• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, September 10, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Subang Tangkap Dua Pua Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

bydejurnalcom
Sabtu, 10 Juni 2023
Reading Time: 2 mins read
Polres Subang Tangkap Dua Pua Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Jajaran Polres Subang bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil menangkap dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berinisial TC (43) dan AQ (50) yang memberangkatkan korbannya HER (44) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, ke Arab Saudi, secara ilegal.

Dalam acara Konferensi Pers Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku dengan menjanjikan kepada korban agar tidak takut untuk berangkat ke luar negeri karena proses pemberangkatan resmi bukan secara ilegal, Sabtu (10/6/2023).

Baca juga : Kasus Perdagangan Orang : Jabar Masuk 10 Besar di Indonesia, Ini Kabupaten Paling Rawan

BacaJuga :

Pemkab Sukabumi Matangkan Persiapan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampang Tengah

Pasar Rakyat UMKM, Bupati Sukabumi ” Momentum Startegis Perkuat Pelaku Usaha Lokal “

Paripurna DPRD, Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Atas Nota Pengantar Bupati Sukabumi

Korban semakin yakin tertarik, dijanjikan oleh pelaku bahwa bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Saudia Arabia akan mendapatkan gaji Rp 6 juta per bulan dengan mendapatkan uang fit sebesar Rp 10 juta .

“Pelaku inisial TC yang beralamat di Dusun. Mulyasari, RT 019/005 Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang dan inisial AQ beralamat Kp. Ciroyom Tengah, RT 004/002, Desa Ciroyom Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat,” ujarnya.

Korban selama enam bulan di Arab Saudi tidak digaji dan selama enam bulan korban berada di penampungan, tidak di pekerjakan.

Selanjutnya korban di Arab Saudi menghubungi pihak keluarga dan menceritakan keberadaan korban selama di Arab Saudi.

“Akhirnya dari pihak Polres Subang bersama jajaran Sat Reskrim menangkap TC. Dari TC di kembangkan kemudian menangkap AQ, akhirnya korban bisa di pulangkan ke Indonesia, saat ini berada di rumahnya.” Ujarnya.

Baca juga : Ini Modus Pelaku Perdagangan Orang dan Ancaman Hukumannya

Barang bukti yang di berupa satu buah paspor korban dan satu lembar tiket pesawat pulang ke Indonesia.

Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 2 dan/atau Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Ancaman Hukuman Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah Pidana Penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp15 Miliar.

Ancaman Pasal 2 dan/atau Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp.600 juta rupiah.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Hari Lingkungan Hidup Sedunia : Ribuan Masyarakat Bersama Pemkab Sukabumi Aksi Bersih-Bersih Pantai Talanca Loji

Next Post

DPD FPMI Subang Apresiasi Quick Response Polres Subang Tanggapi Kasus TPPO

Related Posts

7 Pelaku Diperiksa dan Ditangani Polres Garut Terkait Kasus Bullying dan Penganiayaan Pelajar
deNews

7 Pelaku Diperiksa dan Ditangani Polres Garut Terkait Kasus Bullying dan Penganiayaan Pelajar

Kamis, 10 September 2026
Dorong Produksi Cabai dan Bawang, Distan Garut Siapkan Irigasi Perpompaan untuk 18 Kelompok Tani
deEdukasi

Dorong Produksi Cabai dan Bawang, Distan Garut Siapkan Irigasi Perpompaan untuk 18 Kelompok Tani

Kamis, 10 September 2026
Harganas Ke-33, Bupati Sukabumi Tegaskan Keluarga Adalah Fondasi Utama Membangun Sumberdaya Manusia
deSport

Harganas Ke-33, Bupati Sukabumi Tegaskan Keluarga Adalah Fondasi Utama Membangun Sumberdaya Manusia

Kamis, 10 September 2026
Pemkab Sukabumi Matangkan Persiapan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampang Tengah
depemerintahan

Pemkab Sukabumi Matangkan Persiapan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampang Tengah

Kamis, 10 September 2026
Pasar Rakyat UMKM, Bupati Sukabumi ” Momentum Startegis Perkuat Pelaku Usaha Lokal “
depemerintahan

Pasar Rakyat UMKM, Bupati Sukabumi ” Momentum Startegis Perkuat Pelaku Usaha Lokal “

Kamis, 10 September 2026
Paripurna DPRD, Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Atas Nota Pengantar Bupati Sukabumi
Legislator

Paripurna DPRD, Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Atas Nota Pengantar Bupati Sukabumi

Kamis, 10 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Tangkapan layar, video acara Family Gathering Babehku DLH Garut

Setelah Video Tiktok Bupati Viral, Kini Video Family Gathering Babehku DLH Garut Jadi Buah Bibir

Senin, 6 Desember 2021

Momentum HAORNAS dan WCD, DWP Ciamis Ajak Anggota Berolahraga Sambil Jaga Bumi

Jumat, 26 September 2025
Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut (DKKG) H. Irwan Hendarsyah, SE

Pilkades Serentak Sukses Tanpa Ekses, DKKG : Budaya Politik Masyarakat Garut Makin Baik

Selasa, 8 Juni 2021

Bupati Berencana Gelar Jambore Guru Ngaji se-Kabupaten Bandung

Kamis, 14 Desember 2023
Debat publik paslon Bupati-Wakil Bupati Bandung, digelar di Kopo Square Margahayu Bandung.

KPU Sukses Gelar Debat Publik Kedua, Usung Tema Sinergitas Pemerintah Daerah dan Pusat

Minggu, 15 November 2020

Receh Jadi Berkah: Baznas Ciamis Himpun Rp7 Miliar dari Kencleng Warga Desa

Kamis, 24 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste