• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Desember 11, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Jumlah Hak Pilih Warga Sayati Sementara 24.368 orang, Ketua PPS : Masih Bisa Bertambah

bydejurnalcom
Sabtu, 3 Agustus 2024
Reading Time: 1 mins read
Jumlah Hak Pilih Warga Sayati Sementara 24.368 orang,  Ketua PPS : Masih Bisa Bertambah
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Dari hasil Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Serta Pemilihan Bupati Wakil Bupati Tahun 2024 Tingkat Desa Sayati yang digelar di aula Desa Sayati kecamatan setempat, Sabtu (3/8/2024) jumlah sementara daftar pemilih Desa Sayati 24.368 orang.

Ketua PPS Desa Sayati, Dede Idam M mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 300 pemilih pemula, dan masih ada proses satu kali lagi, DPTb (Daftara Pemilih Tambahan) sampai lahir DPTP (Daftar Pemilih Tetap).

Untuk memastikan agar warga Desa Sayati yang mempunyai hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya, PPS Desa Sayati menurut Idam terus terjun ke lapangan dan terus melakukan koordinasi dengan pihak RT dan RW , serta Pantarlih juga dilibatkan ke PPS.

BacaJuga :

Cegah Degradasi Nasionalisme, Kesbangpol Ciamis Perkuat Wawasan Kebangsaan ASN

Tertipu Perajin Bambu, Warga Ciamis Rugi Belasan Juta Rupiah

Kabupaten Bandung Belum Miliki Industri SKT

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Margahayu Irman Syarif Usman mengatakan,Kegiatan rapat pleno DPHP di tingkat desa, PPK , dan KPU dasarnya ada pada Surat Edaran (SE) KPU Provinsi Jawa Barat No 377/PL.02.1-SD/32/2024.

Irman menyebut, pada tahapan pleno DPHB itu PPS harus menyampaikan undangan kepada Pantarlih, Panwaslu di kelurahan/ desa , perangkat pemerintahan tingkat desa , dan tim pasangan calon.

“Kenapa di sini disebut pasangan calon? Memang untuk Parpol yang akan menjadi tim pasangan calon. Ada pun nanti tatkala di pleno ada saran perbaikan dari masyarakat, stakeholder atau panwas tingkat desa itu akan ditampung oleh PPS, menjadi saran perbaikan sebelum pleno di tingkat kecamatan, ” kata Irman.***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Jadwal Manggung Khanha Ade Kosasih Sunarya Giri Harja 2 Putu di Bulan Agustus 9 Tempat, 3 di Luar Provinsi

Next Post

DPHP Desa Margahayu Selatan 25.422, Ketua PPS : Bisa Berkurang di DPT

Related Posts

Jajaran Satnarkoba Polres Subang Ungkap 25 Kasus Selama Periode Agustus – Desember 2025
Hukum dan Kriminal

Jajaran Satnarkoba Polres Subang Ungkap 25 Kasus Selama Periode Agustus – Desember 2025

Kamis, 11 Desember 2025
Akhir Tahun Penuh Prestasi, Ciamis Raih Status Hijau “Terjaga” SPI KPK, Tertinggi se-Jawa Barat
deNews

Akhir Tahun Penuh Prestasi, Ciamis Raih Status Hijau “Terjaga” SPI KPK, Tertinggi se-Jawa Barat

Kamis, 11 Desember 2025
Disperkimtan Kabupaten Bandung Luncurkan Aplikasi Sipikat 2.0 untuk Tata Kelola Data Perumahan dan Pertanahan
deNews

Disperkimtan Kabupaten Bandung Luncurkan Aplikasi Sipikat 2.0 untuk Tata Kelola Data Perumahan dan Pertanahan

Kamis, 11 Desember 2025
Cegah Degradasi Nasionalisme, Kesbangpol Ciamis Perkuat Wawasan Kebangsaan ASN
deNews

Cegah Degradasi Nasionalisme, Kesbangpol Ciamis Perkuat Wawasan Kebangsaan ASN

Kamis, 11 Desember 2025
Tertipu Perajin Bambu, Warga Ciamis Rugi Belasan Juta Rupiah
deNews

Tertipu Perajin Bambu, Warga Ciamis Rugi Belasan Juta Rupiah

Rabu, 10 Desember 2025
Kabupaten Bandung Belum Miliki Industri SKT
deBisnis

Kabupaten Bandung Belum Miliki Industri SKT

Rabu, 10 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

H. Totong : Fasilitas Dispusip Garut Terbuka Untuk Digunakan Dalam Pengembangan Literasi, Pendidikan, dan Pelestarian Budaya Lokal

Rabu, 12 November 2025

ATR/BPN Kabupaten Bandung dan PPK Bahas UGR Lahan Terdampak Tol Getaci di Wilayah Kabupaten Bandung

Rabu, 29 Oktober 2025

385 Desa di Garut Telah Terima Dana Desa Tahap 1, Tercepat di Jawa Barat

Rabu, 2 April 2025

Rombongan Touring Demokrasi KPU Jabar Disambut Hangat KPU Ciamis

Senin, 4 November 2024

Hanung Prabowo : Diduga Persaingan Bisnis, Dua PMA di Garut Berpotensi Korbankan Ribuan Pekerja

Selasa, 26 Juli 2022

Kreatifitas Prajurit Bengrah 3 Bandung, Sulap Motor Bekas Jadi Buggy

Senin, 12 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste