CIAMIS,- Alat Peraga Kampanya (APK) seperti spanduk dan baliho merupakan aspek yang dianggap penting karena merupakan salah satu alat yang digunakan untuk memperkenalkan visi dan misi pasangan calon kepada masyarakat.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Ciamis Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM) KPU Kabupaten Ciamis, Said Attanjani, saat Rapat Koordinasi (rakor) persiapan penetapan titik lokasi kampanye dan pemasangan APK untuk Pilkada Serentak 2024 di aula Hotel Priangan Ciamis, Jumat (20/09/2024)
Rakor tersebut digelar dengan tujuan untuk mempersiapkan keputusan KPU Kabupaten Ciamis terkait titik-titik pemasangan APK yang akan digunakan oleh pasangan calon dalam masa kampanye yang akan datang.
Sebagai bahan pertimbangan, penetapan titik-titik lokasi pemasangan APK yang merupakan bagian krusial dalam persiapan tahapan kampanye.
Dikatakan Said, ada beberapa poin-poin penting draft Peraturan KPU (PKPU) terkait dengan kampanye yang perlu disosialisasikan.
“Karena masih dalam tahapan harmonisasi dengan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) jadi masih berupa draft,” katanya.
Untuk titik lokasi kampanye dan pemasangan APK poin ini mengambil acuan dari gelaran Pemilu 2024 lalu.
“Meskipun acuannya dari Pemilu 2024 lalu tapi bisa jadi tempat yang tadinya merupakan lokasi umum, bisa jadi lokasi khusus (Loksus) hal ini berpengaruh terhadap pemasangan alat peraga kampanye,” jelasnya.
Said menjelaskan , pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan ketua PPK, Divisi Teknis dan Divisi SDM untuk mensosialisasikan terkait PKPU tersebut.
“Sebenarnya pembahasan dalam rapat tadi belum fix, karena KPU Ciamis masih menunggu rakor dengan para stakeholder, tim pasangan calon, baik calon gubernur dan wakil gubernur, maupun tim pasangan calon bupati dan wakil bupati,” ungkapnya.
“Jadi kita hari ini akan maraton setelah kegiatan ini kita mengadakan rakor kembali dengan para stakeholder dan tim pasangan calon,” tambahnya
Dalam waktu dekat, KPU akan menggelar rakor lanjutan untuk menyusun penjadwalan kampanye secara rinci, sehingga seluruh proses dapat berlangsung tertib dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Said juga menjelaskan terkait surat suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Karena di Pilkada Ciamis hanya ada satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, maka lawannya yang ada di surat suara adalah kolom kosong.
“Di surat suara nanti akan ada dua gambar yaitu gambar sebuah kolom kosong dan satu lagi gambar pasangan calon, persepsi masyarakat salah selama ini yang beranggapan akan adanya fisik sebuah kotak kosong di TPS nanti bukan seperti itu,” pungkasnya.(Nay)**