• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 3, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Subang Tangkap Dua Pua Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

bydejurnalcom
Sabtu, 10 Juni 2023
Reading Time: 2 mins read
Polres Subang Tangkap Dua Pua Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Jajaran Polres Subang bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil menangkap dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berinisial TC (43) dan AQ (50) yang memberangkatkan korbannya HER (44) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, ke Arab Saudi, secara ilegal.

Dalam acara Konferensi Pers Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku dengan menjanjikan kepada korban agar tidak takut untuk berangkat ke luar negeri karena proses pemberangkatan resmi bukan secara ilegal, Sabtu (10/6/2023).

Baca juga : Kasus Perdagangan Orang : Jabar Masuk 10 Besar di Indonesia, Ini Kabupaten Paling Rawan

BacaJuga :

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi

Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM

Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”

Korban semakin yakin tertarik, dijanjikan oleh pelaku bahwa bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Saudia Arabia akan mendapatkan gaji Rp 6 juta per bulan dengan mendapatkan uang fit sebesar Rp 10 juta .

“Pelaku inisial TC yang beralamat di Dusun. Mulyasari, RT 019/005 Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang dan inisial AQ beralamat Kp. Ciroyom Tengah, RT 004/002, Desa Ciroyom Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat,” ujarnya.

Korban selama enam bulan di Arab Saudi tidak digaji dan selama enam bulan korban berada di penampungan, tidak di pekerjakan.

Selanjutnya korban di Arab Saudi menghubungi pihak keluarga dan menceritakan keberadaan korban selama di Arab Saudi.

“Akhirnya dari pihak Polres Subang bersama jajaran Sat Reskrim menangkap TC. Dari TC di kembangkan kemudian menangkap AQ, akhirnya korban bisa di pulangkan ke Indonesia, saat ini berada di rumahnya.” Ujarnya.

Baca juga : Ini Modus Pelaku Perdagangan Orang dan Ancaman Hukumannya

Barang bukti yang di berupa satu buah paspor korban dan satu lembar tiket pesawat pulang ke Indonesia.

Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 2 dan/atau Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Ancaman Hukuman Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah Pidana Penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp15 Miliar.

Ancaman Pasal 2 dan/atau Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp.600 juta rupiah.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Hari Lingkungan Hidup Sedunia : Ribuan Masyarakat Bersama Pemkab Sukabumi Aksi Bersih-Bersih Pantai Talanca Loji

Next Post

DPD FPMI Subang Apresiasi Quick Response Polres Subang Tanggapi Kasus TPPO

Related Posts

Teriknya Mentari Jadi Saksi, Bupati Syakur Teken Nota Kesepakatan Bersama Mahasiswa
deNews

Teriknya Mentari Jadi Saksi, Bupati Syakur Teken Nota Kesepakatan Bersama Mahasiswa

Rabu, 3 September 2025
Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai
deNews

Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai

Selasa, 2 September 2025
Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut
deNews

Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut

Selasa, 2 September 2025
DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi
deNews

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi

Selasa, 2 September 2025
Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM
deNews

Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM

Selasa, 2 September 2025
Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”
deNews

Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”

Selasa, 2 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Aktifis Garut, Rawink Rantik. (Foto : Istimewa)

Aktivis Rawink Soroti Kebijakan Bupati Garut Terkait Penataan PKL

Kamis, 7 Oktober 2021

Curi Kambing, 6 Pria di Cianjur Diringkus Polisi

Selasa, 30 Mei 2023

Jalin Silaturahmi, Gasak vs Perkesa Bertanding di Stadion Sepak Bola Sidajaya

Sabtu, 3 April 2021

Kasi Intel Tak Mau Ada Kata Pisah Dengan Garut

Rabu, 16 Oktober 2019

Sebelum Lapor ke Polres Garut, Caleg Gerindra Mengadu ke Birbakum

Rabu, 29 Mei 2019

Ketua ORARI, H. Dadan Konjala, SH Ingin Festival Gunung Puntang Hallo Bandoeng Diadakan Lagi

Sabtu, 24 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste