• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan SPK Bodong Dinkes Tahun 2016, Ini Perkembangannya Menurut Kejari Kabupaten Sukabumi

bydejurnalcom
Jumat, 13 Januari 2023
Reading Time: 2 mins read
Kasus Dugaan SPK Bodong Dinkes Tahun 2016, Ini Perkembangannya Menurut Kejari Kabupaten Sukabumi
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Sukabumi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kembali menggelar jumpa pers terkait pengembalian uang senilai Rp 5,8 miliar yang berasal dari sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dengan modus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi TA 2016, di Aula Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jum’at (13/1/2023)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Siju SH,.MH yang di dampingi Kasi Pidana Khusus Ratno Timur Habeahan SH, berikut Kasi Intel Tigor Sirait SH mengatakan bahwa hari ini pihaknya akan menyampaikan tentang Pengembalian Uang dari kasus Tindak Pidana Korupsi Penerbitan SPK Bodong sejumlah Rp 5,8 miliar.

“Untuk jumlah sampai dengan hari ini
telah mencapai di kisaran Rp 10.446.901.536, yang di titipkan kepada Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

BacaJuga :

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung

RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95

Siju menyampaikan bahwa uang yang terkumpul itu merupakan penitipan dari bulan November hingga hari ini
dan kemudian tindak lanjut terhadap penanganan perkara tersebut. “Saya berharap teman-teman, dapat bersabar mungkin dalam waktu yang tidak lama lagi kita tindak lanjuti kasus tersebut,” ungkapnya.

Menurut Siju, dari total penerimaan uang yang ada, merupakan titipan dari 24 perusahaan CV, total kerugian negara di kasus tersebut semuanya ada Rp 25,15 Miliar.

“Dari total yang ada sampai pada hari ini terkumpul berarti kurang Rp15 miliar. Saya berharap semuanya mudah-mudahan dapat terpenuhi dan di kembalikan hingga mencapai angka Rp 25 miliar tersebut,” jelasnya.

Untuk penetapan tersangka serta jumlah tersangka, lanjut Siju, mungkin teman-teman bersabar, karena sampai dengan sekarang masih dalam tahapan penyidikan.
“Dan teman-teman bisa memahami akan hal itu, karena apa yang kita lakukan ini adalah untuk komitmen kami semuanya. Bagi penyidik itu sudah menjadikan tugas kita, akan tetap melakukan langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.

Siju melanjutkan, pencapaian Kami sudah menggali informasi dari 100 orang saksi, kemudian tadi yang di sampaikan teman- teman juga, kapan sih terhadap penetapan calon tersangka? kita juga sampai dengan hari ini masih melakukan audit dengan kerugian negara, yang tentunya kita juga masih menunggu dari tim audit dari pihak inspektorat.

“Saya mohon teman-teman pahami itu juga, karena dapat di sampaikan bahwasannya untuk pengembalian berharap tidak lama. Karena kan uang tersebut juga jumlahnya tidak sedikit, jadi membutuhkan waktu,” pungkas Siju.***Aldy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Jum’at Curhat Polisi di Mesjid Agung Tarogong Kaler

Next Post

Buka Resmi Diklatsar SIGAP, Helmi Budiman : Memperkuat BPBD Kabupaten Garut

Related Posts

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX
deNews

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX

Minggu, 19 Oktober 2025
Putra Ciamis, Jevan Ibnu Syahid Raih Gelar Juara 1 Duta Batik Nasional 2025
deNews

Putra Ciamis, Jevan Ibnu Syahid Raih Gelar Juara 1 Duta Batik Nasional 2025

Minggu, 19 Oktober 2025
Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis
Regional

Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis

Minggu, 19 Oktober 2025
Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut
deEdukasi

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Sabtu, 18 Oktober 2025
Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung
Budaya

Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung

Sabtu, 18 Oktober 2025
RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95
Nasional

RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95

Sabtu, 18 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Ratusan Buruh PT. Danbi International Demo, Tuntut Kepastian Hak Pasca PHK Massal

Rabu, 11 Juni 2025

Wakil Bupati Subang Terima Vaksin Pasca 3 Bulan Dinyatakan Sembuh Terpapar Covid-19

Rabu, 19 Mei 2021

Tak Ada Saling Tuding Penyebab Banjir Bandang, Bupati Garut Minta Polda Jabar Lakukan Penyelidikan

Selasa, 30 November 2021

Penganiayaan Terhadap Siswa Kelas 3, Kepala SDN 1 Cikoneng Tepis Tudingan Pihak Sekolah Lalai

Selasa, 11 Februari 2020
Tangkapan layar, video acara Family Gathering Babehku DLH Garut

Setelah Video Tiktok Bupati Viral, Kini Video Family Gathering Babehku DLH Garut Jadi Buah Bibir

Senin, 6 Desember 2021

Sekolah Swasta di Pusat Kota Diduga Belum Berijin Namun Sudah Beroperasi, Fandi : Tidak Mudah Dapat Ijin

Selasa, 15 Juni 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste