Dejurnal.com, Karawang – Aksi penyalahgunaan gas bersubsidi di Kampung Babakan Cedong, Desa Parungsari, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang telah terbongkar.
Unit Team Sanggabuana dan petugas patroli mendapatkan informasi adanya gerak gerik mencurigakan dari sebuah rumah yang dulunya merupakan bekas sebuah bengkel yang menjadi tempat praktek penyuntikan gas bersubsidi.
Berkat Informasi masyarakat turut membantu dalam mengungkap kasus ini, Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku sedang menjalankan praktek penyuntikan gas bersubsidi dengan modus menyuntikkan isi gas subsidi 3 kg ke dalam tabung berkapasitas 12 kilogram dan 5,5 kilogram.
Baca juga : Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyampaikan praktek penyuntikan Tabung Gas bersubsidi ini diketahui telah berjalan selama satu tahun, dan ribuan tabung gas 3 kg telah dibeli oleh para pelaku untuk kemudian dipindahkan ke tabung yang tidak berhak menerima subsidi.
Akibat tindakan para pelaku, kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Dijelaskan pula dalam sehari, para pelaku mampu menghasilkan antara 15 hingga 20 tabung gas ilegal yang nantinya dijual di pasaran.
Polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku terkait kasus ini. Tersangka pertama berinisial EA, seorang warga Subang berusia 26 tahun dan tersangka kedua berinisial SKDH berusia 38 tahun, yang diduga sebagai pelaku langsung dalam melakukan penyuntikan gas bersubsidi.
Baca juga : Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi 3Kg ke Tabung Gas Non Subsidi Diringkus Polres Subang
“Beberapa barang bukti berhasil diamankan oleh petugas, diantaranya tabung gas Subsidi 3 kg sebanyak 90 tabung kemudian tabung gas 5,5 kg ada 6 tabung dan yang 12 kg ada 25 tabung, pipa besi, timbangan digital, dan dua unit mobil pick up yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung gas hasil penyuntikan ilegal,” jelas Kapolres Karawang.
Kapolres Karawang, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Penyalahgunaan gas bersubsidi merupakan tindakan serius yang merugikan negara dan masyarakat. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 UU Migas yang telah diperbaharui, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 6 miliar rupiah. FN / Rf