• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Mei 19, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

Tanggapi UU ASN No. 20 Tahun 2023 Terkait Honorer dan PPPK, Begini Kata Ketua FDGH Kabupaten Bandung

bydejurnalcom
Rabu, 24 Januari 2024
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Ketua Forum Diskusi Guru Honorer Kabupaten Bandung, Indra Gunawan mengatakan, Perubahan UU ASN No 5 tahun 2014 menjadi UU ASN No 20 tahun 2024, memang resmi sudah diundangkan dalam lembaran negara.

Seminar tentang UU tersebut digelar Dinas Pendidikan, BKPSDM dan PGRI menggelar Seminar, perihal UU tersebut, Sabtu kemarin, 20 Januari 2024, secara Hibrid disaksikan hampir oleh seluruh ASN PPPK Kabupaten Bandung.

Dari seminar itu Indra mengaku memperoleh beberapa point penting, dan ada satu point yang menarik perhatian Guru Honorer yang saat ini belum di angkat menjadi ASN PPPK.

BacaJuga :

Tasyakur Binni’mah Pelepasan Siswa Kelas XII TA 2024-2025 MA Al-Ihsan Ciparay

Para Pedagang Kaki Lima di TKI V Minta Kejelasan dari Developer Tentang Aturan Penertiban

PWI Gelar Seminar Kehumasan dalam Rangka HPN 2025 dan Hari Jadi ke 384 Kabupaten Bandung

Menurut Indra, salah satu poin penting bagi guru honorer itu yakni, UU ASN no. 20 Tahun 2023 tergolong ringkas, dibandingkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. UU Nomor 20 Tahun 2023 terdiri dari 14 bab dan 77 pasal, Dibandingkan UU ASN sebelumnya yang terdiri dari 141 pasal.

Kemudiian , dalam UU ASN 2023 memerlukan banyak PP Turunan mengenai UU ASN tersebut, Lantaran UU Nomor 20 Tahun 2023 tergolong cukup ringkas maka pasti akan memerlukan banyak sekali aturan turunan dari UU ASN terbaru itu.

“Setidaknya ada 24 pasal yang memerlukan Peraturan Pemerintah (PP),” katanya.

Selanjutnya ia menegaskan tentang sejumlah PP yang berkaitan langsung dengan nasib honorer dan PPPK, yang harus disiapkan pemerintah, salah satunya
PP ruang lingkup tugas, Jabatan dan mekanisme bekerja PPPK yang terdapat dalam Pasal 7 dan lain-lain.

Dalam UU ASN 2023 tidak mendetail perihal Mengatur Pengangkatan Honorer, sehingga membuat para honorer atau non-ASN harus bersabar menunggu kebijakan Pemerintah melalui PP turunan UU ASN terbaru tersebut.

“Di PP Manajemen ASN dijanjikan akan diatur mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK dan Sebagian masuk gerbong PPPK ‘Part Time atau Paruh Waktu, ” kata Indra

Indra menyayangkan di UU 20 Tahun 2023 tidak secara eksplisit menyebutkan honorer diangkat menjadi PPPK. bahkan pada Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN disebutkan , pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataan statusnya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau Honorer selain Pegawai ASN.

Pada Pasal 66, ada penjelasan yg menyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan “penataan” adalah termasuk Verifikasi, Validasi, dan Pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.” pada bagian Pasal 66 disebutkan kata “pengangkatan”, tetapi tidak dijelaskan diangkatnya sebagai apa?

4. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) merekrut honorer atau non-ASN, apabila melanggar maka akan ada sanksi yg tentunya harus diterima, ketentuan tersebut tercantum di Pasal 65,
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Pada UU 20/2023 memberi ketegasan kepada para Honorer yang tidak Valid. Karena disebutkan penataan tenaga honorer dilakukan secara bertahap dan harus kelar paling lambat Desember 2024. Ketentuan tersebut tercantum di Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Penjelasan pada Pasal 66 UU Nomor 20/2023 inilah yang akan menjegal honorer bodong melalui proses verifikasi dan validasi.

Diketahui jumlah honorer di data Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia. Oleh karena itu, maka Pemerintah Daerah harus berhati-hati dalam mengawal data honorer yang ada dan apabila ternyata tidak valid dan dibuatkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), maka tentunya akan berdampak hukum.

“Karena keberadaan Honorer yg ilegal / bodong pasti tentunya akan merugikan teman-teman Honorer yang sudah mengabdi lama, bisa-bisa tergeser dan apabila ditemukan ada yg demikian maka akan langsung dicoret dalam seleksi PPPK meskipun yg bersangkutan termasuk peserta PPPK yang mendapatkan Afirmasi karena data tidak benar maka akan otomatis Gugur,” ungkap Indra.

Para honorer yang belum tuntas diangkat menjadi PPPK harus sabar menunggu terbitnya sejumlah PP turunan UU 20 Tahun 2023. Tetapi jangan khawatir setidaknya ada sebuah harapan baru dengan terbitnya UU 20/2023,” pungkasnya.* Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: BandungPPPK
Previous Post

Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Banding M. Luthfi Merasa Belum Baik Dalam Pelayanan Kepada Masyarakat

Next Post

Catat Meter Mandiri Penggunaan Listrik Lewat PLN Mobile

Related Posts

deNews

Bupati Apresiasi May Day di Kabupaten Bandung Buruh Tidak Unjuk Rasa Tapi Aksi Sosial

Senin, 19 Mei 2025
May Day Tingkat Kabupaten Bandung Tahun ke 13  istimewa bagi Kadisnaker Rukmana.
deNews

May Day Tingkat Kabupaten Bandung Tahun ke 13 Istimewa Bagi Kadisnaker Rukmana, Ini Alasannya

Minggu, 18 Mei 2025
Ketua Panitia Peringatan Hari Buruh Internasional tingkat Kabupaten Bandung Itep Zaeni, SE.
deNews

Hari Buruh Internasional Sudah 13 Kali Digelar Ketua PC FSPPP, Itep Zaeni : Di Kabupaten Bandung Selalu Kondusif

Minggu, 18 Mei 2025
deHumaniti

Tasyakur Binni’mah Pelepasan Siswa Kelas XII TA 2024-2025 MA Al-Ihsan Ciparay

Sabtu, 17 Mei 2025
Pedagang kaki lima di TKI III Desa Rahayu dibiarkan berjualan di trotoar pembatas lajur jalan, sedangkan pedagang di TKI  V dilarang.
deBisnis

Para Pedagang Kaki Lima di TKI V Minta Kejelasan dari Developer Tentang Aturan Penertiban

Sabtu, 17 Mei 2025
deNews

PWI Gelar Seminar Kehumasan dalam Rangka HPN 2025 dan Hari Jadi ke 384 Kabupaten Bandung

Kamis, 15 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir hitam telah mengganti pasir warna merah yang sebelumnya dipakai dalam proyek irigasi Cipalasari.

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Pemkab Purwakarta Bantu Kepulangan PMI yang Mendapatkan Kekerasan Di Arab Saudi

Rabu, 5 Agustus 2020

Ribuan Buruh Garut Peringati May Day, Tuntut Kenaikan Upah Minimum

Rabu, 1 Mei 2024

Receh Jadi Berkah: Baznas Ciamis Himpun Rp7 Miliar dari Kencleng Warga Desa

Kamis, 24 April 2025

Dishub Subang : Pengumuman Hasil Uji KIR Bus Warga Baru, Tunggu Perpanjangan Izin Trayek Dari Kemenhub

Rabu, 4 November 2020

Tinjau Lokasi Terdampak Bencana, Sekda Sukabumi Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga

Sabtu, 19 April 2025

FLS3N Kecamatan Ciamis: Membentuk Karakter dan Menumbuhkan Cinta Budaya Lewat Seni di Era Digital

Selasa, 29 April 2025

Banyak Dibaca

  • Di Garut Serasa Tak Didengar, Ribuan Eks Karyawan PT. Danbi International Rencanakan Teriak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Margaluyu Sampaikan Permintaan Maaf Dalam Audiensi Bersama Komisi A DPRD Ciamis dan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 60 Persen eks Karyawan Danbi Kena PHK Berstatus Janda, Ketua DPRD Garut : Ini Kado Terburuk Jelang May Day

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Family Minduk Program Kolaborasi Disdukcapil dan PKK Percepat Peningkatan Adminduk

Senin, 19 Mei 2025

Bupati Apresiasi May Day di Kabupaten Bandung Buruh Tidak Unjuk Rasa Tapi Aksi Sosial

Senin, 19 Mei 2025

Bupati Subang Tinjau Lokasi Pintu Air Situ Saradan Jebol Di Desa Sukamulya

Senin, 19 Mei 2025
May Day Tingkat Kabupaten Bandung Tahun ke 13  istimewa bagi Kadisnaker Rukmana.

May Day Tingkat Kabupaten Bandung Tahun ke 13 Istimewa Bagi Kadisnaker Rukmana, Ini Alasannya

Minggu, 18 Mei 2025
Ketua Panitia Peringatan Hari Buruh Internasional tingkat Kabupaten Bandung Itep Zaeni, SE.

Hari Buruh Internasional Sudah 13 Kali Digelar Ketua PC FSPPP, Itep Zaeni : Di Kabupaten Bandung Selalu Kondusif

Minggu, 18 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In