Jumat, 17 Mei 2024
BerandadePolitikPemilu 2024Wakapolda Jabar Buka Sosialisasi Hukum Satker Bidang Hukum Polda Jabar T.A 2024

Wakapolda Jabar Buka Sosialisasi Hukum Satker Bidang Hukum Polda Jabar T.A 2024

Dejurnal.com, Kota Bandung – Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Bariza Sulfi, didampingi Kabidkum Polda Jabar Kombes Pol. Nurhadi Handayani, S.H., M.Si, membuka Rakernis Sosialisasi Hukum Satker Bidang Hukum Polda Jabar yang dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Jabar, Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasikum dan Kasubag Watpers Polres/ta/tabes Jajaran Polda Jabar beserta Anggota yang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum TA.2024 bertempat di Ballroom Malibu Dome Hotel Grand Pasundan Jl. Peta No. 147 – 149 Kota Bandung, Rabu (28/2/2024)

Sosialisasi Hukum pada Peran Bawaslu Jawa Barat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 merupakan langkah penting dalam memastikan integritas dan transparansi dalam proses demokrasi.

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) memiliki peran utama dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki tugas pengawasan yang meliputi pemantauan, penindakan, dan penyelesaian pelanggaran yang terjadi selama proses Pemilu dan Pilkada. Bawaslu juga berperan dalam memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu dan Pilkada.

Selain itu, Bawaslu juga melakukan sosialisasi peraturan dan hukum terkait Pemilu dan Pilkada kepada masyarakat.

Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya melaksanakan Pemilu dan Pilkada dengan jujur, adil, dan demokratis.

Dalam konteks hukum, UU Nomor 1 tahun 2024 sebagai perubahan ke-2 dari UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik memberikan landasan hukum terkait penggunaan teknologi informasi dalam proses Pemilu dan Pilkada.

Perkap nomor 14 tahun 2023 tentang pembinaan terhadap pegawai negeri pada kepolisian negara Republik Indonesia yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri juga menjadi acuan dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparat kepolisian dalam mengawal Pemilu dan Pilkada.

Dalam upaya meminimalisir sengketa proses Pemilu dan Pilkada, Bawaslu juga memprioritaskan upaya pencegahan. Hal ini dilakukan dengan melakukan pengawasan yang ketat dan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait agar proses dan hasil Pemilu dan Pilkada tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan berkualitas.

Selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif.

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI