BerandadeNewsPemkab Karawang Dinilai Ceroboh, Rapat Konsultasi Publik Raperda RTRW dan KLHS Ricuh

Pemkab Karawang Dinilai Ceroboh, Rapat Konsultasi Publik Raperda RTRW dan KLHS Ricuh

Dejurnal.com, Karawang – Konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang di selenggarakan Pemkab Karawang di Brits Hotel berujung ricuh.

Sempat di warnai aksi unjuk rasa dari elemen masyarakat desa Karangligar, konsultasi publik di buka secara resmi Sekda Kabupaten Karawang, di hadiri perwakilan anggota DPRD Karawang, Kepala OPD terkait, Forum masyarakat, LSM/Ormas, aktivis lingkungan hidup dan pemerhati lingkungan hidup, dan menghadirkan tiga orang ahli tata ruang dan ahli lingkungan hidup sebagai narasumber.

Namun usai di buka secara resmi oleh Sekda Karawang, sejumlah aktivis dan perwakilan dari forum masyarakat menolak konsultasi publik tersebut di lanjutkan dan memaksa acara tersebut segera di hentikan dengan berbagai alasan, hingga akhirnya panitia acara pun tidak melanjutkan konsultasi publik tersebut, Kamis (1/9/2022).

Ketua umum LSM Lodaya, Nace Permana menilai konsultasi publik ini belum siap dan tidak jelas, peserta tidak di bekali dengan modul atau draft apa yang harus di bahas pada konsultasi publik ini.

Nace menyarankan, Pemkab Karawang terlebih dahulu konsultasikan Raperda RTRW dan KLHS ini kepada para kepala desa dengan OPD OPD terkait, baru dikonsultasikan kepada publik secara umum, agar permasalahan terurai.

Nace mengatakan, jika konsultasi publik ini terus dilanjutkan hanya sebagai ajang debat kusir, dan bisa menimbulkan masalah.

“Munculnya Pro kontra pada Ranperda RTRW dan KLHS merupakan hal yang wajar, itu sebuah dinamika di negara demokrasi, tapi semua harus berdasarkan kajian dan analisis yang ilmiah, yang menolak pun harus sesuai dengan kajian yang ilmiah,” ujarnya.

Menurut Nace, penyesuaian RTRW di Karawang terkait dengan adanya Project strategis nasional, perubahan tata ruang sesuaikan saja dengan Project strategis nasional, jangan melebar ke hal lain.

“Kalau tidak mendesak kenapa harus di rubah, tapi jika mendesak karena adanya project strategis nasional, silahkan dirubah tapi hanya sektor sektor tertentu saja,” tandasnya.***RF

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERKINI