• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, April 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Tok ! Mendagri Setujui Pengunduran Diri Lucky Hakim Sebagai Wakil Bupati Indramayu

bydejurnalcom
Rabu, 19 April 2023
Reading Time: 2 mins read
Tangkapan layar Lucky Hakim di medsos

Tangkapan layar Lucky Hakim di medsos

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Indramayu – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, secara resmi menyetujui surat usulan pemberhentian Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim melalui Surat Keputusan (SK) nomor 100.2. 1.3-1060 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Indramayu, Propinsi Jawa Barat, yang ditandatangani pada 10 April 2023 lalu.

Konsideran yang dituliskan dalam SK tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-266 Tahun 2021 tanggal 19 Februari 2021 tentang
Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Barat antara lain mengesahkan Pengangkatan Saudara Lucky Hakim Sebagai Wakil Bupati Indramayu dan yang bersangkutan mengundurkan diri pada tanggal 8 Februari 2023.

Bahwa sesuai Berita Acara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu Nomor 170/01/KEP/DPRD/2023 tanggal 1 Maret 2023 tentang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu Terhadap Pengumuman Pemberhentian Wakil Bupati Indranayu Masa Jabatan Tahun 2021-2026.

BacaJuga :

Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan Lebaran ke Jepang, Jadi Sorotan Publik

Lansia Yang Terjatuh di Rest Area 130A Tol Cipali Dievakuasi Polwan

Wakapolda Jabar Kunjungi Polres Indramayu, Berikan Arahan Kepada Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (l) Undang- Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk tertib administrasi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Indramayu, perlu menetapkan pemberhentian Wakil Bupati Indramayu

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Indramayu Provinsi Jawa Barat dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengyanti Undang-Undang Nemor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841).

Selanjutnya, Undong-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nonor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5656), sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor I Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (lembaran
Negara Republik lndonesiu Tahun 2020 Nomor 193, (Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6547).

Surat Keputusan Mendagri telah memperhatikan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 131/223/DPRD/2023 tanggal 1 Maret 2023 perihal Usulan Pemberhentian Wakil Bupati Indramayu Sisa Masa Jabatan Tahun 2021-206 serta Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 2082/KPG07/PemOtda tanggal 13 Maret 2023 Hal Usulan Penetapan Pemberhentian Wakil Bupati Indramayu a.n. Lucky Hakim.

“Menetapkan, mengesahkan pemberhentian dengan hormat Saudara Lucky Hakim, dari jabatannya sebagai Wakil Bupati lndramayu hasil pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, sejak mengundurkan diri pada tanggal 8 Februari 2023 disertai dengan ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa – jasanya selama memangku jabatan tersebut,” tulis Mendagri Tito dalam SK tertanggal 10 April 2023 kemarin.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: IndramayuLucky Hakim
Previous Post

Kapolda Jabar Cek Jalur Selatan dan Pos Terpadu Limbangan Garut

Next Post

Cek Kesiapan Mudik, Kapolda Jabar Terjun Ke Stasiun KAI Bandung

Related Posts

deBisnis

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Rabu, 24 Desember 2025
Budaya

Reang Eman Ning Sema, Implementasi Program “Nyaah ka Indung” di Kabupaten Indramayu

Jumat, 11 April 2025
Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan Lebaran ke Jepang, Jadi Sorotan Publik
dePraja

Diperiksa Itjen Kemdagri Tekait Liburan ke Jepang, Lucky Hakim Akui Kesalahan dan Minta Maaf Pada Masyarakat Indramayu

Selasa, 8 April 2025
Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan Lebaran ke Jepang, Jadi Sorotan Publik
dePraja

Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan Lebaran ke Jepang, Jadi Sorotan Publik

Senin, 7 April 2025
Lansia Yang Terjatuh di Rest Area 130A Tol Cipali Dievakuasi Polwan
deHumaniti

Lansia Yang Terjatuh di Rest Area 130A Tol Cipali Dievakuasi Polwan

Sabtu, 5 April 2025
Wakapolda Jabar Kunjungi Polres Indramayu, Berikan Arahan Kepada Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran
Regional

Wakapolda Jabar Kunjungi Polres Indramayu, Berikan Arahan Kepada Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Rabu, 26 Februari 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Pandangan Umum Fraksi Terkait Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Digelar Dala Rapat Paripurna DPRD Garut

Kamis, 12 Juni 2025

Ikatan Keluarga Minang Sambangi dan Beri Bantuan Korban Banjir Bandang Garut

Jumat, 3 Desember 2021

Seksinya Pertarungan Pilkada Kabupaten Sukabumi Ketika Bupati Petahana Deklarasikan Diri

Sabtu, 5 September 2020
Foto : Kendaraan Arus Balik terlihat melintasi Jalan Jendral Sudirman Ciamis Minggu (06/04/2025)

Minggu Siang Volume Kendaraan di Kabupaten Ciamis Alami Kenaikan.

Minggu, 6 April 2025

Cabup Yena Blusukan Ke Pasar Soreang

Senin, 12 Oktober 2020

Mendukung Mobilisasi, Kapolres Purwakarta Berikan Bantuan BBM

Jumat, 15 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste