Selasa, 15 Oktober 2024
BerandadeNewsTanah Adat Miliknya Dipasangi Plang Asset Pemerintah, Warga Kota Semarang Ini Ngadu...

Tanah Adat Miliknya Dipasangi Plang Asset Pemerintah, Warga Kota Semarang Ini Ngadu Ke Ombudsman RI

Dejurnal.com, Semarang – Ahli waris Soeyadi Sagimin, pemilik lahan yang berlokasi di Kelurahan Gebangsari, merasa heran dan tak habis pikir dengan kondisi lahan milik peninggalan bapaknya. Pasalnya, lahan peninggalan almarhum bapaknya diklaim dan di plang sebagai tanah aset Pemerintah Kota Semarang.

Ahli waris Suparjo menuturkan, orang tuanya memiliki beberapa petak tanah yang ditinggalkan menjadi warisan, salah satunya di Jalan Kapas Utara XI Blok H RT 02 RW 09, Perumahan Genuk Indah (Sebelah Barat Masjid Baitul Qudus), Kelurahan Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

“Anehnya, di lokasi tanah tersebut sudah dipasang plang dan diklaim sebagai aset Pemkot Semarang,” ujarnya dengan nada heran, Senin (27/2/2023).

Suparjo mengungkapkan, pihaknya selaku ahli waris sudah melakukan berbagai upaya guna memperjuangkan hak kepemilikan tanah tersebut termasuk mendatangi pihak terkait antara lain Lurah Gebangsari, Camat Genuk, BPN Kota Semarang, dan bersurat ke BPKAD sampai ke Walikota Semarang.

“Akan tetapi semua jawabannya berkesan normatif dan ada perihal yang ditutupi saling melempar kewenangan perihal pemasangan plang ditanah tersebut,” tandasnya.

Dikatakan Suparjo, secara administrasi untuk menaikkan hak kepemilikan tanah telah dilengkapi dan dipenuhi guna menaikan hak atas tanah tersebut dari Letter C menjadi Sertipikat Hak Milik, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Namun terkendala dengan adanya plang Pemkot tersebut, dan kekurangan persyaratan jadi belum lengkap karena Lurah Gebangsari belum mau membuatkan dengan dalih bahwa dirinya Lurah baru, tidak tau apa-apa, takut salah, takut dipenjara,” ungkapnya.

Pihaknya sendiri, lanjut Suparjo, telah berkirim surat kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) tertanggal (21/11/2022) perihal konfirmasi status tanah yang diberi plang oleh Pemkot Semarang dengan melampirkan persyaratan yang diminta

“Namun, lagi lagi apa yang diharapkan ahli waris belum mendapatkan hasil, sesuai jawaban surat yang diminta BPKAD,” ujarnya.

Pihak BPKAD hanya memberikan jawaban, bahwa tanah yang diberi plang pemkot tersebut sudah masuk aset pemkot sejak Tahun 1993 dengan No Reg XXXXX, Kode Barang XXXXX dengan luas tanah +- 2500 M”. “Ketika dikejar apakah tanah orang tua saya masuk dalam aset pemkot sesuai no reg dan kode barang tersebut, jawaban pihak BPKAD “SAYA TIDAK TAU”, kan bingung mudeng,” tandasnya.

Karena tak ada juga kejelasan dan kepastian, Suparjo akhirnya mengadukan terkait hal ini kepada Ombudsman RI. “Saya butuh pelayanan publik yang jelas dan tegas terkait tanah warisan saya yang dipasangi plang aset Pemkot Semarang, karena ahli waris jadi kesulitan menaikan hak atas tanah,” pungkasnya.***Red

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI