• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Pencabulan Anak di Ciomas Bogor

bydejurnalcom
Kamis, 2 Juni 2022
Reading Time: 1 mins read
Polisi Ungkap Pelaku Pencabulan Anak di Ciomas Bogor
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Bogor – Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar ungkap pelaku pencabulan anak yang terjadi di wilayah Desa Batu kecamatan Ciomas Bogor.Kejadian yang terjadi pada Jum’at 22 April 2022 tersebut di alami oleh korban N yang baru berusia 4 tahun.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengucapkan terima kasih atas langkah cepat Kapolres Bogor Polda Jabar yang dapat mengungkap serta mengamankan pelaku pencabulan anak di Ciomas Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar AKP Siswo Tarigan mengungkapkan bahwa pihaknya yang menerima laporan terkait aksi pencabulan anak tersebut langsung melakukan penyelidikan.

BacaJuga :

BAZNAS Bantu Warga dari Bogor dan Cianjur, Terdampar di Alun-alun Ciamis

Ketua DPRD Apresiasi Gerak Cepat Polres Garut Tangani Kasus Tindak Kekesaran Seksual Oknum Dokter

GMNI Kecam Keras Tindakan Pencabulan Anak di Garut, Terutama Dilakukan Oknum Guru

“Yang mana dari penyelidikan yang kita lakukan berhasil kita amankan seorang pelaku berinisial AA (42). Yang mana pelaku pencabulan tersebut tak lain merupakan tetangga korban.” ujarnya.

Jadi Pelaku AA ini melakukan perbuatan bejatnya tersebut saat korban N ini sedang bermain di rumah pelaku. Dari pengakuannya bahwa dirinya ini melakukan tindakan asusila dengan tangannya hingga korban saat kejadian menjerit dan mengalami pendarahan. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma ketakutan saat melihat seorang laki-laki.

Atas perbuatannya tersebut pelaku AA ini akan kita jerat dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman kurungan penjara selama 15 Tahun. ***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Bogorpencabulan
Previous Post

Ratusan Paket Sembako Disalurkan Polisi

Next Post

Disdik Kabupaten Bandung Gelar Uji Bublik PPDB 2022-2023

Related Posts

Kasus Asusila Anak Marak di Ciamis, Kapolres Ungkap Dua Kasus Baru Dengan Figur Ayah
deNews

Kasus Asusila Anak Marak di Ciamis, Kapolres Ungkap Dua Kasus Baru Dengan Figur Ayah

Senin, 26 Mei 2025
Tak Mau Ada Kasus Pencabulan Lagi, Bupati Bandung Minta Camat dan Kades Monitor Pondok Pesantren Tidak Berizin
Hukum dan Kriminal

Tak Mau Ada Kasus Pencabulan Lagi, Bupati Bandung Minta Camat dan Kades Monitor Pondok Pesantren Tidak Berizin

Minggu, 18 Mei 2025
Polres Ciamis Ungkap Kasus Asusila terhadap Anak, Pelaku Merupakan Ayah Tiri Korban
deNews

Polres Ciamis Ungkap Kasus Asusila terhadap Anak, Pelaku Merupakan Ayah Tiri Korban

Senin, 12 Mei 2025
BAZNAS Bantu Warga dari Bogor dan Cianjur, Terdampar di Alun-alun Ciamis
deHumaniti

BAZNAS Bantu Warga dari Bogor dan Cianjur, Terdampar di Alun-alun Ciamis

Kamis, 1 Mei 2025
Ketua DPRD Apresiasi Gerak Cepat Polres Garut Tangani Kasus Tindak Kekesaran Seksual Oknum Dokter
Parlementaria

Ketua DPRD Apresiasi Gerak Cepat Polres Garut Tangani Kasus Tindak Kekesaran Seksual Oknum Dokter

Jumat, 18 April 2025
GMNI Kecam Keras Tindakan Pencabulan Anak di Garut, Terutama Dilakukan Oknum Guru
deNews

GMNI Kecam Keras Tindakan Pencabulan Anak di Garut, Terutama Dilakukan Oknum Guru

Senin, 14 April 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Bupati Ciamis Resmi Lepas Kafilah MTQH ke-39 ke Tingkat Provinsi

Minggu, 15 Juni 2025

Puluhan Miras Diamankan Polsek Tarogong Kidul Dalam Operasi Pekat

Selasa, 20 April 2021
Ketua Panitia HPN 2025 PWI Kabupaten Bandung Edi Kusnaedi.

Seminar Kehumasan PWI Kabupaten Bandung, Begini Harapan Ketua Panitia

Selasa, 20 Mei 2025

Ketua BK DPRD Garut Bantah Telah Ungkap Hasil Berita Acara Dugaan Pelanggaran Etika Pada Media

Kamis, 14 Mei 2020

SMPN 1 Purwakarta Dapat Bantuan Wastafel Dari DPC Projo

Selasa, 2 Juni 2020

Kepala DPMPTSP Subang Jelaskan Status Perusahaan Peternakan Ayam, TKP Pengeroyokan Wartawan

Jumat, 11 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste