• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Geo Dipa Gelar Pertemuan dengan Pemangku Kepentingan Bahas kompensasi dan IPPKH

bydejurnalcom
Jumat, 27 Mei 2022
Reading Time: 2 mins read
Geo Dipa Gelar Pertemuan dengan Pemangku Kepentingan Bahas kompensasi dan IPPKH
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung– PT Geo Dipa Energi (Persero) “GeoDipa” menggelar pertemuan terkait pemenuhan
komitmen lahan kompensasi dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Untuk Kegiatan
Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Unit 2.

Pertemuan tersebut digelar hari Selasa (24/5/2022) di Grand Sunshine Hotel and Resort. Dihadiri pemangku kepentingan (stakeholder) dari beberapa instansi pemerintah, yaitu Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat
Daerah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Dinas
Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa
Barat, Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung, serta Bidang Sumber Daya
Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung.

Kegiatan ini merupakan proses yang ditempuh dalam menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh GeoDipa.

BacaJuga :

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Hefi Hendri, selaku Plt. Project General Manager, menuturkan dalam upaya pemenuhan komitmen lahan kompensasi ini proses panjang telah pihaknya lalui. “Salah satunya berdiskusi dengan para pemangku kepentingan terkait tata cara dan tata waktu yang diperlukan. Kami
mencoba memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku supaya dapat selaras dengan
proses yang kami tempuh. Kami sangat berharap dalam diskusi ini, mendapat jalan keluar atas
apa yang membuat kami ragu dalam menentukan proses selanjutnya.” katanya.

Dalam kesempatan yang sama Herdi, selaku perwakilan dari Biro Pemotda, menuturkan bahwa, Sebelumnya GeoDipa telah melakukan konsultasi dengan Biro Pemotda terkait proses yang sedang berjalan, hingga akhirnya dilaksanakan diskusi bersama.

“Salah satu permasalahan yang
disampaikan adalah apakah lahan kompensasi yang dimaksudkan ini masuk dalam kriteria
Kepentingan Umum, karena hal ini akan berdampak pada tata cara yang perlu ditempuh.” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang PPKH Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Budi memberikan pandangan,
proses yang dilakukan yang bahas ini diawali dengan penggunaan kawasan hutan oleh GeoDipa. “Atas
penggunaan kawasan tersebut yang saat ini telah tertuang dalam IPPKH, diperlukan lahan kompensasi
dengan rasio 1:2 yang bertujuan untuk memastikan dan menjaga fungsi ekologis kawasan hutan.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Kehutanan disebutkan bahwa atas Penggunaan Kawasan Hutan dimungkinkan dengan melakukan
pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam hal ini atas pilihan tersebut, GeoDipa
tetap berkomitmen untuk menyediakan lahan kompensasi dan kami mengapresiasi hal tersebut,” terangnya.

Sedangkan Irtita, Perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, mencoba
mengerucutkan kembali pembahasan yang berlangsung, “Beberapa hal yang mengunci terkait
Penetapan Lokasi adalah instansi yang membutuhkan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yang ditunjuk secara khusus oleh kementerian. Selanjutnya adalah peruntukan pengadaan tanah,
dalam hal ini lahan kompensasi bukan termasuk dalam kriteria Kepentingan Umum.” ujarnya.

Stakeholders dari berbagai instansi pemerintah mengakui, GeoDipa semakin matang dalam menyusun langkah untuk menyediakan lahan kompensasi IPPKH.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polisi Gerebek Pesta Miras Oplosan Di Sarang Geng Motor

Next Post

Perayaan Kenaikan Isa Al Masih, Polisi Laksanakan Pengamanan Gereja

Related Posts

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar
deNews

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Sabtu, 23 Mei 2026
Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026
Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan
deNews

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Banjir Bandang Terjang Dua Desa di Sukawening Garut

Sabtu, 27 November 2021

Pemkab Garut Targetkan Komitmen Wujudkan Birokrasi Bersih

Selasa, 25 Februari 2025

Siswa “Siluman” Disebut Perusak Indeks Pendidikan Garut, Ada Mafia Dapodik?

Selasa, 14 Desember 2021

Calon Paskibraka Asal Garut Lolos ke Tingkat Nasional

Rabu, 14 April 2021

Diduga Cacat Hukum, GNPK RI Garut Minta Proses Lelang DAK 2021 Bidang Pendidikan Ditangguhkan

Sabtu, 10 Juli 2021

Bantah Asal Dikerjakan, Kades Sawit Purwakarta Klarifikasi Perihal Jalan Hotmix

Minggu, 2 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste