Stakeholders dari berbagai instansi pemerintah mengakui, GeoDipa semakin matang dalam menyusun langkah untuk menyediakan lahan kompensasi IPPKH.*** Sopandi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI