Dejurnal.com, Sukabumi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kembali menggelar jumpa pers terkait pengembalian uang senilai Rp 5,8 miliar yang berasal dari sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dengan modus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi TA 2016, di Aula Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jum’at (13/1/2023)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Siju SH,.MH yang di dampingi Kasi Pidana Khusus Ratno Timur Habeahan SH, berikut Kasi Intel Tigor Sirait SH mengatakan bahwa hari ini pihaknya akan menyampaikan tentang Pengembalian Uang dari kasus Tindak Pidana Korupsi Penerbitan SPK Bodong sejumlah Rp 5,8 miliar.
“Untuk jumlah sampai dengan hari ini
telah mencapai di kisaran Rp 10.446.901.536, yang di titipkan kepada Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Siju menyampaikan bahwa uang yang terkumpul itu merupakan penitipan dari bulan November hingga hari ini
dan kemudian tindak lanjut terhadap penanganan perkara tersebut. “Saya berharap teman-teman, dapat bersabar mungkin dalam waktu yang tidak lama lagi kita tindak lanjuti kasus tersebut,” ungkapnya.
Menurut Siju, dari total penerimaan uang yang ada, merupakan titipan dari 24 perusahaan CV, total kerugian negara di kasus tersebut semuanya ada Rp 25,15 Miliar.
“Dari total yang ada sampai pada hari ini terkumpul berarti kurang Rp15 miliar. Saya berharap semuanya mudah-mudahan dapat terpenuhi dan di kembalikan hingga mencapai angka Rp 25 miliar tersebut,” jelasnya.
Untuk penetapan tersangka serta jumlah tersangka, lanjut Siju, mungkin teman-teman bersabar, karena sampai dengan sekarang masih dalam tahapan penyidikan.
“Dan teman-teman bisa memahami akan hal itu, karena apa yang kita lakukan ini adalah untuk komitmen kami semuanya. Bagi penyidik itu sudah menjadikan tugas kita, akan tetap melakukan langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.
Siju melanjutkan, pencapaian Kami sudah menggali informasi dari 100 orang saksi, kemudian tadi yang di sampaikan teman- teman juga, kapan sih terhadap penetapan calon tersangka? kita juga sampai dengan hari ini masih melakukan audit dengan kerugian negara, yang tentunya kita juga masih menunggu dari tim audit dari pihak inspektorat.
“Saya mohon teman-teman pahami itu juga, karena dapat di sampaikan bahwasannya untuk pengembalian berharap tidak lama. Karena kan uang tersebut juga jumlahnya tidak sedikit, jadi membutuhkan waktu,” pungkas Siju.***Aldy